EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 19 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP ORANG YANG BERMAIN LAYANGAN DENGAN MENGGUNAKAN TALI KAWAT (Studi Di Kecamatan Pontianak Timur)

MUHAMMAD ASSADUL ULUM NIM. A1012151082

Abstract


Layang-layang sebagai sebuah permainan tradisional yang dikenal diseluruh penjuru dunia. Permainan ini dimainkan oleh berbagai kalangan usia mulai dari anak-anak hingga dewasa. Namun di Kota Pontianak permainan layang-layang dilarang karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Larangan permainan layang-layang tertuang dalam pasal 19 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Permainan layang-layang di Kota Pontianak tidak hanya menggunakan tali gelasan tetapi juga menggunakan tali kawat yang tentunya membahayakan nyawa manusia bila mengenai instalasi listrik.

Dengan ini peneliti menggali informasi mengenai Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 19 ayat (2) dan juga dengan demikian secara tidak langsung masyarakat dituntut peka terhadap setiap tindakan yang dapat membahayakan dari permainan layang-layang, agar dapat mengklasifikasikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau bukan. Peraturan hukum dalam peraturan daerah tersebut juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat, maksudnya bahwa dengan adanya peraturan ini masyarakat menjadi sadar dan paham akan pentingnya menjaga rasa aman dan tertib di lingkungan.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan   meneliti   bagaimana   bekerjanya   hukum   di   lingkungan   masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat.

Berdasarkan penelitian penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu bahwa hambatan petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugas yaitu kurangnya personil khususnya dibidang PPNS, belum ada MOU pemerintah serta belum ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan teknis, sehingga menyebabkan berkurangnya kinerja petugas Satpol PP dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar dan sanksi yang diberikan cenderung tidak memberikan efek jera.

Hendaknya pihak Satpol PP menambah personil dibidang PPNS dan melakukan tindakan represif dalam penegakan Perda supaya memberikan efek jera kepada pemain layang-layang. Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi tentang bahaya permainan layang-layang dengan tali kawat. Hendaknya Pemerintah Kota Pontianak membuat lokasi khusus untuk mengakomodir kegiatan bermain layang-layang yang aman dan tertib karena permainan ini sudah menjadi budaya masyarakat Pontianak.

 

Kata Kunci : Peraturan Daerah, Layang- Layang, Satpol PP

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku/Jurnal Ilmiah

Abdul Bari Azed, 2008 Lihat dalam H.A.S, Natabaya, Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S, Natabaya), Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Afnil Guza, 2010, Undang-undang Pemda (Pemerintahan Daerah), Penerbit Asa Mandiri

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, ”Temu Kenal Citra Hukum dan Penerapan Azas-azas Hukum Nasional”, Rumusan Hasil Seminar dalan Majalah Hukum Nasional, Edisi Khusus No. 1 tanggal 22 – 24 Mei 1995.

Bagir Manan, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah menurut UUD 1945,Sinar Haparan, Jakarta

Bernard Arief Sidharta, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung

.

Bintoro Tjokromidjojo, 2000, Teori Strategi Pembangunan Nasional, Jakarta:

P.T. Gunung Agung.

Dasril Radjab, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. II, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Djaenal Hoesenkoseoemahatmadja, 2002, Fungsi dan struktur pamong praja,

Alumni, Bandung.

Hari Subarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa Sinar Grafika, Jakarta

I Gede Pantja Astawa, 2008, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni, Bandung.

Koesnadi Hardjasoemantri, 1991, Hukum Tata Lingkungan,

Publisher:Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Kranenburg, 1980, Ilmu Negara Umum, Diterjemahkan oleh Tk. B. Sabaroedin, Pradnya Aramita, Cet. Kesebelas, Jakarta.

Local Government Support Program, 2007, Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah Buku Pegangan untuk DPRD , Publikasi ini didanai oleh the United States Agency for International Development (USAID), Jakarta.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2002, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, FH UII Pers, Yogyakarta.

Santoso Satroepoetro, 1982, Pelaksanaan Latihan, Gramedia, Jakarta

Soehino, 1998, Hukum Tata Negara (Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah), Liberty, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 1997, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

..................., 1994, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung

..................., Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni Bandung.

..................., 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Rajawali press, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2009, penelitian hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Pusat Bahasa Depdikbud. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga.

Jakarta : Balai Pustaka, Jakata.

P. Sondang Siagian, 1985, Filsafat Administrasi, Gunung Agung, Jakarta

Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antara Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta.

The Liang Gie, dan Sutarto, 1997, Kedudukan dan Perincian Ilmu Administrasi, Karya Kencana, Yogyakarta

W,J,S, Poerwaarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafisindo Persada, Jakarta.

Perundang-undangan

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No.12 tahun 2011, LN. No. 53 tahun 2001, TLN No. 4389, ps. 1 butir 7

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum

Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, Jakarta, Dirjen PUOD, 1995


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University