AKIBAT HUKUM DARI KETIADAAN AKTA KELAHIRAN DI DESA DOMET PERMAI KECAMATAN ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI
Abstract
ABSTRAC
The absence of a birth certificate is considered more of an orderly matter of population administration. As a result, children do not get their rights as citizens. If today many Indonesian children who are born do not have a birth certificate as proof of their citizenship. For population administration officers and civil registration this is related to population identity, even though a birth certificate does not only function as a population identity, but also functions as a citizenship identity. Provisions in Law Number 23 of 2006 amendment to Law Number 24 of 2013 concerning population administration which states that every citizen is required to register his birth at the Office of Population and Civil Registry as the authorized party with the time allotted is 1 to 60 days, after the specified time, you must pay a fine according to what is stated in the provisions of the Law.
So the problem in this study can be formulated, namely, what factors caused the absence of birth certificates in Domet Permai Village, Ella Hilir District in Melawi Regency? The research objective in writing this thesis is to obtain data and information, uncover causal factors, legal consequences and legal remedies for the absence of a birth certificate in Domet Permai Village, Ella Hilir District in Melawi Regency. In this study, empirical legal research methods were used, with descriptive research characteristics and qualitative data analysis.
The results of the research that have been achieved are that birth certificates are very important because every human being must have an authentic proof of identity, because this birth certificate is a supporting document to carry out all kinds of administration for children. If the child does not have a birth certificate, it will be difficult to take care of the administration because there is no identity; the factors that cause parents to be late in registering their children's births are lack of knowledge about birth registration procedures and do not have free time to take care of delays in child birth registration so that children do not have birth certificates; the legal consequence of a child who does not have a birth certificate is to get a sanction/fine and if the delay exceeds the specified time limit, the parents must attend a trial in the district court to obtain a certificate as a condition for issuing a birth certificate that is late in registering; and the efforts made by the Department of Population and Civil Registration for children whose births are registered late are to socialize the birth registration procedure and provide an understanding that birth certificates are very important because they are authentic documents that are legal and used for all administrative matters. / fines in accordance with applicable regulations.
Keywords: Birth Certificate, Population Administration, Civil Registry
ABSTRAK
Ketiadaan Akta Kelahiran lebih banyak dianggap sebagai urusan tertib administrasi kependudukan semata. Akibatnya anak belum mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jika hari ini banyak anak-anak Indonesia yang lahir tidak mempunyai akta kelahiraan sebagai bukti kewarganegaraannya. Bagi petugas administrasi kependudukan dan catatan sipil ini terkait dengan identitas kependudukan, padahal akta kelahiran bukan hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan, tetapi juga berfungsi sebagai identitas kewarganegaraan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perubahan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib melakukan pencatatan kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pihak yang berwenang dengan waktu yang diberikan yaitu 1 sampai 60 hari, lewat dari waktu yang telah ditentukan maka harus membayar denda sesuai dengan yang tertera dalam ketentuan Undang – Undang tersebut.
Maka dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu Faktor apa yang menyebabkan Ketiadaan Akta Kelahiran Di Desa Domet Permai Kecamatan Ella Hilir Di Kabupaten Melawi?. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk Memperoleh Data Dan Informasi, mengungkap faktor penyebab, akibat hukum dan upaya hukum Ketiadaan Akta Kelahiran Di Desa Domet Permai Kecamatan Ella Hilir Di Kabupaten Melawi. Dalam penelitian ini dipergunakan metode penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis datanya kualitatif.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa akta kelahiran sangatlah penting karena setiap manusia harus memiliki suatu bukti otentik identitas, karena akta kelahiran ini sebagai dokumen penunjang untuk melakukan segala jenis administrasi bagi anak. Jika anak tidak memiliki akta kelahiran maka akan susah untuk mengurus administrasi karena tidak adanya identitas diri, Faktor penyebab ketiadaan mencatatkan kelahiran anaknya adalah kurangnya pengetahuan tentang prosedur pencatatan kelahiran dan tidak memiliki waktu yang luang untuk mengurus Ketiadaan pencatatan kelahiran anak sehingga anak tidak memiliki akta kelahiran, Akibat hukum dari anak yang tidak memiliki akta kelahiran adalah mendapatkan sanksi/denda dan jika Ketiadaan melampaui dari batas waktu yang di tentukan maka orang tua harus mengikuti persidangan di pengadilan negeri untuk mendapatkan surat keterangan sebagai syarat untuk menerbitkan akta kelahiran yang terlambat di daftarkan dan Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada anak yang terlambat dicatatkan kelahirannya adalah mensosialisasikan tentang prosedur pendaftaran kelahiran dan memberi pengertian bahwa akta kelahiran sangatlah penting karena sebagai dokumen autentik yang sah dan dipergunakan untuk segala urusan administrasi, apabila terlambat mendaftarkan maka akan dikenakan sanksi/denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci : Akta Kelahiran, Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
A. Hamid A. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta,
A. Pitlo, Definisi Akta Kelahiran
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004;
Afan Gaffar, dkk, 2001, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Ctk Pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta;
Ahmad Isya Asyur, 1990, Kewajiban dan Hak Ibu, Ayah dan Anak Pengugah Setiap Insan Selaku Anak, Bandung, CV Diponegoro.
Bagir Manan, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni.
Baharuddin Lopa, 1987, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Ctk. Pertama, PT. Bulan Bintang, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Dahlan Thaib, 1999, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, danKonstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta.
Deddy Supriady Brata kusumah dan DadangSolihin, 2002, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cetakan ketiga, PT.SU, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung,
H.F.A.Vollmar, 1983, Pengantar Studi hukum Perdata, jilid I, Rajawali Pers. Jakarta;
Hari Harjanto Setiawan, 2017, Akte Kelahiran Sebagai Hak Identitas diri Kewarganegaraan Anak, Jakarta, Sosio
I Nyoman Budijaya,1987, Catatan Sipil Di Indoensia Suatu Tinjauan Yuridis, 1987, Surabaya, Bina Indra Karya, hlm. 7
Informa Vol. 3 Henry S. Siswosoediro, Pengertian Akta Kelahiran
Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lie Oen Hock,1961, Lembaga Catatan Sipil, Keng.Po, Jakarta.
Mochtar Kusuma Atmadja, 1976, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta,
M. Isa Arif, 1978, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta, Intermasa.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Muh. Busyro Muqoddas, dkk, 1992, UII Press, Yogyakarta.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press..
Muhammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Prapantja.
Muhammada Djafar Saidi, 2011, Hukum Keuangan Negara, RajawaliPers : Jakarta.
Ni’matul Huda, 2005, Otonomi Daerah Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, Ctk Pertama, Pustaka Belajar, Yogyakarta;
Padmo Wahyono, 1992, Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting
Philipus M. Hadjon, 2005, PengantarHukumAdminstrasi Indonesia, GadjahMada University Press: Yogyakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, 1980, Jakarta, Pradnya Paramita.
R. Subekti, 1980, Pokok - Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ronny HanitijoSoemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satjipto Rahardjo,2006, IlmuHukum , Bandung : Citra Aditya Bakti.
____________, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Soekarno, 1985, Mengenal Administrasi dan Prosedur Catatan Sipil. CV Coriena. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penilitian Hukum, UI Pres.
Soetandijo Wignjosoebroto, 1994, Sejarah Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Sondang P. Siagian, 2001, Pengertian Administrasi Sebagai Kerja Sama Yang Dilakukan Untuk Mecapai Suatu Tujuan Bersama., Inu Kencana, Jakarta
Sosio Informa Vol. 3, No. 01, Januari - April, Tahun 2017. Kesejahteraan Sosial
SP Siagian, 1980, Administrasi Pembangunan, PT. GunungAgung : Jakarta, 1980 ;
Subektidan R. Tjtrosoedibro, 1979, KamusHukum, Jakarta, Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo, 1979, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1991, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, CetakanPertama, SinaGrafika, Jakarta.
Victor Situmorang. 1998, Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah. Rineka Cipta: Jakarta.
Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Internet :
Admin, Pengertian Anak Sebagai Makhluk Sosial, 2012, diakses melalui http://www.duniapsikologi.com/pengertian-annak-sebagai-makhluk- sosial/, pada tanggal 29 Desember Pukul 12.32.
http://disdukcapil.go.id/trend-pembuatan-akta-kelahiran, diakses pada tanggal 3 Januari 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University