TIDAK BERPERANNYA TOKOH MASYARAKAT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1974 DIKECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
Abstract
ABSTRACT
The purpose of this study was to determine the cause of the increase in gambling cases in Mandor District, Landak Regency and to find out how the role of community leaders in tackling the crime of gambling according to law number 7 of 1974.
The research method uses an empirical research method with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the circumstances or facts that are actually obtained in the field when the research is held both in research in the field of literature and research in the field directly.
Based on the results of this study, community leaders did not play an effective role in tackling the crime of gambling because community leaders who participated in playing gambling so that the community did not get education about the dangers of playing gambling.
Keywords: Gambling crime and the role of community leaders
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab meningkatnya kasus perjudian di Kecamatan Mandor kabupten Landak dan untuuk mengetahui bagaimana peran tokoh masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana perjudian menurut undang-undang nomor 7 tahun 1974.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan baik dalam penelitian di bidang kepustakaan maupun penelitian di lapangan secara langsung.
Berdasarkan hasil penelitian ini tidak berperan efektifnya para tokoh masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di karenakan tokoh masyaraat yang ikut serta dalam bermain judi sehingga masyarakat ,sehingga masyarakat tidak mendfapatkan edukasi tentang bahanya bermain judi.
Kata Kunci :. Tindak Pidana perjudian dan peran tokoh masyarakat
References
DAFTAR PUSTAKA
G. Kartasapoetra, Ny, E. Roekasih, Pengantar Ilmu Hukum, Armico, Bandung 1982
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Edisi Ketiga, Refika Aditama, Jakarta, 2003
R. Soesilo, Kriminologi, (Pengantar Tentang Sebab-Sebab Kejahatan), politea, Bogor, 1985
L. Moeljatno, (Asas-Asas Hukum Pidana), Bina Aksira, Jakarta 1987
Stephen Hurwitz, Saduran Ny. L. Moeljatno, Kriminologi, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1982
Abdul Wahid, dkk,. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama Malang, 2001
Noach Simanjuntak B, Pasaribu. I. L., Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1984
Adami Charzawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
M. Samsudin Operasionalisasi penelitian hukum, PT. Raja grafindo persada, 2007
Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum, Indonesia, Jakarta, 1985
R. Sutyo Bakir, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tanggerang: Karisma Publishing Group, 2009, hlm.348
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Rajawali Press,
, hlm 242
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta : Balai Pustaka,2007 ) h.845
Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), hal. 50.
Sarlito Wirawan Sarwono, Teori- Teori Psikologi Sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), Hlm.215
Edy Suhardono, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994), Hal. 3
Surbakti Memahami ilmu politik, (PT. Grasindo, Jakarta 1992). 45.
Philipus Ng. Nurul Aini, , Sosiologi dan Politik, (PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006), T.h
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University