ANALISIS YURIDIS DAMPAK PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DIGITAL TERHADAP KURS MATA UANG RUPIAH

RICKY GARCIA NIM. A1011191037

Abstract


ABSTRACT

            Cryptocurrency is digital currency. Cryptocurrency is not available in physical form such as coins or cash, but uses current digital technology. In its development, the presence of Cryptocurrency as an option in doing economic transactions which is one of the investment instruments actually creates a problem that must be resolved immediately, in maintaining economic stability, especially in Indonesia. In addition, there are problems regarding its legality in Indonesia especially in terms of the use of Cryptocurrency itself. The method used in this research is the Normative Legal Research method, namely legal research that examines positive legal norms as the object of research. Therefore, this type of approach used in this research is the statutory approach. Based on the research and discussion, the following results were found: The development of Cryptocurrency in Indonesia regarding its legality as a legal means of payment in Indonesia, is in fact still not legal and its use and circulation is prohibited. However, Cryptocurrency can be used as an investment instrument with licensing, and it shall be supervised by the state agency BAPPEBTI. Regarding the impact on the Rupiah Currency Exchange, the positive impact is the smooth movement of investment in the economy for investors or the government itself, such as increasing per capita income, reducing the unemployment rate, and making life more prosperous, as well as improving the country's economy. While the negative impact is that it can cause the Rupiah Currency Exchange to decrease and can cause inflation, especially if the exchange from Cryptocurrency to Rupiah is too large and imbalanced. So, the efforts that can be made to produce a positive impact are to regulate, supervise, grant licensing, and test the distribution of types of Cryptocurrencies in Indonesia by BAPPEBTI and the Government. Thus, there is a need for legality, namely the creation of a special law regarding Cryptocurrency itself, which regulates circulation as a digital investment tool and also protects Cryptocurrency investors in Indonesia.

Keywords: Cryptocurrency, Investment, Digital, Rupiah Currency Exchange

 

ABSTRAK

            Cryptocurrency ialah sebuah mata uang digital. Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin atau uang tunai, namun menggunakan teknologi digital pada masa kini. Dalam perkembangannya, hadirnya Cryptocurrency sebagai pilihan dalam melakukan transaksi ekonomi termasuk menjadi salah satu dalam instrumen investasi justru membuat suatu permasalahan yang harus segera diatasi, dalam menjaga kestabilan perekonomian terkhusus di Indonesia itu sendiri. Selain itu, terdapat masalah mengenai legalitas hukumnya di Indonesia mengenai penggunaan Cryptocurrency itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif, yakni penelitian hukum yang mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya, maka jenis pendekatan penelitian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut: Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia mengenai legalitas hukumnya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, memang masih belum sah dan dilarang penggunaan dan peredarannya. Namun, Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat instrumen investasi dengan perizinan dan diawasi oleh lembaga negara BAPPEBTI. Mengenai dampaknya bagi Kurs Mata Uang Rupiah, maka dampak positifnya adalah lancarnya pergerakan investasi di perekonomian bagi investor ataupun pemerintah sendiri, seperti meningkatkan pendapatan per kapita, mengurangi tingkat pengangguran, dan kehidupan lebih sejahtera, serta memajukan perekonomian negara. Sedangkan negatifnya adalah dapat menyebabkan Kurs Mata Uang Rupiah menurun dan dapat menyebabkan inflasi, jika pertukaran dari Cryptocurrency ke Rupiah terlalu besar dan tidak seimbang. Maka, upaya yang dapat dilakukan agar menghasilkan dampak yang positif adalah dengan mengatur, mengawasi, memberikan perizinan, dan menguji terhadap peredaran jenis-jenis Cryptocurrency di Indonesia oleh BAPPEBTI dan Pemerintah. Maka, perlu adanya legalitas hukum yang lebih tinggi, yakni pembuatan undang-undang khusus tentang Cryptocurrency itu sendiri, yang mengatur peredaran sebagai alat investasi digital dan juga perlindungan terhadap investor Cryptocurrency di Indonesia.

Kata Kunci : Cryptocurrency, Investasi, Digital, Kurs Mata Uang Rupiah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Bank for International Settlements. 1996. Implications for Central Banks of the Development of Electronic Money. Bank For International Settlements: Basel.

Basuki Pujoalwanto. 2014. Perekonomian Indonesia. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Bustomi Rahman. 2009. Menyusun Proposal Penelitian. UBB Press: Pangkalpinang.

E. Saefullah Wiradipradja. 2015. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media: Bandung.

Frederich S. Mishkin. 2010. Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan Buku I. Salemba Empat: Jakarta.

He, Dong, et al. 2016. Virtual Currencies and Beyond: Initial Considerations. International Monetary Fund: Washington, D.C.

Henricus W Ismanthono. 2015. Kamus Istilah Ekonomi Populer. Penerbit Buku Kompas: Jakarta.

I Putu Gede Ary Suta. 2000. Menuju Pasar Modal Modern. Yayasan SAD Satria Bhakti: Jakarta.

Ibnu Saefullah. 2018. Bitcoin dan Cryptocurrency. Kainoe Books: Indramayu.

Ibrahim Nubika. 2018. Bitcoin “Mengenal Cara Berinvestasi Generasi Milenial”. Genesis Learning: Yogyakarta.

Indra Darmawan. 1999. Pengantar Uang dan Perbankan. Rineka Cipta: Jakarta.

Julius R Latumaerissa. 2015. Perekonomian Indonesia dan Dinamika Ekonomi Global. Mitra Wacana Media: Jakarta.

Lipsey, Richard G. 1986. Pengantar Ilmu Ekonomi III. PT Bina Aksara: Jakarta.

M. Natsir. 2014. Ekonomi Moneter & Kebanksentralan. Penerbit Mitra Wacana Media: Jakarta.

Mankiw, N.Gregory. 2007. Makroekonomi, Edisi Keenam. Erlangga: Jakarta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press: Mataram.

Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. BPFE: Yogyakarta.

Rico Nur Ilham dan Mangasi Sinurat. Strategi Investasi Aset Digital Cryptocurrency. Bintang Pustaka Madani: Sleman.

Rico Nur Ilham, dkk. 2020. Manajemen Investasi (Legal Invesment Versus Fake Invesment). CV Jejak: Sukabumi.

Sadono Sukirno. 2015. Makroekonomi Teori Pengantar. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Salim dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Salim HS dan Erlies. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Radja Grafindo Persada: Jakarta.

Supiah Ningsih. 2021. Dampak Dana Pihak Ketiga Bank Konvensional Dan Bank Syariah Serta Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Penerbit Widina: Bandung.

Yoopi Abimanyu. 2004. Memahami Kurs Valuta Asing. Fakultas Ekonomi Unversitas Indonesia: Jakarta.

JURNAL :

Afrizal dan Marliyah. 2021. “Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah)”. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, Vol. 22, No. 2.

Anak Agung Ngurah Dwi Juniadi dan I Ketut Markeling. 2016. “Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Menggunakan Virtual Currency Di Indonesia”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 3.

Anak Agung Ngurah Wisnu dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. 2021. “Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran”. Jurnal Kertha Wicara. Vol.11, No.1.

Dewa Ayu Fera Nitha dan I Ketut Westra. 2020. “Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019”. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9, No. 4.

Dwikky Ananda Rinaldi dan Mokhamad Khoirul Huda. 2016. “Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional”. Perspektif Hukum, Vol. 16, No. 1.

Firda Nur Amalina Wijaya. 2019. “Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia)”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 2, No. 2.

Laura McCarthy. 2015. “Digital Assets And Intestacy”. Note.

Lee, David Kuo Chuen, Li Guo, Yu Wan. 2018. ”Cryptocurrency: A new investment opportunity?”. Journal of Alternative Investments, Vol. 20, No, 3.

M. Renti. Allysthia. 2012. “Perdagangan Berjangka Komoditi Dan Kajian Hukum Kontrak Dervatif Forex Dan Indeks Harga Saham Asing Dalam Industri Perdagangan Berjangka Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-42. Vol. 42, No. 1.

Meruy Hendrik Mezak. 2006. “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”. Law Review, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5, No.3.

Muhammad Gunawan Wibisono. 2020. “Ketidakmampuan Indonesia Dalam Memanfaatkan Bitcoin dan Cryptocurrency”, Vol. 6, No. 1.

Ni Luh Putu Ayu Merry Candrawati, R.A. Retno Murni, dan Marwanto. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perdagangan Berjangka Komoditi Di Pt. Millenium Penata Futures”. Jurnal Kertha Semaya Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 04, No. 05.

Niki Fitriyani, Puji Aryani, dan Hafizh Maulana. 2021. “Analisis Dampak Perkembangan Mata Uang Digital Bitcoin Dalam Perekonomian (Studi Terhadap Keberadaan Unsur Gharar”. JEIPS: Jurnal Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah, Vol. 1, No. 1.

Nurfia Oktaviani Syamsiah. 2017. “Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”. Indonesian Journal on Networking and Security, Vol. 6, No. 1.

Riza Cadizza1 dan Trio Yusandy. 2021. “Pengaturan Cryptocurrency di Indonesia Dan Negara-Negara Maju”. Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi, Vol. 8, No. 2.

Syahrul Sajidin. 2021. “Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia”. Arena Hukum, Vol. 14, No. 2.

PERATURAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395)

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor: 86/MPP/KEP/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian Dan Perdagangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 70)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70)

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka

INTERNET :

Adminuny. “Mengenal Kriptografi: Ilmu Pengamanan Informasi Rahasia Berbasis Matematika”, http://pendidikan-matematika.fmipa.uny.ac.id/berita/menge nal-kriptografi-ilmu-pengamanan-informasi-rahasia-berbasis-matematika #:~:text=Kriptografi%20merupakan%20ilmu%20yang%20mempelajari,keabsahan%2C%20integritas%2C%20dan%20autentikasi, diakses pada 15 November 2022.

Bank Indonesia. “Cara Merawat Uang Rupiah”, https://www.bi.go.id/id/rupiah/komunikasi-merawat-rupiah/default.aspx, diakses pada 17 November 2022.

Bank Indonesia. “Pengelolaan Uang Rupiah”, https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx, diakses pada 17 November 2022.

Buchanan Scott. “China Cracks Down on Cryptocurrencies” https://economistwritingeveryday.com/2021/10/05/china-cracks-down-on-cryptocurrencies/, diakses pada 7 September 2022.

Coinmarketcap. “Cryptocurrency Market Capitalizations” https://coinmarketcap.com/all/views/all/, diakses pada 18 Agustus 2022.

Cointelegraph. “How to trade cryptocurrencies: A beginner's guide to buy and sell digital currencies”, https://cointelegraph.com/trading-for-beginners/how-to-trade-cryptocurrencies-the-ultimate-beginners-guide, diakses pada 15 November 2022.

Diaz Praditya. ”Indonesia’s Cryptocurrency community in 2022: An overview”. https://cointelegraph.com/news/indonesia-s-Cryptocurrency-community-in-2022-an-overview, diakses pada 28 Oktober 2022.

Elson Marco. “Mengenal Lebih Dekat Transaksi dan Investasi Digital” https://www.pajak.com/pwf/mengenal-lebih-dekat-transaksi-dan-investasi-digital/, diakses pada 18 Agustus 2022.

Fitriyani Wospakrik. “The Legality of using Cryptocurrency in Indonesia” https://www.afia.co.id/the-legality-of-using-Cryptocurrency-in-indonesia/, diakses pada 1 September 2022.

Intan Rakhmayanti Dewi. ”Bitcoin Cs Bisa Bikin Nilai Tukar Rupiah Melemah, Kok Bisa?”. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220324161614-37-325754 /Bitcoin-cs-bisa-bikin-nilai-tukar-rupiah-melemah-kok-bisa, diakses pada 20 November 2022.

KBBI Daring. “Benda”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/benda, diakses pada 4 November 2022.

___________. “Digital”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/digital, diakses pada 8 Agustus 2022.

___________. “Investasi”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/investasi, diakses pada 8 Agustus 2022.

___________. “Kebendaan”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kebendaan, diakses pada 4 November 2022.

___________. “Mata Uang”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/mata%20uang, diakses pada 17 November 2022.

Mei Amelia. “Ini Alasan Leopard 'Lone Wolf' Bomber Mal Alam Sutera Minta Bitcoin”. https://news.detik.com/berita/d-3057156/ini-alasan-leopard-lone-wolf-bomber-mal-alam-sutera-minta-Bitcoin, diakses pada 20 November 2022.

Melvern Pradana. “Review Indodax: Cara Daftar, Kelebihan, dan Kekurangan (2022)”, https://investbro.id/review-indodax/, diakses pada 17 November 2022.

Naufal Muhammad. “Apa Itu Kriptografi? Definisi, Sejarah, Dan Contoh Penggunaannya”, https://coinvestasi.com/Blockchain/panduan/keamanan/ apa-itu-kriptografi#h-memahami-kriptografi, diakses pada 16 November 2022.

Oxford Learner's Dictionary. “Cryptocurrency”, https://www.oxfordlearners dictionaries.com/definition/english/Cryptocurrency, diakses pada 15 November 2022.

Rezta Effendi. “Cara Beli Crypto Mudah di Indodax, Pemula Harus Tahu!”, https://www.cekaja.com/info/cara-beli-crypto, diakses pada 18 November 2022.

Steve Hudak. FinCEN Fines Ripple Labs Inc. in First Civil Enforcement Action Against a Virtual Currency Exchanger, Financial Crimes Enforcement Network”, https://www.fincen.gov/news/news-releases/fincen-fines-ripple-labs-inc-first-civil-enforcement-action-against-virtual, diakses pada 15 November 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University