ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASURANSI PENUMPANG KAPAL MOTOR PENYEBERANGAN TRAYEK RASAU JAYA - PINANG BARU

PUJI SAFITRI NIM. A1011181180

Abstract


Menggunakan kapal motor penyeberangan trayek Rasau Jaya – Pinang Baru sangatlah berisiko. Untuk mengatasi risiko tersebut harus ada bentuk perlindungan terhadap segala risiko yang mungkin terjadi, yaitu dengan menggunakan asuransi. Ketika menggunakan kapal penyeberangan seharusnya kita mendapatkan tiket sebagai bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan yang didalamnya sudah termasuk premi asuransi. Pada pelaksanaannya banyak penumpang yang tidak memiki tiket penyeberangan (penumpang gelap).

Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Normatif – empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis – empiris. Bentuk penelitian kepustakan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik penelitian langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dan menyebarkan angket kepada responden.

Hasil penelitian membuktikan bahwa, masih banyak penumpang yang tidak memiliki tiket (penumpang gelap) yang disebabkan oleh penumpang yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan suatu perjanjian pengangkutan. Penumpang yang tidak memiliki tiket dan tidak terdata dalam catatan operator kapal motor penyeberangan trayek Rasau Jaya-Pinang Baru tidak dapat melakukan klaim asuransi jika risiko dalam polis benar terjadi. Upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang yang tidak dapat melakukan klaim asuransi adalah dengan membuat surat permohonan kebijaksanaan terhadap pihak asuransi selanjutnya penumpang melengkapi berkas / syarat- syarat pengajuan klaim asuransi.

 

Kata kunci : Kapal Motor Penyeberangan, Asuransi, Klaim Asuransi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abbas Salim, Asuransi Dan Manejemen Risiko, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Abbas Salim, Manajemen Transportasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007

Hikmahanto Juwana, Jaminan Kecelakaan Sebagai Wujud Kehadiran Negara, Spora Consultant, 2016

Man Suparman Sastrawidjaja & Endang, Hukum Asuransi, 2013, PT Alumni, Bandung, 2013

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 2001

Mulhadi , Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017

Rahardjo Adisasmita, Manajemen Pembangunan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, Perbandingan Hukum Perdata (Comparative Civil Law), PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015

Sulistyo-Basuki, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta, 2006

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, Mandar Maju, Bandung, 2001

Waldi Nopriansyah, Asuransi Syariah Berkah Terakhir Tak Terduga, CV Andi Offset Yogyakarta, 2016

Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan (Dalam Perspektif Hukum Nasional, KUH Perdata (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat), Depok : PT RajaGrafindo Persada,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Dagang

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Wajib Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.0100/2017 Tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum Di Darat

INTERNET

Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari, Upaya Nasabah Jika Klaim Asuransi Terlambat atau Tidak Dibayar, 2012, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembayaran-claim-asuransi-lewat-30-hari-cl2035 (diakses pada tanggal 5 Mei 2022)

DA Lilavati, 2019, TINJAUAN PUSTAKA, http://eprints.perbanas.ac.id/5758/43/ ( diakses pada tanggal 11 Januari 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, “SISTRANAS”, 2019, http://hubud.dephub.go.id/website/Sistranas.php (Diakses pada tanggal 16 November 2021)

Kamus Lengkap, Arti Kata Penutupan Asuransi (Cover Note) Dalam Kamus Istilah Keuangan, https://kamuslengkap.com/kamus/keuangan/arti-kata/penutupan-asuransi (diakses pada tanggal 11 Januari 2022)

Kontrak Hukum, Kenali Perbedaan Perikatan Dan Perjanjian, 2021, https://kontrakhukum.com/article/ketahui-perbedaan-perikatan-dan perjanjian# (diakses pada tanggal 4 Mei 2022 )

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press,2020, hal 29, http://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode%20Penelitian%20Hukum.pdf (diakses pada tanggal 27 November 2021)

Via Media, Indikator Pelanggaran Arsitektur Dan Korelasinya Dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 2008, https://eprints.undip.ac.id (diakses pada tanggal 11 Januari 2022)

Wibowo T. Tunardy, Pengertian Perikatan, 2012, Jurnal Hukum, https://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/ (diakses pada tanggal 4 April 2022)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University