ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN WARALABA COFFEE AMING DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Research on "Juridical Analysis of Legal Protection of Trade Secrets in Coffee Aming Franchise Agreements in Pontianak City", aims to determine the implementation of legal protection of trade secrets in Coffee Aming Franchise agreements in Pontianak City. To find out the causal factors that have not implemented legal protection for trade secrets in the Coffee Aming Franchise agreement in Pontianak City as expected. To reveal the legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the legal protection of trade secrets in the Coffee Aming Franchise agreement in Pontianak City.
This research was conducted using the empirical legal method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.
Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of legal protection for trade secrets in the Coffee Aming Franchise agreement in Pontianak City has not been maximally carried out, especially by the franchisee who is entrusted with running trade secrets because the party entrusted with keeping the trade secret is not always entrusted owned for accidentally providing information about the concoction of the drink made by the batistas in mixing water coffee. Whereas the
causal factors for the lack of legal protection for trade secrets in the Coffee Aming Franchise agreement in Pontianak City as expected consist of external factors and internal factors, namely external factors according to the owner of the trade secret is the lack of legal awareness and knowledge that trade secrets must be protected properly. both by the parties who own the trade secret and the parties entrusted with maintaining trade secrets in the franchise agreement, while external factors are usually due to the lack of thorough socialization regarding the importance of maintaining trade secrets for parties entrusted with receiving trade secrets. Whereas the legal remedy that can be taken by the aggrieved party in the legal protection of trade secrets in the Coffee Aming Franchise agreement in Pontianak City is to make efforts to warn the franchisee not to divulge trade secrets to other parties which is carried out by way of deliberation and negotiation so that business relations keep up the good work.
Keywords: Legal Protection, Trade Secret, Franchise
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba Coffee Aming Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak belum maksimal dilakukan terutama oleh pihak penerima waralaba yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan rahasia dagang dikarenakan tidak selamanya pihak yang diberikan kepercayaan menjaga rahasia dagang yang dimiliki karena tanpa sengaja memberikan informasi tentang racikan dari minuman yang dibuat oleh para batista dalam meracik air coffee. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak sesuai dengan yang diharapkan adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak pemilik rahasia dagang adalah kurangnya kesadaran hukum dan pengetahuan bahwa rahasia dagang harus dijaga dengan baik oleh para pihak pemilik rahasia dagang serta pihak yang diberikan kepercayaan menjaga rahasia dagang dalam perjanjian waralaba, sementara faktor eksternal biasanya disebabkan karena belum adanya sosialisasi yang menyeluruh tentang pentingnya menjaga rahasia dagang bagi pihak yang telah diberikan kepercayaan untuk menerima rahasia dagang. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam perjanjian Waralaba Coffee Aming di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya menegur pihak penerima waralaba agar tidak membocorkan rahasia dagang kepada pihak lain yang dilakukan dengan cara musyawarah dan bernegosiasi sehingga hubungan usaha tetap berjalan dengan baik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Waralaba
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad M Ramli, 2001. Perlindungan Rahasia Dagang, CV. Mandar Maju, Bandung
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------------, 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Endang Purwaningsih, 2012. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi, Mandar Maju, Bandung.
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Halim. Dkk, 2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Echols, John M, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
OK Saidin , 2007. Aspek HUkum Hak Kekayaan Intelektual, cetakan IV,Rajawali Pers, Jakarta
Rachmadi Usman, 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, P.T. Alumni, Bandung.
Shadily, Hassan, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sudarmanto, 2012. KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan89
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University