EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN BERMAIN LAYANGAN DI KOTA PONTIANAK

DITA KURNIA NANDIA NIM. A1011181045

Abstract


ABSTRAC

 Permainan layangan merupakan salah satu permainan tradisional di Indonesia  yang harus dilestarikan, mainan ini biasanya dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa. Namun pada kenyataannya permainan layangan ini merupakan suatu permainan yang dilarang karena pemain layangan pada masa kini memainkannya dengan tidak melihat dampak dari apa yang dapat ditimbulkan. Sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang larangan bermain layangan di Kota Pontianak kecuali untuk kegiatan festival dan budaya atas izin Walikota. Sanksi yang diterima oleh masyarakat yang memainkan layangan belum mampu untuk memberikan efek jera atau dampak positif bagi masyarakat. Rumusan masalah : Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Bermain Layangan Di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Efektif ?.

Adapun tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat Penegak Hukum dalam menangani pelanggaran bermain layangan di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.

 Faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran bermain layangan di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara efektif dikarenakan kurangnya kesadaran hukum yang terjadi di masyarakat serta masih adanya sikap toleransi yang diberikan kepada pemain layangan yang dibawah umur 17 tahun yang membuat kurang tegasnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

 Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan mengenai tentang permasalahan yang ada adalah Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat bertindak lebih tegas dalam menindak lanjuti orang yang bermain layangan tanpa adanya sikap toleransi bagi yang memainkan layangan karena bagi setiap orang yang memainkan layangan sudah pasti tahu akibat atau dampak yang ditimbulkan bagi orang yang memainkan layangan.

Kata Kunci : Layangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penegakan Hukum.

 

ABSTRAK

Kite game is one of the traditional games in Indonesia that must be preserved, this toy is usually played by children to adults. But in reality this kite game is a game that is prohibited because today's kite players play it without seeing the impact of what it can cause. There is already a Regional Regulation that regulates the prohibition of flying kites in Pontianak City except for festivals and cultural activities with the permission of the Mayor. The sanctions received by people who fly kites have not been able to provide a deterrent effect or a positive impact on society. Formulation of the problem: Why is Law Enforcement Against Violations Flying Kites in the City of Pontianak Not Implemented Effectively?

The purpose of this research is to find out the factors that hinder law enforcement in dealing with kite flying violations in Pontianak City. In this study the authors used the empirical legal research method, which is a legal research method that uses facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation.

The factors that cause kite flying violations in Pontianak City have not been implemented effectively due to the lack of legal awareness that occurs in the community and the tolerance attitude given to kite players under the age of 17 which makes the Civil Service Police Unit officers less assertive.

The recommendation that the author can convey regarding the existing problems is that the Civil Service Police Unit (Satpol PP) can act more decisively in following up on people flying kites without any tolerance for those who fly kites because everyone who plays kites knows the consequences. or the impact it has on the person flying the kite.

Keywords: Kites, Civil Service Police Unit (Satpol PP), Enforcement Law.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta : Rineka Cipta.

Andi Hamzah. 2005. Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana.

Surabaya : FH Universitas. hlm. 2

Bambang Poernomo, 2002. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Poernomo, 2002. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm.40

Dwiyana, dkk. (2001). Permainan Tradisional Sumatera Barat. Padang: Museum Negeri Provinsi Sumatera Barat Adityawarman.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). (2005). Jakarta: PT (Persero)

penerbitan dan percetakan.

Lawrence M. Friedman, Law and Society, an Introduction, Prentice Hall, New Jersey, 1977, dalam Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi hukum dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum

Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Musanef, 1996, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki,2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta.

Prof. Dr. Satjipto Rahadjo, S.H.,2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan

Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta.

Prof. Sudarto, S.H., 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana,Penerbit P.T.

ALUMNI, Bandung.

Sedarmayanti.2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja.

Bandung: CV Mandar Maju.

Sudikno Mertokusumo. 1999, Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta.

Yogyakarta. Hal 145

Soerjono Soekanto. 2008. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum”. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 8

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum. Jakarta : Rajawali. hlm. 24.

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, UI Pres, Jakarta, Hal 35

Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan

Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Sosiologi; Suatu Pengantar, (Bandung: Rajawali

Press, 1996), 62

Sudargo Gautama, Pengantar Hukum…., p. 133.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Kepentingan, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2005)

Sondang P. Siagian, Kiat Meningkatkan Produktivitas kerja, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2002)

Sondang P. Siagian, Op. cit, hal 77

Ulum. Ihyaul MD, 2004, Akuntansi Sektor Publik, Malang,UMM Press. Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika

Aditama.

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika

Aditama, hlm.33

Yamit, Zulian. (2003). “Manajemen Produksi Dan Operasi”. Edisi Kedua.

Yogyakarta: FE UII.

B. Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia

Pasal 1 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang

Ketertiban Umum

Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia, Pasal 13.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian

Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik

Indonesia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No.12 tahun 2011, LN. No.53 tahun 2001, TLN No. 4389, ps.

butir 7

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

UUD 1945

C. Jurnal

Betha Almanfaluthi dan Juniar, “Konsep Motion Graphics Pengenalan

Layang-Layang Sebagai Budaya Bangsa,” Jurnal Desain Volume

, no. 2, Januari-April 2020 (2020):, doi:http://dx.doi.org/10.30998/jd.v7i2.5361

Diakses melalui http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegaka n_Hukum.pdf pada hari Senin, 14 Mei 2018 pada pukul 22.09

http://e-journal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.pdf. Diakses pada 13

Desember 2016

Jurnal El-Riyasah, Volume 10 Nomor 1 Tahun 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University