ANALISIS YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN

ULFIE NAVILA NIM. A1012151053

Abstract


ABSTRACT

Research on "Juridical Analysis of the Confidentiality of Personal Data in Transactions in the Banking Sector", aims to obtain data and information about the implementation of legal protection for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector. To disclose the bank's responsibility for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector. To reveal the factors causing the non-implementation of the bank's responsibility for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector. To disclose efforts that can be made by customers for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector.

This research was conducted using empirical methods with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of legal protection against the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector has not been carried out properly because there are still problems or complaints submitted by customers to the bank regarding the leakage of bank customer data, both Bank Mandiri and Bank Mandiri customers. Bank BNI 46, which is disturbed by the many calls from insurance parties and companies engaged in entertainment services that offer products to customers. That the bank's responsibility for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector has not been carried out optimally because there is still leakage of customer data to third parties which causes customer data to be used to contact customers to offer products to customers which customers find very disturbing. Whereas the causative factor for not carrying out the bank's responsibility for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector is due to the sale of customer data by unscrupulous bank employees who have relationships with other bank parties or affiliated companies of the bank so that it is very possible that the bank cannot protect customer data because there is the need to assist parties affiliated with banks, both Bank Mandiri and Bank BNI 46. Whereas the efforts that can be made by customers for the confidentiality of personal data in transactions in the banking sector are by filing objections to the leakage of customer data and asking the bank to be responsible for employee mistakes where all of that can be resolved by way of deliberation and consensus.

Keywords: Confidentiality, Personal Data, Banking Sector

 

 

ABSTRAK

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Terhadap Kerahasiaan Data Pribadi Dalam Transaksi Di Bidang Perbankan”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan. Untuk mengungkapkan tanggung jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah atas kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan.

 

Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan belum terlaksana sebagaimana mestinya karena masih terdapat persoalaan atau keluhan yang diajukan oleh nasabah kepada pihak bank atas bocornya data nasabah bank baik nasabah Bank Mandiri maupun Bank BNI 46, yang merasa terganggu dengan banyaknya telepon dari pihak-pihak asuransi maupun pihak-pihak peursahaan yang beregrak dibidang pelayanan hiburan yang menawarkan produk terhadap nasabah. Bahwa  tanggung jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan belum maksimal dilakukan karena masih terdapat kebocoran data nasabah kepada pihak ketiga yang menyebabkan data nasabah digunakan untuk menghubungi nasabah guna menawarkan produk-produk kepada nasabah yang dirasakan oleh nasabah sangat mengganggu. Bahwa  faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab bank terhadap kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan dikarenakan terdapat penjualan data nasabah oleh oknum karyawan bank memiliki hubungan dengan pihak bank lain atau kepada perusahaan afiliasi dari bank tersebut sehingga sangat dimungkinkan bank tidak dapat menjaga data nasabah dikarenakan ada kebutuhan untuk membantu pihak-pihak terafiliasi dengan bank baik Bank Mandiri maupun dengan pihak Bank BNI 46. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah atas kerahasiaan data pribadi dalam transaksi di bidang perbankan adalah dengan mengajukan keberatan atas bocornya data nasabah dan meminta bank untuk bertanggung jawab atas kesalahan karyawan dimana semua itu dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.

 

 

Kata Kunci : Kerahasiaan, Data Pribadi, Bidang  Perbankan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bhakti. Bandung.

Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta : Diadit Media Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Erman Rajagukguk. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Gajali, Djoni S., 2012, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Hardijan Rusli,1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. PT. Midas Surya Grafindo. Jakarta.

Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman. 1980. Aneka Hukum Bisnis. Alumni, Bandung.

Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Munir Fuady, 1999. Hukum Perbankan Modern. PT. Citra Aditya Bhakti. Bandung.

Munir Fuady. 2003. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik Buku Keempat. Citra Aditya Bhakti. Bandung.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472)

UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ SEOJK 07/ 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Kewajiban Bank Memberikan Informasi Kepada Nasabah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University