TINJAUAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI) PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 15/Pdt.Sus-PHI/ 2020/PN.Ptk
Abstract
Abstrac
Execution of legal actions taken by the Court to the losing party in a case. Execution or Execution of Decisions is the termination of all civil case processes concerning the rights and obligations of a person in a civil case.
The research problem in this study was "Is the Industrial Relations Court's Decision Number 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk Implemented by the Defendant?", The purpose of this study was to analyze the legal consequences of the Pontianak District Court Decision Number 15 /Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk; To analyze the legal remedies taken by workers at the time of the verdict Number 15/Pdt.Sus- PHI/2020/PN.Ptk. The research uses a normative juridical research method with the type of approach to legislation and a case approach, and uses a descriptive data analysis technique.
The results obtained from this study regarding the Judge's Consideration in the Implementation of the Decision (Execution) by making Law no. 13 of 2003 as a legal basis is strengthened by evidence submitted by the plaintiff which states that the defendant terminated the employment relationship (PHK) against the plaintiff unilaterally without being given wages and rights, in Article 100 of Law Number 2 of 2004 it is stated that the working relationship between the plaintiff and the defendant is declared terminated and for this the defendant must pay the plaintiff's rights in cash as stipulated in Article 156 paragraph (2), Article 156 (3), Article 156 (4) of Law Number 13 of 2004 if the verdict has become legally binding and there is no further legal action.
Keywords : Execution of Decisions, Judges Considerations, Legal Consequences, Legal Efforts.
Abstrak
Eksekusi tentang tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan kepada pihak yang kalah dalam satu perkara. Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan merupakan pengakhiran dari segala proses perkara perdata yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang dalam suatu perkara perdata.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk Sudah Dilaksanakan Oleh Pihak Tergugat ?”, Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pdt.Sus- PHI/2020/PN.Ptk; Untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja pada saatu jatuhnya putusan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk. Penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data Deskripsi.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dengan menjadikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai dasar hukum diperkuat dengan alat bukti yang diajukan oleh penggugat yang menyatakan bahwa tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap penggugat secara sepihak dengan tidak diberikan upah dan hak-haknya, pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dinyatakan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dinyatakan putus dan atas hal tersebut tergugat harus membayar hak-hak penggugat secara tunai sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 (3), Pasal 156 (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 apabila Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) , Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum, Upaya Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Muhammad Nasir, 2003, HUKUM ACARA PERDATA, Djambatan, Jakarta
R. Subekti ; R.Tjitrosudibio, 1992, Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Bandung
Djamanat Samosir, 2011, HUKUM ACARA PERDATA Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung
M. Yahya Harahap, 1989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Djazuli Bachar, 1987, EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA Seri
Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta
Efendi Jonaedi, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet III, Kencana, Jakarta
R. Subekti ; R.Tjitrosudibio, 1992, Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Bandung
M. Yahya Harahap, 2005, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Ed. Kedua, Cet. 1, Gramedia, Jakarta
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1992, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung
Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet.1, PT. Rineka Raya, Jakarta
Lilik Mulyadi, 2002, HUKUM ACARA PERDATA menurut TEORI dan PRAKTIK PERADILAN INDONESIA, Djambatan, Jakarta
Burharudin Hasan dan Harianto Sugiono, 2015, Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata, Ghalia Indonesia, Bogor
Hakim Pengadilan Agama Semarang, disampaikan dalam workshop Ikatan Notaris Indonesia se- Indonesia di Kota Semarang, 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Hierzien Inlandsch Reglement (HIR) Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv)
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional.
Website
https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian/ diakses pada 2 November 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Pontianak, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb35e077460774b 655313032363135.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University