ANALISIS TERHADAP “KEADAAN TERTENTU” DALAM HUBUNGAN DENGAN MASA PANDEMI COVID 19 DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Semakin meningkatnya jumlah pasien yang diakibatkan Covid-19 ini membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan untuk dapat menyelesaikan kasus Covid-19, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah melalui Kementrian Sosial telah mengeluarkan dana bantuan sosial sebesar 28,7 triliun untuk disalurkan ke Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Terkait dengan bantuan sosial tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan rasuah yang diduga dilakukan oleh Menteri Sosial JPB dan empat orang lainnya terkait bantuan sosial dalam rangka penanganan covid-19.
Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul “Analisis Terhadap “Keadaan Tertentu” Dalam Hubungan Dengan Masa Pandemi Covid 19 Di Indonesia Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi” penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: “Apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan termasuk ke dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 pada masa Pandemi Covid 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Disebut penelitian yuridis normatif karena, membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Kebijakan terhadap keadaan tertentu dalam UU Tipikor pada masa pandemi Covid-19 ini masih bersifat multi tafsir sehingga perlu ada pembaharuan secara normatif maupun pemaknaan dari penegak hukum untuk menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia mengenai darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional dalam penelitian ini mengandung makna bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 karena berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehingga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, beberapa rangkaian peristiwa dan kebijakan terhadap penanggulangan Covid-19 yang dibahas dalam penelitian ini kiranya dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Konsekuensi yuridis dari rangkaian peristiwa tersebut adalah bahwa seseorang yang melakukan tindak korupsi sebagaimana memenuhi rumusan pada Pasal 2 UU Tipikor, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
Kata Kunci : Keadaan Tertentu dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda (Ed.). 2006. NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta: Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
Amirullah, Amirullah. 2013. Tindak Pidana Korupsi Dan Sanksi Pidana Mati Perspektif Keadilan Hukum. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 3, no. 2: 323–55.
Anjari, Warih. 2020. Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. Jurnal MasalahMasalah Hukum 49, no. 4.
Anshari, and Muhammad Fajrin. 2020. Urgensi Ancaman Hukuman Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kebijakan Hukum Pidana/ Penal Policy Sanksi Pidana Mati di Indonesia). Res Judicata 3, no. 1.
Arief, Barda Nawawi. 2013. Kebijakan Reformulasi Ancaman Pidana Mati Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum 42, no. 1: 23–33.
Asian Disaster Reduction Center. 2003. Glossary on Natural Disasters 2003.
Astuti, Prasetyo Budi W; Pujiyono; Endah Sri. 2016. “Problem Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.” Diponegoro Law Journal 5, no. 4: 1–12.
Batubara, Risva Fauzi., Arief, Barda Nawawi., & Soponyono, Eko. 2014. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, Vol.10, (No.1).
Busyro Muqoddas, 2011. Hegemoni Rezim Intelijen: Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad, Yogyakarta: PUSHAM UII.
Bonitua, Yan David, Pujiyono, dan Purwoto. 2017. Sikap Dan Pandangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati Di Indonesia. Diponegoro Law Journal 6, no. 1: 1–18.
Chazawi, Adam. 2001. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Coppola, D. P. 2015. Introduction to International Disaster Management. Amsterdam: Butterworth-Heinemann.
Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Evi Hartanti, 2007. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.
Fatah, A, Jaya, Nyoman, S, P, Juliani, H. 2017. Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana.
Fitriati. 2014. Analisis Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yustisia 90, no. 31.
Hamzah Ahmad dan Anando Santoso, 1996. Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya.
Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hermin Hadiati, 1995. Asas-asas Hukum Pidana. Ujung Pandang : Lembaga Percetakan dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia.
Hidayat, Rofiq. “Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19.” www.hukumonline.com, 2020.
Hikmah. & Soponyono, Eko. 2019. Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1).
Iftitahsari. 2020. Hukuman Mati Dalam Pemberantasan Korupsi. Jakarta.
Ihsanuddin. (2020). Jokowi tetapkan status darurat kesehatan masyarkat. Retrieved from https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/03/31/15265391/jokowi-tetapkan-status-darurat-kesehatan-masyarakat.
Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi, Transparency International Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, M Ali Safaat, 2014. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Pers, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Cet I, Malang.
Juniadi Soewartojo, 1995, Korupsi, Jakarta: Restu Agung.
Katimin, Herman. 2020. Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal SASI 26, no. 1: 39–51.
Karyono Karyono, Rohadin Rohadin, Devia Indriyani. 2020. Penanganan dan Pencegahan Pandemi Wabah Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Indramayu. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik.
Kwik Kian Gie. 2003, Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan, Jakarta: Edisi Kedua.
Leden Marpaung, 2007. Tindak Pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta.
Lina, Sayekti. 2020. Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja, (ILO, 2020).
Nurjannah, dkk. 2011. Manajemen Bencana. Bandung: Alfabeta.
Manan, Bagir. 2001. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum.
Mochtar Lubis dan James C. Scott, 1995, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES dan Obor, Jakarta.
Moeljatno. 1983. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Muhammad Azhar (Et.al), 2003. Pendidikan Antikorupsi, (Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori Teori Dan Kebijakan Pidana, penarbit PT. Alumni, Bandung.
Muqorobin, Mohammad Khairul, dan Barda Nawawi Arief. 2020. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3: 387–98.
Petrus Soerjowinoto, 1988, Hakikat, Sebab dan Tipologi Korupsi, Semarang: Pranata. Th VIII. No.7
Purnamasari, Deti M. (2020). Kebijakan Presiden Terkait Penanganan Covid-19 Disebut Bisa Berubah. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/04/26/19130971/kebijakan-presiden-terkait- penanganan-covid-19-disebut-bisa-berubah.
Sudarto, 1996. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat.
Surahmad. 2016. Kontroversi Kebijakan Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Indonesia. Pusdiknas : Jurnal Ilmiah Kebijakan Nasional Dan Internasional 2, no. 3.
Syamsul Anwar (Et.al), 2006. Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, (Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP). 10.
Toule, Elsa R.M. 2013. Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris, Vol.3, (No.3).
Tri Andrisman, 2009. Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampug, Ula.
Vito Tanzi, 1994. Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
WHO. 2020. Coronavirus disease 2019 (COVID-19) situation report-94. WHO.
World Bank, 1997. World Development Report–The State in Changing World, Washington, DC, World Bank.
Yanto, Oksidelfa. 2017. Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 1.
Zainudin Ali, 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University