WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG PADA KOPERASI JAYA BORNEO DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrac
Cooperatives are people's business activities that are in great demand by the community, because it is enough with small, affordable capital that they can also help the economy of people who want to do business in the form of providing working capital, and/or other urgent needs. The Jaya Borneo Savings and Loan Cooperative (KSP) has 384 members and the community is traders in South Pontianak, Pontianak City, which has been established with legal entity number 145/BH/X dated 31 August 1998 and this cooperative always organizes RAT (Annual Members' Meeting) because there are default members of the cooperative.
Based on the background of the problem, the formulation of the problem to be discussed in this study is "What Factors Cause Cooperative Members Not to Carry Out Their Obligations in Paying Loan Installments at the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) in Pontianak City". The purpose of the research is to obtain data and information about the implementation of the agreement to reveal the factors that cause members to default, the legal consequences for members who excel, and the efforts of cooperative management towards members. In this study, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.
The research results achieved were that the loan agreement entered into by the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) with members of the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) was carried out in writing in accordance with the agreement contract agreed by both parties. even though at first the deposit amount was in accordance with the agreed agreement but in the end even though the deposit was made the amount was not full so it was not in accordance with the agreed agreement. Factors that cause members of the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) to neglect their obligations due to urgent needs and to make loans elsewhere so that even though at first the deposit amount was in accordance with the agreed agreement, in the end even though the deposit was made the amount was not full so it was not in accordance with the agreement that has been agreed because the business is not smooth. The legal consequence for members of the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) who do not fulfill their obligations is to get sanctions, namely in the future if they have paid off the loan they can make loans again and Efforts made by the Jaya Borneo Savings and Loans Cooperative (KSP) against members of the Savings and Loans Cooperative (KSP) ) Jaya Borneo whose default was by providing a collection letter and then being given a summons for deliberation.
Keywords: Default, Savings and Loans, Cooperative
Abstrak
Koperasi merupakan kegiatan usaha rakyat yang banyak diminati masyarakat, karena cukup dengan modal kecil yang terjangkau juga dapat membantu perekonomian masyarakat yang ingin berusaha berupa pemberian modal kerja, dan/atau kebutuhan yang mendesak lainnya. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo ini mempunyai anggota sebanyak 384 orang dengan komunitasnya adalah para pedagang yang ada di Pontianak Selatan Kota Pontianak, yang telah didirikan dengan badan hukum nomor 145/BH/X tanggal 31 Agustus 1998 dan koperasi ini setiap tahun selalu menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dikarenakan anggota koperasi ada yang wanprestasi.
Berdasarkan latar belakang masalah maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Membayar Angsuran Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo Di Kota Pontianak”.Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian mengungkapkan faktor penyebab anggota wanprestasi, akibat hukum bagi anggota yang berprestasi, dan upaya pengurus koperasi terhadap anggota.Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis datanya kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai yaitu bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo dengan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. walaupun pada awalnya melakukan jumlah penyetoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati tetapi pada akhirnya walaupun melakukan penytoran tetapi jumlahnya tidak penuh sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Faktor yang menyebabkan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo melalaikan kewajibannya karena adanya keperluan mendesak dan melakukan peminjaman di tempat lain sehingga walaupun pada awalnya melakukan jumlah penyetoran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati tetapi pada akhirnya walaupun melakukan penyetoran tetapi jumlahnya tidak penuh sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dikarenakan usaha tidak lancar.Akibat hukum bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo yang tidak memenuhi kewajibannya adalah mendapatkan sanksi, yaitu kedepannya jika sudah melunasi pinjaman bisa melakukan pinjaman lagi dan Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo terhadap anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Borneo yang Wanprestasi adalah dengan memberikan surat penagihan kemudian diberikan surat pemanggilan untuk musyawarah.
Kata Kunci : Wanprestasi, Simpan Pinjam, Koperasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
_____________________, 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
____________________, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Budi Cahyono, dan Suribi Ahlan Syarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata, CV. Gitama Jaya, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajagrafindo Persada, cet.4, Jakarta.
Amiruddin,Zainal Abidin, 2016,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Gatot Pramono, 1996, Perbankan Dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta.
Hardja Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, cet.2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
¬¬Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta.
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Notonegoro, 2012, Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, URL : http://aningtyasias.blogspot.co.id/2012/06/hakdankewajiban-warga-negara.html
Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006.
Retiawan,1994, Pokok Pokok, Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum Dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,
R. Subekti, 1989, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
_______, 2002, Hukum Perjanjian. PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta.
R.T.Sutantya Rahardja Hadhikusuma,Hukum Koperasi Indonesia,PT Raja Grafindo, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, Cv. Mandiri Maju, Bandung.
Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Cet. Ke 4, Sinar Grafika, jakarta.
Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
Soedharyo Soimin, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinaf Grafika, Jakarta.
Suwardi K Lubis, 2002, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Umar Said Sugiarto, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafindo, Jakarta.
Tim Permata Press, 2017, Undang-Undang Perkoperasian & Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah,
Wirjono prodjodikoro, 2011, Azaz Azaz Hukum Prjanjian, Mandar Maju, Bandung.
V. Wiratna Sujarweni, 2014, Metodelogi Penelitian Lengkap Praktis dan Mudah Dipahami, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University