PENDEKATAN HUMANIS KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN ANAK SEBAGAI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK

FATMA HALISA PUTRI NIM. A1012181176

Abstract


ABSTRACT

Juvenile drug abuser should be treated in different ways from the other children in conflict with the laws. As the treatment needs humanism approach in connection with the special protection to which the children are entitled as may be provided for in the Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2014 regarding Amendment to the Law No. 23 of 2002 regarding Child Protection. The purpose of this study is to identify general overview on the treatment of juvenile drug abuses and the rehabilitation (medical and social) policies applied to the juvenile drug

abuser. The research uses a qualitative approach.

 

 Abstrak

Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan

Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Partodiharjo, Kenali Narkoba dǝn Musuhi Penyalahgunaannya, Erlangga, Jakarta, 2008

Bambang Waluyo, “Penelitian Hukum Dalam Praktek” (2002; Sinar Grafika; Jakarta)

Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998)

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi UGM, 1986

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (cet. Ke-2; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004)

Masruchin Rubai, Asas-asas Hukum Pidana, UM PRESS, Malang, 2001

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Reineka Cipta, Jakarta, 2000

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta:Rajawali Pers,200

Apong Herlina, Et. Al., “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan Untuk Polisi”, (Jakarta: UNICEF, 2004)

Irma Setyowati Soemitro, “Aspek Hukum Perlindungan Anak”, (Jakarta: Bina Aksara, 1990)

Flavianus Darman “Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba” Hadi Supeno “Kriminalisasi Anak” (2010)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah

Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25

Internet

http://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ƎDIL/article/view/457 http://www.kamusbahasaindonesia.org/humanis

https://www.psikologimultitalent.com/2015/09/teori-humanistik-dalam-psikologi.html

http://youthproactive. c om / 201 50 3/ spe a k-u p/ pe r m a s a l a h a npenyalahgunaan-narkoba-di-Indonesia

http://youthproactive. c o m / 201 50 3/ spe a k-u p/ pe r m a s a l a h a n penyalahgunaan-narkoba-di-indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University