ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG (PUTUSAN 204/PDT.G/2021/PN.BDG)
Abstract
Perkara No. 204/PDT.G/2021/PN.BDG adalah gugatan perdata yang dilakukan oleh CV. Hutama Mandiri Jaya selaku Penggugat terhadap PT. Indomarco selaku Tergugat I dan Ahli waris dari mantan direktur CV. Hutama Mandiri Jaya selaku Tergugat II. Gugatan ini bertujuan untuk memperoleh surplus kas yang tidak dibayar oleh Tergugat I, menyatakan bahwa akta perubahan CV Hutama Mandiri Jaya adalah sah, dan menyatakan Tergugat II tidak memiliki hak persero atas CV. Hutama Mandiri Jaya. Dari gugatan yang diajukan penggugat, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Pengadilan dalam memutuskan perkara gugatan perdata No. 204/PDT.G/2021/PN.BDG dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan tersebut.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi kasus. Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti putusan No. 204/PDT.G/2021/PN.BDG.
Pertimbangan hakim dilihat dari asas kepastian dan kemanfaatan dalam perkara No, 204/PDT.G/2021/PN.BDG sudah tepat karena sesuai dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas kepastian dan asas kemanfaatan. Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan dalam perkara No. 204/PDT.G/2021/PN.BDG adalah kurang tepat karena hakim dianggap tidak memperhatikan keadilan dalam pembagian surpus antara Penggugat I dan Tergugat II. Akibat hukumnya Penggugat tidak mendapatkan surplus yang merupakan haknya dan akta perubahan CV yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Gugatan Perdata, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
K. Wantjik Saleh, 1981, Hukum Acara Perdata (RGB/HIR), Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Seri Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet. I, Rineka Cipta, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rinrka Cipta, Jakarta.
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Richard. B. Simatupang, 1992, Aspek-Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.
Ronny Hanitijo, 1993, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indo, Jakarta.
S. Marbun, 1992, Hukum Acara Perdata di Indonesia, UIR Pers, Pekanbaru.
Soerjono, 1981, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Jakarta.
Subekti, 2015, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
Sudikmo Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Liberty, Jogjakarta.
Sunarto, 2014, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Kencana, Jakarta. Teguh Samudra, 1992, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni,
Bandung.
Wantjik Saleh K., Kehakiman dan Peradilan, Simbur Cahaya, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University