PENDEKATAN HUMANIS KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN ANAK SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT
Juvenile drug abuser should be treated in different ways from the other children in conflict with the laws. As the treatment needs humanism approach in connection with the special protection to which the children are entitled as may be provided for in the Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2014 regarding Amendment to the Law No. 23 of 2002 regarding Child Protection. The purpose of this study is to identify general overview on the treatment of juvenile drug abuses and the rehabilitation (medical and social) policies applied to the juvenile drug
abuser. The research uses a qualitative approach.
Abstrak
Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Partodiharjo, Kenali Narkoba dǝn Musuhi Penyalahgunaannya, Erlangga, Jakarta, 2008
Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek” (2002; Sinar Grafika; Jakarta)
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998)
Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, 1986
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (cet. Ke-2; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004)
Masruchin Rubai, Asas-asas Hukum Pidana, UM PRESS, Malang, 2001
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Reineka Cipta, Jakarta, 2000
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta:Rajawali Pers,200
Apong Herlina, Et. Al., “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk Polisi”, (Jakarta: UNICEF, 2004)
Irma Setyowati Soemitro, “Aspek Hukum Perlindungan Anak”, (Jakarta: Bina Aksara, 1990)
Flavianus Darman “Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba” Hadi Supeno “Kriminalisasi Anak” (2010)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Internet
http://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ƎDIL/article/view/457 http://www.kamusbahasaindonesia.org/humanis
https://www.psikologimultitalent.com/2015/09/teori-humanistik-dalam-psikologi.html
http://youthproactive. c om / 201 50 3/ spe a k-u p/ pe r m a s a l a h a npenyalahgunaan-narkoba-di-Indonesia
http://youthproactive. c o m / 201 50 3/ spe a k-u p/ pe r m a s a l a h a n penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University