ANALISIS HUKUM KONTRAK KERJASAMA ANTARA HEVY BEUTY CARE DENGAN ENDORSMEN DI KOTA PONTIANAK”
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Hukum Kontrak Kerjasama Antara Hevy Beuty Care Dengan Endorsement Di Kota Pontianak”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsmen di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak karena masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan pihak endorsement mengupload fhoto atau rekaman iklan produk sebagaimana yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsement di Kota Pontianak dikarenakan adanya persoalan didalam proses pengupload fhoto diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain pihak endorsement lupa untuk melakukan upload fhoto iklan produk dan fhoto mengalami kendala teknis tidak muncul sebagaimana yang diharapkan oleh pihak endorsement. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak kerjasama antara Hevy Beuty Care dengan endorsmen di Kota Pontianak jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternatif sengketa.
Kata Kunci : Kontrak, Kerjasama, Endorsement,
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University