Efektifitas Pengawasan Terhadap Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Pribadi Yang Digunakan Untuk Angkutan Umum Taxi Travel Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 117 Tahun 2018 Tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Di Kota Pontianak, masih banyak terdapat kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum penumpang yakni taxi travel. Keberadaan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk
angkutan umum ini dimiliki oleh perusahaan transport seperti Surya Transport, Dhafin Transport dan Palapa Taxi. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak memang jarang dilakukan, sehingga dapat dikatakan pengawasannya belum efektif.
faktor penyebab belum efektifnya pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak karena kurangnya personil aparat yang melakukan pengawasan dan tidak adanya laporan dari pihak-pihak yang dirugikan. Minimnya anggaran untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel dan belum adanya kesadaran dari pemilik taxi travel yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi untuk angkutan umum untuk mengurus Izin Trayek dan Izin Operasi kendaraan bermotor roda empat.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat untuk mengefektifkan pengawasan terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak adalah dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat dalam menertibkan taxi travel dengan plat hitam yang digunakan untuk angkutan umum di Kota Pontianak, melakukan razia terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi yang digunakan untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak yang sedang beroperasi di jalan, dan Memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik taxi travel yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat milik pribadi untuk angkutan umum taxi travel di Kota Pontianak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kata Kunci : Efektifitas, Pengawasan, Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Pribadi, Angkutan Umum, Taxi Travel.
abstract
In Pontianak City, there are still many privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public passenger transportation, namely travel taxis. The existence of privately owned four-wheeled motorized vehicles that are used for This public transport is owned by transport companies such as Surya Transport, Dhafin Transport and Palapa Taxi. Supervision carried out by the West Kalimantan Provincial Transportation Service on privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City is rarely carried out, so it can be said that the supervision has not been effective.
Factors causing the ineffectiveness of supervision of privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City are due to the lack of apparatus personnel who carry out the supervision and the absence of reports from the aggrieved parties. The lack of budget for supervising privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel and the lack of awareness from taxi travel owners who use privately owned four-wheeled motorized vehicles for public transportation to apply for Route Permits and Operating Permits for four-wheeled motorized vehicles.
Efforts that can be made by the West Kalimantan Province Transportation Service to streamline supervision of privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City are by coordinating with the Directorate of Traffic of the West Kalimantan Regional Police in controlling travel taxis with black plates being used. for public transportation in Pontianak City, conduct raids on privately owned four-wheeled motorized vehicles used for public taxi travel in Pontianak City that are operating on the road, and Give strict sanctions to taxi travel owners who use privately owned four-wheeled motorized vehicles to taxi travel public transportation in Pontianak City in accordance with the provisions of laws and regulations in the field of traffic and road transportation.
Keywords: Effectiveness, Supervision, Four-Wheeled Motorized Vehicles Priva Property, Public Transport, Taxi Travel.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Alex Nitisemito, 1983, Manajemen Suatu Dasar dan Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Fathoni Abdurrahman, 2006, Organisasi dan Manajemen, Rineka Cipta, Jakarta.
Hadari Nawawi, 1992, Pengawasan Melekat Di Lingkungan Aparatur Pemerintah, Erlangga, Jakarta.
H.M.N. Purwosujipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
Indiriyo Gitosudarmo, 1990, Prinsip Dasar Manajemen, BPFE, Yogyakarta.
J. Riwu Kaho, 1982, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.
Kadarman, 2001, Manajemen Strategik, Gunung Agung, Jakarta.
Kristian Widya Wicaksono, 2006, Administrasi dan Birokrasi Pemerintah, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Maringan Masry Simbolon, 2003, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
M. Manullang, 2002, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Philipus M. Hadjon, 1999, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Prajudi Atmosudirdjo, 1990, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rahayu Kartini, 2007, Hukum Pengangkutan, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang.
Ridwan H.R., 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
----------, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rustika Kamaluddin, 1987, Ekonomi Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
----------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Angkasa, Bandung.
Soegijanta Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekarno K., 1986, Dasar-Dasar Manajemen, Miswar, Jakarta.
Soewarno, Handayaningrat, 1987, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, UI-Press, Jakarta.
----------, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sofyan Syafri Harahap, 2004, Sistem Pengawasan Manajemen, Pustaka Quantum, Jakarta.
Sondang P. Siagian, 1986, Organisasi Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, Jakarta: Gunung Agung, Jakarta.
Sujamto, 1986, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
----------, 1987, Norma dan Etika Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sukarna, 1990, Prinsip-Prinsip Administrasi, Mandar Maju, Bandung.
Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, 1998, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University