FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENGANGKUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN KAYU (SKSHHK) OLEH MASYARAKAT DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak negara, legalitas dan ketertiban peredaran hasil hutan kayu, serta ketersediaan data dan informasi, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam yang bertujuan untuk mengatur mekanisme penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tersebut, setiap pemanfaatan maupun pengangkutan hasil hutan seperti kayu, wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. Namun dalam kenyataannya, pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) masih tetap berlangsung hingga saat ini. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana warga masyarakat di sana masih melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu dikarenakan birokrasi yang berbelit-belit dalam mengurus SKSHHK dan prosesnya memakan waktu yang lama untuk mendapatkan SKSHHK.
Upaya dan tindakan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu adalah dengan cara memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada perangkat desa dan masyarakat terkait aturan pemanfaatan hasil hutan kayu maupun non kayu, meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kapuas Hulu Timur untuk melakukan patroli bersama secara rutin, agar tidak terjadi pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK oleh masyarakat. Selain itu, melakukan patroli pengamanan hutan sehingga dapat diketahui asal perolehan hasil hutan kayu yang diangkut oleh masyarakat tanpa SKSHHK, melakukan razia bersama di setiap jalan yang dianggap sebagai jalur pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK, dan mengambil tindakan secara tegas terhadap pelaku pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHHK guna memberikan efek jera (effect deterrent) bagi para pelaku dan juga calon pelaku lainnya.
Kata kunci : Faktor Penyebab, Pengangkutan Kayu, SKSHHK.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Atmasasmita, Romli, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
------------, 1984, Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bawengan, Gerson W., 1984, Masalah Kejahatan Dengan Sebab Akibat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Bonger, W.A., 1981, Pengantar tentang Kriminologi, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ismail, H.M., 2009, Politisasi Birokrasi, Ash-Shiddiqy Press, Malang.
Kusumah, Mulyana W., 1984, Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prakoso, Abintoro, 2013, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2014, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Cetakan 6, PT. Refika Aditama, Bandung.
Purniati dan Kemal Darmawan, 1994, Masalah dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Sahetapy, J.E., dan Mardjono Reksodiputro, 1989, Parodoks Dalam Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1983, Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2005, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
William III, Frank P., dan McShane, Marilyn, 1988, Criminological Theory, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.
JURNAL :
Abdul Rahman Upara, Proses Penyidikan Tindak Pidana Pengangkutan Kayu Olahan Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Legal Pluralism, Vol. 5, No. 1, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University