ANALISIS YURIDIS HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

NOVRITA INDRIASWARI NIM. A1011181039

Abstract


Abstract

Generally,  a parent  must  be responsible  for  the  life of their  child.  The existence of a child born where not from a marriage bond legitimate or children born from marriages that are not registered in the authorized agency is known as the “Unregistered Marriages” or in Indonesian terms called “Nikah Siri”, then it affects the status of children who experience discrimination in fulfillment and protection the rights of the child. Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 which according to the Marriage Law Article 43 paragraph (1), states that children born out of wedlock only have a civil relationship with their mother, is contrary to the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. This means, that the civil relationship between father and child outside marriage is not recognized, even though it is based on science and technology or other evidence that can be proven to be related by blood biological.

 

In this study, the authors use the method of normative legal, namely library research conducted by researching materials literature. The techniques and data analysis used in this research is descriptive. For normative legal research, only recognizes secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and legal materials in tertiary law, in managing and analyzing the legal entity cannot be separated from the various interpretations known in science law.

 The results of this study are that with the acknowledgment of a father, Then the position and inheritance rights of a child out of wedlock can change to a child that is recognized so that child gets legal protection. The position of the child out of wedlock after the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 is that the relationship of a child with a man as the biological father, not solely because of the ties of marriage to the mother, but it can also be proven based on science and  technology and/or other  evidence.  Proof and  acknowledgment  of outside children Marriage that is carried out in court are what makes a child out of wedlock accept his rights as heirs from his biological father. As a child out of wedlock who has been recognized as the right to inherit, according to the group that has been regulated in the Civil Code.

 

Abstrak

 

Umumnya  sebagai orang  tua  harus  bertanggung  jawab  atas  kehidupan anaknya. Keberadaan seorang anak yang lahir bukan dari suatu ikatan perkawinan yang sah atau anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan dalam instansi yang berwenang dikenal dengan istilah nikah siri kemudian berpengaruh terhadap status anak yang mengalami diskriminasi pemenuhan dan perlindungan hak   anak   tersebut.   Dikeluarkannya   Putusan   Mahkamah   Konstitusi  Nomor

46/PUU-VIII/2010  yang  mana  menurut  Undang  Undang  Perkawinan Pasal 43 ayat (1) menyatakan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja bertentangan dengan Undang  - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang diartikan bahwa hubungan perdata antara ayah dan anak luar kawin tidak diakui meskipun berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun alat bukti lain dapat dibuktikan mempunyai hubungan darah secara biologis.

 Dalam  penelitian  ini,  penulis  menggunakan  Metode  Hukum  normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan. Teknik dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif. Bagi penelitian hukum normatif   hanya mengenal data sekunder saja yang terdiri dari bahan- bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka dalam mengelola dan menganalisis badan hukum tersebut tidak  bisa  melepaskan  diri dari berbagai penafsiran  yang  dikenal dalam  ilmu hukum

 Hasil penelitian  ini bahwa dengan adanya  pengakuan dari seorang  ayah maka kedudukan dan hak waris anak luar kawin dapat berubah menjadi anak luar kawin yang diakui sehingga anak tersebut mendapat perlindungan hukum. Kedudukan  anak  luar  kawin  Pasca  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor

46/PUU-VIII/2010 adalah bahwa hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai ayah biologisnya, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya,  akan  tetapi  juga  dapat  dibuktikan  berdasarkan  ilmu  pengetahuan  da n teknologi dan/atau alat bukti lain. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang  menjadikan anak  luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari ayah biologisnya. Sebagai anak luar kawin yang  telah  diakui  berhak  mewarisi  sesuai dengan  golongan  yang  telah  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  

Kata kunci : Hak Waris, Kedudukan  Anak   Luar   Kawin,   Putusan   Mahkamah Konstitusi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Afandi, Ali, 1984, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUH Perdata (BW), Bina Aksara, Jakarta.

Ahmad Tholabi Kharlie, Muhammad Nurul Irfan dan Asep Syarifuddin Hidayat, 2020, Status Anak Luar Nikah Di Indonesia, Gaung Persada, Tangerang.

Andi Hartanto, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Laksbang Presindo, Yogyakarta.

Bambang Sutiyoso, 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fence Wantu, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, UNG Press, Gorontalo.

Hartanto, Andi. J, 2008, Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Laksbang Presindo, Yogyakarta.

I Nyoman Sujana, 2015, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Martha Eri Safira, 2017, Hukum Perdata, CV.Nata Karya, Ponorogo.

Ni’matul Huda, 2003, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta. Soerdharyo Soimin, 2022, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.

Witanto, D.Y, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Wati Rahmi Ria, Muhammad Zulfikar, 2018, Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam, LPPM Unila, Bandar Lampung.

Yati Nurhayati, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung. Yulia, 2015 , Hukum Perdata, CV. Biena Edukasi, Aceh.

Undang – Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Jurnal

Achmad Irwan Hamzan, 2015, Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti. URL: https://media.neliti.com/media/publications Diakses pada tanggal 17 November 2021 Pukul 19.17 WIB

Ahmad Farahi dan Ramadhita, 2016, Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam: http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah , Diakses pada tanggal 14 Februari 2022, Pukul 17.24 WIB

Bahruddin Muhammad, Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Luar Perkawinan, dalam: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/18859- akibat - hukum - putusan – mahkamah – konstitusi – nomor - 46puuviii - 2010 – terhadap – pembagian – hak – waris – anak – luar – perkawinan – oleh – dr – h – bahruddin – muhammad - 1712.html , Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, Pukul 17.14 WIB

Kania Dewi dan Ridwan Arifin, 2018, Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum Di Indonesia, dalam: https://core.ac.uk/download/pdf/229344562.pdf , Diakses pada tanggal 14 Februari 2022, Pukul 17.19 WIB

Mohamad Roully Parsaulian Lubis, Kedududkan Hukum Anak Luar Kawin Menurut Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasca Lahirnya Putusan Mk Ri No 46/Puu-Vii/2010 Terhadap Ibu Kandung Dan Ayah Biologis, dalam: https://media.neliti.com/media/publications/162181-ID- kedududkan-hukum-anak-luar-kawin-menurut.pdf, Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, Pukul 15.22 WIB

Sagung Devi Utami Jayanti dan Ngurah Yusa Darnadi, 2019, Hak Mewaris Anak Luar Kawin Kajian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PPU-VIII/2010, dalam: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/ article/view/52259/30901 , Diakses pada tanggal 14 Februari 2022, Pukul

35 WIB

Stevi Loho, 2017, Waris Anak Di Luar Perkawinan Sah Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010, dalam: https://www. neliti.com/id/publications/148204/hak-waris-anak-di-luar-perkawinan-sah- berdasarkan-putusan-mahkamah-konstitusi-nm , Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, Pukul 17.03 WIB

Yessy Kusumadewi, 2018, Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu- Viii/2010 Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam: https://media.neliti.com/media/publications/275402-akibat-hukum- bagi-anak-luar-kawin-dalam-52f4ab47.pdf, Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, Pukul 16.24 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University