WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN BANK BRI DI KABUPATEN SINTANG

INE KARTIKA NIM. A1011171209

Abstract


Abstract

The reality is that unsecured credit carries a large enough risk for creditors (creditors), basically with the existence of collateral (collateral) it is intended that if the debtor is negligent in fulfilling his obligations to the creditor, the creditor has the guarantee to reduce the risk of loss. However, in practice there are a lot of bad loans or non-performing loans with various background factors. Meanwhile, in unsecured loans, the absence of collateral in the form of goods will of course complicate settlement.

The method used in this study is the empirical method by collecting primary data in the form of interviews and questionnaires and secondary data. In this study, the author uses the Empirical method, which is a legal research method that is observed in the form of speech, writing, and or behavior that can be observed from an individual, group, community, and or organization that is studied from a holistic point of view, with a descriptive approach, namely by describing and analyzing based on existing facts or data collected as they were at the time this research was conducted.

The results of the analysis of this study are the implementation of the unsecured credit agreement at the BRI Sintang bank in writing. In the course of the unsecured credit agreement at the BRI Sintang bank, there was a default by the debtor. Default committed by the debtor caused losses to the BRI Sintang bank. The factors that cause the debtor to default in the unsecured credit agreement between the debtor and the BRI Sintang bank are due to an urgent need, because they do not have money, and because they forget. Whereas as a legal consequence of default by the debtor in the unsecured credit agreement, the debtor will be subject to sanctions in the form of fines. The efforts made by the BRI Sintang bank against debtors who have defaulted on credit agreements are by issuing warnings. The warning is intended so that the debtor concerned immediately pays the installments that are in arrears and can be said as an effort to force the negligent debtor to immediately carry out in accordance with the agreed agreement.

 

Keywords: Agreement, Unsecured Credit, Debtor

 

 

 

Abstrak

Realitannya kredit tanpa agunan memiliki resiko yang cukup besar bagi pemberi kredit (kreditur), pada dasarnya dengan adanya jaminan (agunan) bertujuan agar apabila debitur melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur, kreditur mempunyai pegangan jaminan tersebut untuk menekan resiko kerugian. Akan tetapi dalam prakteknya banyak sekali terjadi adanya kredit macet atau kredit bermasalah dengan latar belakang faktor yang beragam. Sementara pada kredit tanpa agunan tidak adanya jaminan berupa barang tentu saja akan mempersulit dalam penyelesaian.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris  dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.

Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan pada bank BRI Sintang dilakukan secara tertulis. Dalam berjalannya perjanjian kredit tanpa agunan di bank BRI Sintang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Wanprestasi yang dilakuan oleh debitur menyebabkan timbulnya kerugian bagi bank BRI Sintang. Faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit tanpa agunan antara debitur dengan pihak bank BRI Sintang karena adanya keperluan yang mendesak, karena belum mempunyai uang, dan karena lupa. Bahwa sebagai akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan debitur dalam perjanjian kredit tanpa agunan maka debitur akan dikenakan sanksi berupa denda. Upaya yang dilakukan bank BRI Sintang terhadap debitur yang terlah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit  adalah dengan mengeluarkan peringatan. Pemberian peringatan tersebut dimaksudkan agar debitur yang bersangkutan segera membayar angsuran yang tertunggak dan dapat dikatakan sebagai upaya untuk memaksa agar debitur yang lalai segera melaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Kredit Tanpa Agunan, Debitur

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Edisi Kelima, Jakarta : Kencana

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

_______, 2014, Hukum Perdata, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Bachsan Mustafa, 1985, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Bandung : Armico

Badriyah Harun, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta : Pustaka Yustisia

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Frieda Husni Hasbullah, 2005, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan(jilid 2), Jakarta:Indo Hill-Co

Gazali S Djoni, Usman, Rahmadi. 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar grafika

Iswi Hariyani dan R. Serfianto D.P, 2010, Bebas Jeratan Utang Piutang, Yogyakarta : Pustaka Yustisia

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

_______, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku I, Bandung : Citra Aditya Bakti, Bandung

Jhones Ibrahim, 2004, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung : PT Refika Aditama

Kuncoro, Mudrajad dan Suhardjono. 2002. Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta: BPFE.

Masri Singarimbun & Sofian Effendi, 2006, Cara Penelitian empiris. Cetakan ke 2, Jakarta : Gramedia

Permadi Gandapraja, 2004, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

R. Setiawan, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, PT. Bina Cipta

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004 KitabUndang-UndangHukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita,

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta : PT Gramedika Pustaka Utama

Simanjutak. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta : Djambatan

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerjono Soekanto,, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian, Pendidikan, Pendekatan, Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta

Sulistyo-Basuki, 2006, Metode Penelitian, Jakarta : Wedatama Widya Sastra

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University