ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 56/Pdt.G/2018/PN Skw
Abstract
ABSTRACT
The court is an institution formed by the state to handle cases submitted by the community to obtain justice. However, there are justice seekers who feel that their rights have not been fulfilled, they do not get legal certainty for the rights they are demanding resulting in justice seekers experiencing material losses in the form of substantial costs, the time for completing cases is long because the court's decision was seeking justice cannot accommodate the fulfillment rights of justice seekers.
The writing of this law was examined based on the formulation of the problem "What are the Legal Considerations of the Singkawang District Court in Deciding Case Number 56/Pdt.G/2018/PN Skw". The purpose of this study was to analyze the legal considerations of the Singkawang District Court in the civil case Number 56/Pdt.G/2018/PN Skw and to analyze the legal consequences of Decision Number 56/Pdt.G/2018/PN Skw. In this research method, writing uses a type of normative legal research and is descriptive-analytical. The main data source used in this study is secondary data with primary legal materials such as; laws and regulations, court decisions, and case studies.
The results of this study indicate that the Plaintiff's argument in case Number 56/Pdt.G/2018/PN Skw is essentially about ownership disputes over the object of the case, but the object of the disputed case is still attached to problems of inheritance and wills/endowments that have not been resolved/do not yet exist legal certainty. The various unlawful acts argued against the Defendants are various and according to the author, the unlawful acts stand independently and are not related to one another. Furthermore, regarding the legal subject, the Plaintiffs and Defendants are both Muslim. Judging from the subject and object of the lawsuit, the Plaintiffs' lawsuit fulfills the element of authority to try the Religious Courts as stated in Articles 49 and 50 paragraph (2) of Law Number 3 of 2006 which has been amended by Law Number 50 of 2009 Concerning Religious Courts.
Based on the results of this research, it is hoped that it will become information material and input for students, academics, practitioners, and all those who need it at the Faculty of Law, Tanjungpura University, Pontianak.
Keywords : Unlawful Acts, Inheritance, Will/Waqf, and Court.
ABSTRAK
Pengadilan sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk menangani perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat untuk memperoleh keadilan. Namun, pencari keadilan ada yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi, tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak yang dituntutnya mengakibatkan pencari keadilan mengalami kerugian materiil berupa biaya yang dikeluarkan cukup besar, waktu penyelesaian pekara yang panjang karena putusan pengadilan tempat mencari keadilan tidak bisa mengakamodir untuk memenuhi hak-hak pencari keadilan.
Penulisan hukum ini diteliti berdasarkan rumusan masalah “Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Singkawang Dalam Memutuskan Perkara Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Skw”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Singkawang pada perkara perdata Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Skw dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap Putusan Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Skw. Dalam metode penelitian ini penulisan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer seperti; peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan studi kasus (case study).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalil Penggugat dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Skw pada intinya adalah tentang sengketa kepemilikan atas objek perkara, namun pada objek perkara yang disengketa masih melekat masalah warisan dan wasiat/wakaf yang belum terselesaikan/belum ada kepastian hukumnya. Perbuatan melawan hukum yang didalilkan kepada Para Tergugat bermacam-macam yang menurut penulis perbuatan melawan hukum tersebut berdiri sendiri-sendiri yang tidak berkaitan antara satu dengan lainnya. Selanjutnya tentang subjek hukumnya antara Para Penggugat dan Para Tergugat sama-sama beragama Islam. Dilihat dari subjek dan objek gugatan, gugatan Para Penggugat memenuhi unsur kewenangan mengadili Pengadilan Agama yang tercantum dalam Pasal 49 dan 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Waris, Wasiat/Wakaf, dan Pengadilan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, A. (2011). Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Sugeng, S. (2009). Hukum Acara Perdata & Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Surabaya: Kencana.
Bisri, C. H. (2008). Peradian Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Chomzah, A. A. (2003). Hukum Pertanahan : Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Daud, A. W. (2002). H.I.R. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Pusbakum.
Harahap, M. Y. (2001). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Vol. II). Jakarta: Sinar Grafika.
Manan, A. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.
Margono, S. (n.d.). ADR (Alternative Dispute Resolution) dan Arbitrase : Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
_______ (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
_______ (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia (Vol. VIIII). Yogyakarta: Liberty.
_______ (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Vol. II). Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, A. K. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya.
Mulyadi, L. (2002). Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Nurhayani, N. Y. (CV. Pustaka Setia). Hukum Acara Perdata (Vol. I). 2015: Bandung.
Perangin, E. (2008). Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers.
Prints, D. (1992). Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Puspa, Y. P. (n.d.). Kamus Hukum.
Rassyid, R. A. (2015). Hukum Acara Peradilan Agama Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Pres.
Ridwan, A. (1987). Pokok-Pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Rosadi, A. (2015). Peradilan Agama di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Rosyadi, I. (n.d.). Praktik Kemahiran Hukum.
Saebani, B. A. (2012). Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka setia.
Saleh, K. W. (1977). Kehakiman dan Peradilan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sasangka, H. &. (2005). Perbandingan HIR dan RBG. Bandung : Bandar Maju.
Soekanto, S. (1981). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
_______ (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia press.
Soeroso, R. (1996). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
____ (1996). Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika.
____ (2010). Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis HIR, RBG, dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, R. (1993). Praktek Hukum Acara Perdata, Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono. (2002). Kamus Hukum (Vol. III). Jakarta: Rhineka Cipta.
Sulaikin Lubis, W. A. (2006). Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group .
Supomo, R. (1972). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Vol. V). Jakarta: Pradnya Paramita.
Syahrifin, P. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2001). Kamus Besar Bahasa Indoneia (Vol. III). Jakarta: Balai Pustaka.
Tjitrosoedibio, S. d. (n.d.). Kamus Hukum.
Wojowosito, S. (2003). Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University