ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK ( STUDI KASUS DI KOTA SINGKAWANG )
Abstract
Abstract
Criminology contributes in outlining crime causes, and in time it creates preventive measures. Sexual abuse of children falls under the category of crimes in which perpetrators engage in sexual violence in order to indulge their cravings forcibly along with the threat or helplessness of a child in sexual activity. The study discussed the issue of child sexual abuse (a case study in the singkawang city). In the study, researchers employed a qualitative method of study using the analytical descriptive approach of describing and describing data that are acquired, data that are then systematically compiled, and then qualitative analysis to achieve clarity in the matter by analyzing the actual facts or circumstances of the study. The result of this study may be concluded that the causes of sexual abuse in children (case studies in the city of singkawang) are due to coercion and persuasion of the perpetrators and lack of parental control and awareness in their anticipation of sexual crimes in the child.
Keywords: criminology, sexual abuse, child
Abstrak
Kriminologi memberikan sumbangan dalam penyusunan dalam menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan, dan pada akhirnya menciptakan upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan. Kekerasan seksual pada anak masuk dalam kategori tindak kriminal yang mana pelaku melakukan kekerasan seksual untuk memuaskan nafsunya secara paksa disertai dengan ancaman atau ketidakberdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual. Penelitian ini membahas masalah terkait faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak (Studi Kasus di Kota Singkawang). Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu mendeskripsikan dan menjabarkan data-data yang diperoleh, data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan menganalisis fakta-fakta atau keadaan yang sebenarnya saat dilakukannya penelitian. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, yaitu bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak (Studi Kasus di Kota Singkawang) dikarenakan adanya paksaan dan bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku serta rendahnya kontrol dan kesadaran pihak orang tua dalam mengantisipasi tindakan-tindakan kejahatan seksual pada anak.
Kata Kunci : Kriminologi, Kekerasan Seksual, Anak
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana Cet-III, Aksara Baru, Jakarta, hal.17
Arif Gosita , 2004, Masalah Korban Kejahatan Pemahaman Perempuan dan Kekerasan, Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer
Rena Yulia, 2010. Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo, Jakarta,
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Fakultas Hukum UNILA , Hlm. 80
Rockeless, Sutherland, 1950 Dalam B Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial Edisi Ke-2, Tarsito, Bandung, Hal. 2-3
Elisabeth Nurhaini B, 2018, Metode Penelitian Hukum, Refika, Bandung
Wahid, A., Irfan, M., & Hasan, M, T. (2001).Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung: Refika Aditama
Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta
Tapo Santoso & Eva, A,Z. 2011. Kriminologi Cet-11, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 14- 15
Hwian Christanto, 2017, Kejahatan Seksual : Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus, Saluh Media, Yogyakarta
Nandang Sambas & Dian, A. 2019. Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Barda Nawawi Arief, Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana,
Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjianto. RS., dan G. Wiratama, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana (Universitas Atma Jaya, 2001)
Maya Indah,2014. Perlindungan Korban : Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi
Syafrudin. 2002. Peranan Korban Kejahatan (Victim) dalam Terjadinya Suatu Tindak Pidana Kejahatan Ditinjau dari Segi Victimolgi. Karya Ilmiah. Medan: Universitas Sumatra Utara
BintaraSuraPriambada,2014,ViktimologiDalamSistemPeradilanPidanaTentangKepentinganKorban,Jurnal,Surakarta:UniversitasSurakarta,hlm.5
Romli Atmasasmita, 1983, Problem Kenakalan Anak-Anak/Remaja(Yuridis Sosio Kriminologi, Armico, Bandung
Koesnan, R.A, 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosiolis Indonesia, Sumur, Bandung, Hlm. 99
Arif Gosita , 2004, Masalah Korban Kejahatan Pemahaman Perempuan dan Kekerasan, Jakarta, PT Bhuana Ilmu Populer
Soedarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Hlm.188
JURNAL
Mursaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), Palembang. Hlm 56-58
Awaliyah Nur Diana Sari, Betha Noor Larossa, Analisis Peranan Korban Dalam Terjadinya Kejahatan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Viktimolog, Jurnal Recidive Volume 3 No. 1 Januari- April 2014, Diunduh Dari : Https://Jurnal.Uns.Ac.Id/Recidive/Article/View/40482/26682
Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, 2015, Pedofhilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak, Sosio Informa B2P3KS Kementrian Sosial RI, Yogyakarta, Vol.01, No.1 Januari-April 2015. Halm 32
Sari, A. P. Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hubungan Pelaku dengan Korban.Diunduh dari http://kompas.com/index.php/read/ xml/2009/01/28/
Barker Dalam Abu Hurairah Kekerasan Terhadap Anak : Fenomena Masalah Sosial Krisis Di Indonesia, Nuansa, Bandung,2006
Disemy Humaria B. Dkk, Kekerasan Seksual Pada Anak : Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak, Jurnal Psikoislamika, Volume 12,2015, Hlm.5
Kartini Kartono, Psikologi Anak ( Psikologi Perkembangan), Bandung, Mandar Maju, 2007. Hlm.107
Indanah, “Pelecehan Sexual Pada Anak,” Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan 7,no.1(2016):1623,http://ejournal.stikesmuhkudus.ac.id/index.php/karakter/article/view/226/162
Kayus Kayowuan Lewoleba, Muhammad Helmi Fahrozi, Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2 No. 1 Bulan Juni Tahun 2020, Hlm. 27-48
Novrianza, Iman Santoso, Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022), Https://Ejournal.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jjpp
Anita Permata Dewi, Jurnal Warta Perundang-Udangan : Tergiur Uang Anak Menjadi Korban, (2016). 236
Melly Setyawati dan Supriyadi Widodo Eddyono. (2007). Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP. Jakarta: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP. hlm. 4
Noviana, Ivo.Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya.Sosio Informa, 2015. Hlm. 9-20.
Barda Nawawi Arief, Bunga, Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
Internet :
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-pidana-pasal-pelecehan-seksual-dan-pembuktiannya-cl3746
https://deceng3.wordpress.com/2013/07/28/penelitian-empiris/
http://ejournal.stikesmuhkudus.ac.id/index.php/karakter/article/view/226/162
Https://Ejournal.Undiksha.Ac.Id/Index.Php/Jjpp
http://kompas.com/index.php/read/ xml/2009/01/28/
UNDANG-UNDANG :
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University