ANALISIS YURIDIS JUAL BELI SECARA DROPSHIPPING MELALUI WHATSAPP DAN FACEBOOK MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Jual Beli Secara Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Menurut Hukum Islam. Transaksi Dropshipping memunculkan banyak pertanyaan akan hukumnya yang belum pasti karena masih ada unsur Gharar/Ketidakjelasan dalam transaksi. Sering terjadi kerugian atas praktik tersebut, khususnya saat berbelanja lewat whatsapp dan facebook, seperti barang yang tidak sesuai, barang cacat, barang tidak datang dan penolakan dari penjual saat konsumen menginginkan untuk menukar. Dalam Islam risiko yang ditimbulkan oleh sebuah transaksi seperti adanya penipuan dan lainnya maka hal tersebut harus dicegah dengan memberi solusi-solusi agar transaksi jual beli menjadi sah menurut syara’. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping Melalui Whatsapp Dan Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah bahwa Hukum Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur gharar. Harta yang menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya. Larangan jual beli yang mengandung sebab gharar, dimana barang yang diperjualbelikan tidak diketahui reseller dropship secara jelas. Tetapi para pihak yang terlibat dalam sistem dropshipping saling rela dan mengetahui akan resiko yang diterima melalui pembelian online. Sehingga berdasarkan kaidah umum muamalah, yaitu: “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Jadi selama belum ada dalil yang mengharamkan jual beli sistem dropshipping maka jual beli tersebut hukumnya boleh.
Kata Kunci : Jual Beli, Dropshipping, Hukum Islam
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman Ghazali, 2012 Fiqh Muamalat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, Hukum perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti
Ahmad Syafii, 2013 Step by Step Bisnis Dropshipping dan Reseller, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Aibak, Kutbuddin. 2008. Metodologi Pembaruan Hukum Islam. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Aibak, Kutbuddin. 2017. Kajian Fiqh Kontemporer, Kalimedia, Yogyakarta:
As-SabatinYusuf, 2009 Bisnis Islami dan Kritik atas Praktik Bisnis Ala Kapitalis, Al-Azhar Press, Bogor
Bambang Sunggono, 2003, “ Metode Penelitian Hukum,” Raja Grafindo Persada, Jakarta
Beranda Agency, 2013 Cara Mudah Bisnis Online, Elex Media Komputindo, Jakarta
Dewi, Gemala Dkk. 2005. Hukum Perikatan Islam, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta
Dewi, Gemala. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta
Hasan, M. Ali. 2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam: Fiqih Muamalat, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Muamalah, Cet. 1, Teras. Yogyakarta
Juhrotul Khulwah, 2019, Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam, dalam Journal Al- Mashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume VII, No. 1
Labib Nubahai, 2019, Konsep Jual Beli Model Dropshipping Prespektif Ekonomi Islam, dalam journal Misykat Vol. 04, No. 01
Mardani, 2015,Hukum Ekonomi Islam, Rajawali Pers. Jakarta
Misbahuddin, 2012, E-Commerce dan Hukum Islam, Alauddin Univerrity Press, Makassar
Muflihatul Bariroh, 2016, Transaksi Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqh Muamalah, IAIN Tulungagung, Vol. 4, No. 2
Purnomo Hadi Catur, 2012, Jualan Online Tanpa Repot dengan Dropshipping, Elex Media Komputindo. Jakarta
Rouuf Imanudi, Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Perspektif Hukum Islam, dalam journal Universitas Ibn Khaldun, Bogor
Salim, 2008, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Sudarsono, 2001, Pokok-Pokok Hukum Islam, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University