AKIBAT HUKUM NIKAH SIRI TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI, ANAK DAN HARTA KEKAYAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

ERLINA FITRIA NINGSIH NIM. A1011171094

Abstract


Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang dilangsungkan mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, istri, dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan istri, berakibat juga pada kedudukan anak serta harta bersama dalam perkawinan. Dalam nikah siri semua akibat hukum dari perkawinan yang sah sulit untuk dijalankan sebab pernikahan yang dilangsungkan tidak dicatatkan secara hukum.

Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada istri, anak dan harta kekayaan dari pernikahan siri serta menganalisis akibat hukum nikah siri terhadap kedudukan istri, anak dan harta kekayaan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif dan dilakukan dengan jenis pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan siri haknya sama seperti anak yang dilahirkan dalam pernikahan yang dicatatkan. Bila pernikahan siri diisbatkan kepada pihak Pengadilan Agama hak-hak sebagai istri serta harta kekayaan dalam pernikahan mendapatkan perlindungan secara hukum. Akibat hukum bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan siri ini tidak dianggap sah menurut Undang-Undang namun masih tetap mendapatkan perlindungan dari orang tuanya dan masih berhak mendapatkan pelayanan pendidikan seperti anak-anak yang lain. Kedudukan istri menurut hukum islam ialah sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi lemah dalam hukum negara, tidak adanya pengakuan, hak sebagai istri juga sulit terpenuhi. Pembagian harta benda dalam perkawinan hanya didasarkan pada hukum Islam, karena perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan pada hukum agama saja tanpa tunduk pada peraturan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri memiliki hubungan perdata terhadap ayah biologisnya, bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain sehingga perlindungan dan akibat hukum anak yang lahir dari pernikahan siri dapat terpenuhi.

Kata kunci : Nikah Siri, Perlindungan Hukum, Akibat Hukum, Istri, Anak, Harta Kekayaan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmad Azhar Basyir, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Ahmad Rofiq, 1993, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmad Zahari, 2018, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press, Pontianak

Ali Afandi, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Bina Aksara, Jakarta

Aminur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, 2006, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Prenada Media Group, Jakarta

Anderson, 1994, Hukum Islam di Dunia Modern, Tiara Wacana, Yogyakarta

Bahtiar Tahir, 2016, Nikah Siri : Penyebab Dan Problematika Atas Status Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Indonesia, CV Garuda Mas Sejahtera, Surabaya

Bambang Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Burhanuddin S, 2013, Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU), Pustaka Yustisia, Jakarta

Fadlan Armanto, 2009, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung

Fatihuddin Abul Yasin, 2006, Risalah Hukum Nikah, Terbit Terang, Surabaya

H. Sulaiman Rasjid, 2009, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo; Cetakan ke 42, Bandung

Haem, N. H, 2011, Awas Ilegal Wedding, dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan. Hikmah, Jakarta

Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Manju, Bandung

J. Satrio, 1991, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Jayadi, A, 2012, Fenomena Nikah Siri Perspektif Makna Pelaku Siri, Putra Media Nusantara, Surabaya

M. Atho’ Mudzhar, 1998, Membaca Gelombang Ijtihad : Antara Tradisi dan Liberasi Titian Ilahi Press, Yogyakarta

Mahmud Yunus, 1996, Hukum Perkawinan dalam Islam Menurut Mazhab Syafi'I Hanafi Maliki dan Hanbali, Hidakarya Agung, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum, Cetakan ke-2 Kencana, Jakarta

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1988, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University press, Surabaya

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1998, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cetakan ke-11. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Witanto, D.Y, 2012, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan, Prestasi Pustaka Jakarta, Jakarta

JURNAL dan TESIS

Abdullah Wasian, 2010, “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI (TIDAK DICATATKAN) TERHADAP KEDUDUKAN ISTRI , ANAK, DAN HARTA KEKAYAANNYA TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN”, UNDIP, Semarang

Juliana Pretty Sanger, 2015, “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG SAH DIDASARKAN PADA PASAL 2 UU. NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”, Lex Administratum, Vol. 3, No. 6

Siti Ummu Adillah, 2014, “IMPLIKASI HUKUM DARI PERKAWINAN SIRI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK”, Palastren, Vol. 7, No.1

Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria, 2010, “PROBLEMATIKA NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PEREMPUAN”, Vol. 15, No.1

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Intruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Putusan MK No 46/PUUVIII/2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University