ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (PENETAPAN PENGADILAN NOMOR : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk)

MUTHIA FIDYAH NINGRUM NIM. A1011181133

Abstract


Berbicara soal perkawinan maka terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai salah satunya adalah syarat batas minimum usia perkawinan yang diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara Prakteknya, masih banyak dijumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur yang dapat dilaksanakan karena adanya aturan mengenai dispensasi kawin. Namun, tidak semua permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh pihak Pengadilan. Salah satu contoh kasus mengapa dispensasi kawin tidak dapat dikabulkan dapat dilihat dalam perkara Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk. Dilihat dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penetapan tersebut.

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Tentang Tidak Dapat Diterima Dispensasi Kawin Dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk?” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim yang tidak dapat menerima dispensasi kawin dan mengetahui akibat hukum yang timbul dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk dan menganalisis akibat hukum yang timbul dalam Penetapan Pengadilan Agama Kota Pontianak Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk.

Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, Pada metode penelitian hukum normatif, metode tersebut dapat berfungsi untuk memberikan argumentasi yang bersifat yuridis. Metode tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap bahan pustaka dan atau menggunakan data sekunder dengan melakukan studi kasus. Ruang lingkup dari penelitan normatif dalam skripsi ini adalah dengan mempelajari dan menelaah Penetapan Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk berdasarkan peraturan perundang – undangan, teori – teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum . Berdasarkan hasil analisis Penetapan Nomor : 120/Pdt.P/2020/PA.Ptk , dalam penutup dapat ditarik kesimpulan mengenai apakah penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pontianak sudah memenuhi asas utama hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta saran yang dapat memberikan manfaat jika suatu hari terdapat kasus yang sama.

 

Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Manan, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama, Kencana, Jakarta.

Abdullah Tri Wahyudi, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama, CV. Mandar Maju, Solo.

Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta Fauzan & Baharuddin Siagian, 2017, Kamus Hukum dan Yurisprudensi ,

Kencana, Depok.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, cet II, Prenada Media Group, Jakarta.

Juhaya S. Praja, 2011, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung.

Kadarudin, 2021, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum(Sebuah Pemahaman Awal), Formaci, Semarang.

Mardi Candra, 2021, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Muhammad Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, disunting Philipus M. Hardjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian Hukum Edisi Revisi, cet xiii, Kencana, Jakarta.

Roihan A Rasyid, 2019, Hukum Acara Peradilan Agama (Edisi Baru), cet.XIV, PT Grafindo Persada , Depok.

Soetandyo Wingjosoebroto, 1974, Penelitian Hukum : Sebuah Tipologi Majalah Masyarakat Indonesia, tahun ke-I.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW) Hukum Islam dan Hukum Adat, Jilid I, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Kompilasi Hukum Islam

C. Internet

Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH., MESy (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Pontianak), 2021, “Problematika dan Solusi Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan” (Diakses 25 Oktober 2021), URL : https://www.pta-pontianak.go.id/berita/artikel/862-problematika- dan-solusi-pelaksanaan-undang-undang-no-16-tahun-2019-tentang- perkawinan

Afif Zakiyudin, S.Sy (Honorer Pengadilan Agama Kanjen), 2019, Menakar Potensi Dispensasi Nikah Pasca Revisi UU Perkawinan, (Diakses 25 Oktober 2021) URL : https://pa-kajen.go.id/v3/artikel/menakar-potensi- dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan

Saiful Anam & Partners (Advocats and Legal Consultant), 2017, “Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) Dalam Penelitian Hukum” (Diakses 27 Oktober 2021), URL : https://www.saplaw.top/pendekatan- perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/

Website Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2014, “|Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama” (Diakses 3 Januari 2022) URL : https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengadilan-agama/profil- peradilan-agama-1/kewenangan-pengadilan-agama

Yosep Peniel Batubara, 2021, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard): Berbagai Macam Cacat Formil yang Melekat pada Gugatan, Website Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Diakses pada 3 Januari 2022) URL : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca- artikel/13958/Putusan-NO-Niet-Ontvankelijke-Verklaard-Berbagai- Macam-Cacat-Formil-yang-Melekat-pada-Gugatan.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University