AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM PUTUSAN NOMOR 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk

PRISKA TULADHA NIM. A1011181153

Abstract


Abstract

Marriage is valid if the conditions of marriage are met. If one of the parties doesn’t fulfill the conditions, the marriage can be annulled so that its considered the marriage never happened. Such as the case of marriage annulment due to falsification of identity by the husband in Pontianak. Marriage annulment is regulated in Article 22-28 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The author conducted research on the legal consequences of marriage annulment with decision Number: 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk.

The formulation of the problem is what are the legal consequences of canceling a marriage due to falsification of the husband's identity in decision number 1044/Pdt.G/2016/PAPTk? With the aim of knowing and analyzing the judge's considerations in deciding the lawsuit for annulment of marriage due to falsification of the husband's identity in Decision Number 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk as well as to find out and analyze the legal consequences of marriage annulment by the Pontianak Religious Court Judge in case Number 1044/ Pdt.G/2016/PA.Ptk. This study uses a normative legal method with a type of approach using the Decision Number 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk case approach and statutory approaches.

The results of the study show that the basis for the judge's consideration in deciding the lawsuit is because the Defendant/his attorney has never been present at the trial without a valid reason even though the court has summoned him legally and properly. conditions of marriage, namely identity falsification by the husband. The legal consequence arising from the annulment of this marriage is that the status of the husband and wife returns to its original state as it was before the marriage, and as if they had never been married, the husband and wife relationship is considered broken. From the cancellation of this marriage, the party concerned only received a decision letter that said the marriage was cancelled.

 

Keyword: Consequences; Law; Annulment; Marriage; Forgery; Identity

 Abstrak

 

Perkawinan sah apabila syarat perkawinannya terpenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi syaratnya, perkawinan dapat dibatalkan sehingga dianggap perkawinan tidak pernah terjadi. Seperti kasus pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas oleh suami di Pontianak. Pembatalan perkawinan diatur Pasal 22-28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulis melakukan penelitian terhadap akibat hukum pembatalan perkawinan dengan putusan Nomor : 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk.

Rumusan masalahnya adalah bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan dikarenakan pemalsuan identitas suami dalam putusan nomor 1044/Pdt.G/2016/PAPtk? Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus  gugatan pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas suami dalam Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan perkawinan oleh Hakim Pengadilan Agama Pontianak dalam perkara Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan jenis pendekatan menggunakan pendekatan kasus Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk dan pendekatan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan Hakim dalam memutus gugatan dikarenakan Tergugat/kuasanya tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang sah meskipun pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut, Adapun bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya juga para saksi menunjukkan adanya kekeliruan dalam rukun dan syarat perkawinan yaitu pemalsuan identitas oleh suami. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan ini adalah status suami istri kembali seperti keadaan semula seperti sebelum adanya perkawinan, dan seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan maka hubungan suami istri dianggap putus. Dari pembatalan perkawinan ini pihak yang bersangkutan hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan.

 

Kata Kunci: Akibat; Hukum; Pembatalan; Perkawinan; Pemalsuan; Identitas


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Abd. Shomad, 2010, Hukum Islam, Kencana, Jakarta.

Abdul Latif, 2016, Kebebasan Hakim dan Problematikanya dalam Sistem Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makasar, Sulawesi Selatan.

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Abdul Rahman, 1996, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Rineka Cipta, Jakarta.

Abdulkadir Mohammad, 1993, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alhamdani, 2002, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), Pustaka Amani, Jakarta.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djoko Imbawani Atmadjaja, 2016, Hukum Perdata, Setara Press.

M. Ali Hasan, 2006, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Siraja, Jakarta.

Maratiman Prodjohamidjojo, 1993, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Mukti Aro, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ny Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), Liberty Yogyakarta.

R. Soeroso, S.H., 2011, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga University Press, Surabaya.

Rahman Ghazali, 2003, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta.

Riduan Syahrani, Abdurrahman, 1986, Masalah-masalah hukum perkawinan di Indonesia, PT. Media Sarana Press, Jakarta.

Rusman Hartanto, 2010, Perkawinan dan Pendaftaran Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2009, Hukum Progresif, Cetakan 2, Buku Kompas, Jakarta.

Sayuti Thalib, 2001, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Subekti, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Hukum Nasional, Kencana Premada Media Group, Jakarta.

Wantjik Saleh, 2004, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta.

Wibowo Reksopradoto, 2008, Hukum Perkawinan Nasional Jilid II tentang Batal dan Putusnya Perkawinan, Itikad Baik, Semarang.

Zainudin Ali, 2012, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Pengadilan Agama Nomor 1044/Pdt.G /2016/PA.Ptk

c. Jurnal

Andresau Sipayung, 2014, Pembatalan Perkawinan Terhadap Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI (Jakarta: Ilmu Hukum Universitas Indonesia).

Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Frisko Dwi Karisma Yudha, “Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1624/Pdt.G/2009/PA.SDA)”, Skripsi Program S1 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Khoirul Anam, Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Berpoligami, https://journal.unita.ac.id/index.php/yustitia/article/view/134/126 diakses pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 pukul 20.17.

Vika Mega Hardhani, Mulyadi, Yunanto, 2016, “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Nomor: 615/Pdt.G/2014/PA.Smg)”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

d. Internet

Admin Baru, 2020, Teknik Analisis Data, https://nurfasta.com/teknik-analisis-data/, diakses pada hari Kamis tanggal 23 September 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University