ANALISIS PUTUSAN PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan No. 03/Pdt,G/2017/PN.Mpw)
Abstract
Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegangnya semula dan menjadi hak pihak lain. Terdapat dua cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya. Peralihan Hak Atas Tanah bisa terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan di pengadilan atas tanah tersebut yang menyebabkan tanah tersebut dialihkan karena adanya Putusan Hakim.
Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara sengketa tanah yaitu dengan memperhatikan asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian, yang dimana dituangkan dalam Putusan Hakim berupa produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relavan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara tersebut hakim meneliti semua bukti-bukti kepemilikkan hak atas tanah sengketa atau asal-usul tanah aquo berdasarkan saksi-saksi dan juga replik, duplik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Analisis putusan hakim terhadap pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada putusan Perkara Nomor 3/Pdt/G/2017/PN.Mpw ini disimpulkan bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk proses peralihan hak milik atas tanah, dan hakim berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertahanan untuk menerbitkan duplikat sertifikat dan menyatakan bahwa sertifikat asli tidak berlaku lagi, hal ini didasarkan pada ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 Tentang kekuasaan Kehakiman.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Peralihan Hak Milik Atas Tanah.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Perspektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika: Jakarta.
Bachsan Mustafa, 2010, Hukum Agraria Dalam perspektif, Remadja Karya, Bandung.
Boedi Harsono I, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
-------------------,2005, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Chomzah, Achmad Ali. Hukum Pertanahan, Pemberian Hak Atas Tanah, Sertifikat dan Permasalahannya, Jakarta: Pustaka Nasional, 2003.
Departermen Pendidikan Nasional, 2002 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta.
Eddy, Ruchiyat. Sistem Pendaftaran Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Bandung CV.Armico, 1994.
Effendi, Bachtiar. Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni, 1993.
Jimmy Joses Sembiring, 2010 Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta, Visimedia.
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2004 , Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
Lubis, Yamin dan Lubis, Rahim, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Cet II, Bandung.
M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdurahman Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, , Mandar Maju, Jakarta.Philipus.
Murrad Rusmadi,1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung.
Parangin Efendi, 1987, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali Pers 1987, Jakarta.
-------------------,1993, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Suatu Studi Perbandingan, Bandung, CV. Mandar Maju.
Parlindungan. AP, 1990, Pendaftaran tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju,. ------------------, Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Peraturan Dasar Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Rachmad Safa’at, 2006, Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, Agritek Yayasan Pembangunan Nasional,Malang..
Rasiji, Lili 2005, Sejarah Hukum, Bandung: Refika Aditama. Satjipto Raharjo 1980, Hukum Dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Soerya Respationo, 2013 ,“Putusan Hakim: Menuju Rasio- nalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Hukum Yustisia Surakarta
Sumardhono, S.W, Maria, 1986.Kebijakan Pertanahan , Soe rjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum Cet III, Jakarta: UI-Press,
Sutedi, Adrian, 2007 Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta.
Tata Wijayanta dan Herry Firmansyah, “Perbedaan Pendapat Dalam putusan- Putusan Di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Sleman”, Jurnal Ber- kala Mimbar Hukum,2011 yogyakarta
Undang-undang agraria nomor 5 tahun 1960 Tentang, 2007 , Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dilengkapi Peraturan-Peraturan Pertanahan, Pustaka Merah Putih, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University