AKIBAT HUKUM PIHAK LESSEE DALAM PERJANJIAN LEASING MOTOR BERDASARKAN ASAS PACTA SUNT SERVANDA PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PONTIANAK

WANYA BATIRILLIAN NIM. A1012161088

Abstract


Seiring dengan perkembangan pembangunan dalam bidang perekonomian banyak bermunculan berbagai macam bentuk usaha yang dikembangkan oleh pelaku usaha membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan suatu barang, salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan dalam bentuk leasing. Berdasakarkan uraian diatas peneliti ingin mengungkapkan tentang kekuatan hukum dalam sesuatu perjanjian serta akibat yang didapatkan apabila salah satu pihak dalam perjanjian melanggar atau melalaikan kewajiban dalam perjanjian yang telah ditanda tangani.

“Apa Akibat Hukum Bagi Lessee Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Membayar Angsuran-Angsuran Sepeda Motor Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Pontianak Yang Telah Disepakat?”, tentu dengan tujuan penilitian untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan perjanjian serta mengungkapkan faktor penyebab pihak lessee melakukan wanprestasi maupun mengungkapkan akibat hukum yang diterima pihak yang lalai serta mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak lessor dalam menyelesaikan sengketa perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuiridis empiris yang menggunakan sifat penelitian secara deskriptif dan juga menggunakan data primer melalui wawancara yang dilakukan pada lessee PT. Adira Dinamika Multi Finance TBK Pontianak dengan sebagai acuan dalam rumusan permasalahan penilitan.

Hasil penilitian yang dicapat adalah terlihat bahwa pelaksanaan perjanjian leasing motor antara lessee dan lessor dibuat secara tertulis dengan perjanjian ketentuan absolut. Adapula faktor yang menyebabkan pihak lessee melakukan wanprestasi yang disebabkan oleh penurunan ekonomi dan kehilangan perkejaan akibat global pandemi. Akibat hukum dari pelanggaran perjanjian atau yang biasa dikenal sebagai wanprestasi pihak lessee telah melakukan kelalaian atas kewajibannya membayar angsuran. Upaya yang dilakukan oleh para pihak sebab wanprestasi yang dilakukan dari pihak lessee diputuskan oleh pihak lessor diselesaikan sengketa tersebut melalui secara kekeluargaan dan disetujui oleh pihak lessee maka penyelesaian tersebut akan mengikuti prosedur yang telah disepakati kedua belah pihak menurut surat perjanjian leasing motor.

 Kata kunci : Leasing, Akibat Hukum, Asas Pacta Sunt Servanda.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 1986.

--------, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008

Erwin Widiasworo, S.Pd. Menyusun Penilitian Kuantitatif untuk Skripsi dan Tesis, Yogyakarta, 2019.

J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

M. Bahsan, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia Rajawali Press, Jakarta 2012

Rudyanti Dorotea Tobing Hukum Perjanjian Kredit, Surabaya 2017

J. Satrio, Hukum Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Witanto, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Mandar Maju, 2015.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Cahaya 2016 Adrian Setidu, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Gratika 2012

H. Ahmad Muliadi, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta Barat 2013

H. Zainal Asikih, & L. Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Kencana Predana Media Group 2018.

Subketi, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1994

R. Soeroso Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2015.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Burgelijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permata Press, Jakarta, 2010.

C. Website

http://Agus Raharjo tentang Perjanjian: http://3.bp.blogspot.com, diakseskan tanggal 10 Januari 2022 15:40 WIB.

http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/ diakseskan tanggal 10 Januari 2022 16 :10 WIB.

https://smartlegalacademy.id/wajib-tahu-5-asas-yang-terdapat-dalam- perjanjian/ tanggal 1 Maret 2022 11:30 WIB

http://ojk.go.id/lembaga-pembiayaan.aspx tanggal 9 Mei 2022 10:40 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University