ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PERUBAHAN STATUS JENIS KELAMIN (PERKARA NOMOR: 167/PDT.P/2018/PN.Skw)

VINDI HIU NARDI NIM. A1012181264

Abstract


ABSTRACT

Court decisions that meet the concept and strong legal basis are decisions that have legal considerations based on legal facts and clear and carefully made basic foundations. In cases of changing gender status in Indonesia due to sexual disorders, sexual disorders are caused by abnormalities in a person's hormones, transsexuals have the desire to change their sex using surgery. this can be done by applicable procedures. Until now, Indonesia does not have specific legal arrangements regarding changes in the gender status of a transgender person who performs gender operations. Changes in gender status can be made by submitting the request to the district court. Therefore the author takes the title "JURIDICAL ANALYSIS OF COURT DETERMINATION REGARDING CHANGES IN GENDER STATUS (CASE NUMBER: 167/PDT.P/2018/PN.Skw)".

The formulation of the problem from this research is "What are the Legal Considerations of the District Court in Determining Changes in Gender Status (Case Number: 167/PDT.P/2018/PN.Skw)?". And the purpose of conducting this research is to find out and analyze the legal considerations of the District Court in Case No: 167/PDT.P/2018/PN.Skw), To Analyze the Legal Consequences of Court Decisions Regarding Changes in Gender in Case No.167/Pdt. P/2018/PN.Skw), The research method carried out by the author uses a normative research method that is descriptive analysis with a case approach. The case approach is an intensive, detailed and in-depth study of certain symptoms.

From the results of the study, it was found that according to the author the basis of the basis used by the Singkawang District Court in Case No. 167/Pdt.P/2018/PN.Skw, namely Law Number 23 of 2006 Concerning Population Administration which is based on evidence from a doctor's statement and witness statements in granting requests is by applicable law and can be accounted for as a stipulation that has permanent legal force. As long as it does not conflict with existing laws, decency and decency, the determination of a change in gender status is an answer and a legal discovery and legal consequences arising from the existence of Decree No.167/Pdt.P/2018/PN.Skw to the applicant, namely a change in status civil law, from male to female, can perform marriages under the provisions of Law Number 16 of 2019 on amendments to Law Number 1 of 1974 concerning marriage in Indonesia and still obtain inheritance rights according to their initial gender.

Keywords: Court Determination, Judge's Consideration, Gender Change.

 

 

ABSTRAK

Penetapan Pengadilan yang memenuhi konsep dan dasar hukum yang kuat adalah penetapan yang memiliki pertimbangan hukum yang berdasar pada fakta hukum dan landasan dasar yang jelas dan dibuat dengan cermat. Pada kasus perubahan status jenis kelamin di Indonesia disebabkan karna adanya kelainan seksual, Kelainan seksual disebabkan adanya kelainan pada hormon seseorang, transeksual memiliki keinginan untuk melakukan perubahan jenis kelaminnya dengan cara operasi. hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki pengaturan hukum khusus mengenai perubahan status jenis kelamin seorang transgender yang melakukan operasi jenis kelamin, Perubahan status jenis kelamin dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tersebut di pengadilan Negeri. Oleh karena itu penulis mengambil judul “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PERUBAHAN STATUS JENIS KELAMIN (PERKARA NOMOR: 167/PDT.P/2018/PN.Skw)”.

Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri dalam Penetapan Perubahan Status Jenis Kelamin  (Perkara Nomor: 167/PDT.P/2018/PN.Skw)?”. Dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri dalam Perkara No: 167/PDT.P/2018/PN.Skw), Untuk Menganalisis Akibat Hukum Dari Penetapan Pengadilan Terkait Perubahan Jenis Kelamin dalam Perkara No.167/Pdt.P/2018/PN.Skw, Metode penelitian yang dilakukan Penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif Bersifat Deskriptif Analisis dengan Pendekatan Kasus (The Case Approach) Pendekatan Kasus adalah penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap gejala-gejala tertentu.

Dari hasil penelitian didapat bahwa menurut penulis dasar landasan yang digunakan dalam Perkara No. 167/Pdt.P/2018/PN.Skw yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang didasarkan dengan bukti surat keterangan dokter dan keterangan saksi-saksi dalam mengabulkan permohonan sudah sesuai hukum yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai Penetapan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang ada, kepatutan dan kesusilaan maka penetapan perubahan status jenis kelamin merupakan sebuah jawaban dan sebuah penemuan hukum. Adapun akibat hukum yang timbul dari adanya Perkara No.167/Pdt.P/2018/PN.Skw kepada pemohon yaitu perubahan status keperdataan dari laki-laki menjadi perempuan, dapat melakukan perkawinan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia dan tetap memperoleh hak waris bagiannya sesuai jenis kelamin awal mulanya.

 

Kata Kunci : Penetapan Pengadilan, Pertimbangan Hakim , Perubahan Jenis Kelamin.

 

 


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Buku:

Abu Ameenah Philips dan Zafar Khan, 2003, Islam dan Homoseksual, Pustaka Zahra, Jakarta

H.Ishaq, 2017, Metode penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung

Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Kencana

Prenada Media Group, Cet. Ke-1, Jakarta

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cet V,

Pustaka Pelajar Yogyakarta

Muhammad Yasin dan Herlambang Perdana, 2014, Panduan Bantuan Hukum di

Indonesia Edisi 2014,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta

Moh. Nazir. 1998, Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta

M.Yahya Harahap, 2004, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan Persidangan,

Penyitaan, Pembuktian dan Putusan pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

M Rohmadi & Y Nasucha, 2015, Dasar-dasar Penelitian Bahasa, Sastra, dan

Pengajaran, Pustaka Briliant, Surakarta

Moh. Rasyid, 2013, Pendidikan Seks Mengubah Seks Abnormal menuju Seks

yang Lebih Bermoral, Rasail Media Group, Semarang

Nana Rukmana, 2007, Etika Kepemimpinan Persfektif Agama dan Moral,

Alfabeta, Bandung

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, 2015, CV Pustaka Setia, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada

Media Group, Jakarta

Rachmat Syafe‟i, 2010, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia,

Genta Publising, Yogyakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Undang-undang RI Nomor 39 thn 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara

Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Penetapan Pengadilan Negeri Singkawang No.167/Pdt.P/2018/PN.Skw

Jurnal:

Prwahid Patrik, Aspek Hukum Perdata dalam Operasi Penyesuain Kelamin,

Simposium Pergantian Kelamin, Ungaran: UNDARIS, September 1989

Rachmani Puspitadewi, 2006, “Sekelumit Catatan Tentang Perkembangan

Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol.

, No. 1

Wahyuni, 2013, Pengembangan Koleksi Jurnal studi Kasus di perpustakaan UIN

Sunan Kalijaga

Marina Kurniawati, Herni Widanarti, Aminah, , TINJAUAN YURIDIS STATUS

KEPERDATAAN PELAKU TRANSEKSUAL (STUDI KASUS

PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG

NOMOR 518/Pdt.P/2013/PN.Ung), Diponegoro Law Journal Volume 6,

Nomor 2, Tahun 2017

Rabi Yati, PERLINDUNGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) DALAM

KONSEPSI NEGARA HUKUM, Program Studi Pendidikan IPS

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung

Mangkurat Banjarmasin

Dyan Mardika Wati dan Jadmiko Anom Husodo, Fakultas Hukum UNS,

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TRANSGENDER DITINJAU

DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, Res Publica Vol. 2

Eko Mulya Tua, “Pembinaan Terhadap Kaum lesbian, Gay,Bisexual dan

Transgender, Sebuah Konsep Pembinaan Warga Gereja.

Vendry Caesar Deasy Warouw Meiske M. Rembang,, Konsep Diri Pada Lesbian

di IT Center Manado (Suatu Study Komunikasi Keluarga, Volume 3 No.

September 2014

Indriati Amarini, Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien Melalui

Optimalisasi Mediasi di Pengadilan, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16 No.

, Juni, 2016.

Internet:

Http://www.hukumacaraperdata.com/permohonan/perbedaan-prinsip-antara permohonan-dengan-gugatan/ diakses pada tanggal 23 Februari 2022

Https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt591a552ec941d/upaya-hukum-terhadap-penetapan-pengadilan/ diakses pada tanggal 23 Februari 2022

Http://abing1991.files.wordpress.com/2011/05/operasi-pergantian-dan penyempurnaan - kelamin.docx, Diakses pada tanggal 23 Februari 2022

Http://p4tkpenjasbk.kemdikbud.go.id/kepegawaian/2019/05/15/perbedaan-prinsip-antara-permohonan-dengan-gugatan/, Diakses pada 29 Mei 2022

Http://pn-takalar.go.id/main/index.php/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-permohonan, Diakses pada 29 Mei 2022

Https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-dan-bagaimana-hakim-melakukan-penemuan-hukum--lt4f0aa8449485b, Diakses pada 10 Juni 2022

Https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=849:penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding&catid=108&Itemid=161, Diakses Pada 5 Juni 2022.

Daftar Lampiran

Penetapan 167/Pdt.P/2018/PN.Skw


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University