PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI SAMBAS

ANGELINA THEVANIA PUTRIE NIM. A1011161190

Abstract


Abstract

The process of resolving cases that require no small amount of money also usually takes a long time. But some people are more concerned with winning the case than questioning the amount of costs incurred during the event process or how long it takes to arrive at a decision. There are also some parties who actually don't want to prolong the dispute, but because of their "prestige" or because they have "already" chosen to continue the litigation process. This is certainly not in line with the principle of fast, simple and low cost which is one of the important principles in the litigation process.

The formulation of the problem in this study is "How to Implement the Regulation of the Supreme Court no. 4 of 2019 in resolving cases at the Sambas District Court?”. One of the objectives of this research is to obtain data and information on the implementation of the Supreme Court Regulation no. 4 of 2019 in resolving cases at the Sambas District Court. The method used in this study is an empirical legal research method. This research is descriptive.

The results of the analysis of this study are that the regulation of simple lawsuits in Indonesian regulations is a process for resolving cases that fall into the category of civil procedural law. That the development of law in the economic and other civil fields in society requires dispute resolution procedures that are simpler, faster, and less costly, especially in simple laws. So that the settlement of simple lawsuits uses the principles of civil procedural law. Civil procedural law in Indonesia has principles that are the basis for interested parties to proceed to proceedings and are the basis for the formation of special laws and regulations that regulate the course of the trial process.

 

Keywords: Supreme Court Regulation, Lawsuit, Simple

 

 

Abstrak

Proses penyelesaian perkara yang memerlukan biaya yang tidak sedikit juga biasanya memerlukan waktu yang lama. Tapi beberapa orang lebih mementingkan memenangkan perkara daripada mempersoalkan besarnya biaya yang dikeluarkan selama proses acara berlangsung ataupun berapa lama waktu yang berjalan hingga sampai pada putusan. Adapula beberapa pihak yang sebenarnya sudah tidak ingin memperpanjang sengketa, tapi karena “gengsi” atau karena sudah “terlanjur” memilih untuk meneruskan proses litigasi. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang merupakan salah satu asas yang penting dalam proses litigasi.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Dalam Menyelesaikan Perkara Di Pengadilan Negeri Sambas?”. Adapun tujuan penelitian ini salah satunya adalah Untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Sambas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah Pengaturan tentang gugatan sederhana dalam Peraturan di Indonesia merupakan proses penyelesaian perkara yang masuk dalam kategori hukum acara perdata. Bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya di masyarakat membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama di dalam hukum yang bersifat sederhana. Sehingga penyelesaian perkara gugatan sederhana menggunakan asas-asas hukum acara perdata. Hukum acara perdata di Indonesia memiliki asas-asas yang merupakan landasan bagi para pihak yang berkepentingan untuk beracara dan merupakan dasar dari terbentuknya undangundang dan peraturan-peraturan khusus yang mengatur jalannya proses persidangan.

 

 

Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung, Gugatan, Sederhana


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum(Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta : PT. Toko Gunung Agung Tbk.

------------------. 2008. Menguak Realitas Hukum : Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

-------------------. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence). Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

Achmad Ali & Wiwie Heryani. 2012. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

---------------------------------------------. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Press

M. Yahya Harahap. 2004. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika

Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju

Sudikno Mertokusumo. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty

Sukarno Aburaera. 2012. Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Makassar : Arus Timur

Susanti Adi Nugroho. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group

PERATURAN-PERATURAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

RIB/HIR

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekusaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Perma No.2 Tahun 2015. Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University