TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERANAN KORBAN SEBAGAI PEMBENTUK KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TUKANG GIGI DI KOTA PONTIANAK

RIZKI BASYAROHMAN NIM. A1011191019

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peranan korban sebagai pembentuk kejahatan yang dilakukan oleh tukang gigi di Kota Pontianak dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum yang bisa didapat oleh korban kejahatan tukang gigi. Dengan menggunakan pendekatan ilmu Viktimologis, diharapkan dapat mengungkap dibalik peranan korban sebagai pembentuk kejahatan yang dilakukan oleh tukang gigi di Kota Pontianak. Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan Empiris yang akan mengungkap secara langsung di lapangan dengan menggunakan metode Wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.

Berdasarkan hasil penelitian, Peneliti menemukan 7 (tujuh) korban tukang gigi di Kota Pontianak. Setelah dilakukan wawancara dan pengamatan terhadap para korban diketahui peranan korban dalam kejahatan yang dilakukan oleh tukang gigi, dalam peranan tersebut terdapat 2 (dua) faktor mengapa para korban lebih memilih tukang gigi dibanding dokter gigi. Faktor tersebut terdiri dari faktor subjektif dan faktor objektif. Faktor subjektif terbagi menjadi faktor harga yang lebih murah, faktor waktu pengerjaan relatif cepat, dan faktor rekomendasi dari orang lain. Sementara itu, faktor objektif yang melatarbelakangi korban memilih perawatan gigi di tukang gigi dibanding dokter gigi ialah karena para korban tidak mengetahui kewenangan tukang gigi. Namun, Dinkes Kota Pontianak sampai pada saat penelitian ini dilakukan belum memiliki data mengenai perizinan, pengawasan dan pembinaan pekerjaan tukang gigi. Di harapkan untuk seluruh pihak yang terlibat untuk dapat mematuhi PERMENKES No. 39 Tahun 2014.

 

Kata Kunci: Viktimologis, Korban, Tukang gigi, Kejahatan.


ABSTRACT

 

The research aims to find out the role of victims as shapers of crimes committed by dentists in Pontianak City and also to find out the legal protections that can be obtained by victims of dentist crimes. Using a victimistic science approach, it is expected to uncover behind the role of victims as shapers of crimes committed by dentists in Pontianak City. This research uses an Empirical approach that will reveal directly in the field using Interview, Observation, and Documentation methods.

Based on the results of the study, researchers found 7 victims of dentists in Pontianak City. After interviews and observations of the victims, it is known that the role of victims in crimes committed by dentists, in this role there are 2 factors why victims prefer dentists to dentists. The factor consists of subjective factors and objective factors. Subjective factors are divided into cheaper price factors, relatively fast processing time factors, and recommendation factors from others. Meanwhile, the objective factor behind victims choosing dental care at dentists over dentists is that the victims do not know the authority of dentists. However, Dinas kesehatan Kota Pontianak until the time this study was carried out, it did not have data on licensing, supervision and coaching dentist jobs. It is expected for all parties involved to be able to comply with PERMENKES No. 39 Year 2014.

 

Keywords: Victimology, Victim, Dentist, Crime.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Bambang Waluyo. 2011. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika, Jakarta.

Gomgom T.P Siregar dan Rudolf Silaban. 2020. Hak-hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana. CV. Manhaji, Medan.

Hafizhah Kurniasih, 2018. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tukang Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura; Pontianak.

Imam Gunawan, 2013. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktek, Bumi Aksara; Jakarta.

J.E. Sahetapy. 1987. Victimologi: Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Sinar Harapan.

Julaiddin. 2019. Penghukuman Tanpa Hakim Suatu Pendekatan Dari Sudut Korban. LPPM-UNES; Padang.

Kenedi, John. 2020. “Perlindungan Saksi dan Korban”. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Lilik Mulyadi. 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djambatan, Denpasar.

Paradnya Paramita. 1987. Pertanyaan Dan Jawaban Mengenai Hukum. Jakarta.

Rahmat Abdullah. 2019. Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).

Sampur Dongan Simamora, 2019, Penuntun Cerdas Tentang Hukum, PMIH UNTAN PRESS PONTIANAK.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2017, Hukum Pidana Dasar-dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Zainal Arifin. 2012. Penelitian Pendidikan Metode dan Paradigma Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Jurnal:

Andi Zulkifli, 2012, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Perempuan Di Kota Makassar (Studi Kasus Tahun 2009-2011), Universitas Hasanuddin Makassar.

Frans Answaldo Sihombing et. Al. 2019, Analisis Hukum Tindak Pidana Kejahatan Kekerasan Terhadap Orang Lain Yang Dilakukan Secara Bersama Sama (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326/K/PID/2017), Univeritas Pembangunan Panca Budi Medan, dikutip dari Muhamaad Yamin, Tindak Pidana Khusus, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Nababan, Ria Sartika, 2020, “Penegakan Hukum Terhadap Tukang Gigi Yang Tidak Memiliki Izin Praktik Di Kota Amuntai”, Artikel Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-banjar, Banjarmasin.

Sari, Awaliyah N Disns. 2014. “Analisis peranan korban dalam terjadinya kejahatan seksual terhadap anak ditinjau dari viktimologi (studi kasus putusan pengadilan tinggi semarang nomor: 50/ pid.sus/ 2012/ pt. Smg)”. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Internet:

Amara, Farah. Makalah PERMENKES No.39 TH. Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Indonesia. https://www.academia.edu/36689913/MAKALAH_PERMENKES_NO_39_TH

Kortugi, 2020, “ETSA BUAT BLEACHING - Informasi Paling Menyesatkan!!! React Video Pemasangan Behel | KorTuGi”, (dikutip pada 14 Mei 2022). Dari URL: https://youtu.be/sJ_GJeSZB8s

Kortugi, 2020, “Veneer Gigi apa Benteng Takeshi??? TEBAL SEKALI YANG MULIA!!! | KorTuGi”, (dikutip pada 12 Mei 2022) dari URL: https://youtu.be/SUjjQe3AjhQ

Kortugi, 2020, “Video React - Tukang Gigi Keliling Berani Cabut Gigi”, (dikutip pada 14 Mei 2022), Pada URL: https://youtu.be/-a1azrE_8Gw

Kortugi, 2021, “NANTANGIN ORTHODONTIS - drg. Prima, Sp. Ort: Bedah Kasus Behel TERPARAH | KorTuGi”, (dikutip pada 12 Mei 2022), dari URL: https://youtu.be/xbJoEBeWfsY

S.Maronie.2012.“Viktimologi”.http://zriefmaronie.blogspot.com/2012/08/viktimologi.html diakses pada 17 Februari 2022.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University