TINJAUAN KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE DALAM SENGKETA PERDATA YANG DITOLAK OLEH HAKIM SEBAGAI ALAT BUKTI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Abstrac
In this thesis, the author raises the issue of Reviewing the Strength of Evidence of Digital Signature in Civil Disputes Rejected by Judges as Evidence Judging from Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In the decision of the Supreme Court Number 372/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. in a lawsuit between PT. Transnusa Aviation Mandiri against Wakatobi PTE. LTD. there is evidence submitted in the form of electronic letters. In the decision it was explained that the proof of print out by the Plaintiff was seen as proof of the agreement, while the Government Regulation regarding electronic signatures did not exist and there was no proof of print outs either and the form of electronic signature had not yet been determined. If in a conventional written agreement the execution of "agreement" can be carried out with a "signature", then in an Electronic Agreement the signature is in the form of an Electronic Signature (Digital Signature). In its conventional form, the signature in the agreement has at least two functions, firstly as the identity of the signatory, and secondly as a sign of approval of the rights and obligations stated in the agreement. Like manuscript signatures, Electronic Signatures must also include these two functions. Based on this background, the author raises the formulation of the problem as follows: How is the Power of Proving Digital Signatures in Civil Disputes Rejected by Judges as Evidence According to Law Number 11 Year 2008 About Information And Electronic Transactions?.
This research is a normative legal research using a descriptive analysis approach. The collection of legal materials through the literature study method, with primary and secondary legal materials. Furthermore, the existing legal materials are reviewed and analyzed with the approaches used in the research to answer the legal issues raised in this study.
The results of this study, the power of proof of digital signatures in civil disputes in terms of Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, namely, like the power of proof of manual signatures contained in authentic deeds, namely complete and perfect, this is in accordance with Article 11 which provides express acknowledgment that although it is only a code, Electronic Signatures have the same position as manual signatures in general which have legal force and legal consequences. The requirements as referred to in this Article are the minimum requirements that must be met in every Electronic Signature.
Keywords: Proof, Digital Signature, Evidence
Abstrak
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Kekuatan Pembuktian Digital Signature Dalam Sengketa Perdata Yang Ditolak Oleh Hakim Sebagai Alat Bukti Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. dalam perkara gugatan antara PT. Transnusa Aviation Mandiri melawan Wakatobi PTE. LTD. terdapat bukti-bukti yang diajukan berupa surat-surat eletronik. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa bukti print out oleh Penggugat dipandang sebagai bukti perjanjian, sedangkan Peraturan Pemerintah tentang tanda tangan elektronik, belum ada dan bukti print out juga tidak ada tanda tangan dan bentuk tanda tangan elektronik juga belum ditetapkan. Jika dalam perjanjian tertulis yang konvensional eksekusi “kata sepakat” dapat dilakukan dengan “tanda tangan”, maka dalam Perjanjian Elektronik tanda tangan tersebut berbentuk Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature). Dalam bentuknya yang konvensional, tanda tangan dalam perjanjian memiliki setidaknya dua fungsi, pertama sebagai identitas diri pendanda tangan, dan kedua sebagai tanda persetujuan hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian. Seperti tanda tangan manuskrip, Tanda Tangan Elektronik juga harus meliputi kedua fungsi tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Kekuatan Pembuktian Digital Signature Dalam Sengketa Perdata Yang Ditolak Oleh Hakim Sebagai Alat Bukti Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini, kekuatan pembuktian digital signature dalam sengketa perdata ditinjau dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu, seperti layaknya kekutan pembuktian tanda tangan manual yang terdapat dalam akta otentik yaitu lengkap dan sempurna, hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 yang memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik.
Kata Kunci : Pembuktian, Digital Signature, Alat BuktiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arikunto Suharsimi, 1993, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta
Deddy Mulyana, 2003, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Harahap Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,
Ibrahim Johnny, 2007, Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publising, Malang
Lexy J. Moleong, 2006, Metodologi Penelitian kualitatif Cet. 22, Remaja Rosda Karya, Bandung
Mertokusumo Sudikno, 1982, Hukum Acara Perdata. Liberty, Yogyakarta
-----------, 1977, Hukum acara Perdata Indonesia, Cetakan Pertama. Liberty, Yogyakarta
Situmorang Victor M dan Cormentya Sitanggung, 1992 ,Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
-----------, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke
– 11. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
-----------, Penerbit Cakrawala, 2015, Kitab Undang-Undang Pidana dan Perdata, Yokyakarta
Supomo, 1972, Hukum Atjara perdata pengadilan negeri, cetakan ke lima.
Pradnya Paramita, Jakarta
Titik Triwulantutik,2006,. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi Pustakaan, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
C. Internet
Batara, Simon., 2005, Digital Signature Dalam Aspek Legal Dan Praktik, www.Indoregulation.com.
Devita, Irma., 2006, Perbedaan Akta Otentik Dengan Surat Di Bawah Tangan, www.google.com.
Dimyati, Kudzaifah., dan Wardiono, Kelik., 2008, Dinamika Pemikiran Hukum,
www.google.com.
Dwipayono, Julius Indra., 2005, Pengakuan Tanda Tangan Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Indonesia, www.legalitas.org.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University