TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SECARA PAKSA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
Abstract
Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang mana sebagian besar dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dari kegiatan pinjam meminjam. Selama ini kebutuhan akan dana dipenuhi oleh berbagai lembaga keuangan salah satunya adalah perusahan pembiayaan. Seiring dengan tuntutan jaman gadai dianggap kurang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat terutama masyarakat kecil terkait dengan objek yang harus diserahkan kepada pihak yang menerima fidusia. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut maka perusahaan pembiayaan pun tidak ketinggalan untuk menambah bidang usaha antara lain perberian kredit angsuran dengan sistem Fidusia, karena dengan sistem Fidusia ini dianggap bisa mengatasi kesulitan-kesulitan msyarakat khususnya pengusaha kecil dalam memperoleh kredit dengan jaminan fidusia sehingga kredit diperoleh dan barang jaminan masih berada dalam tangannya sedang usahanya masih berjalan. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggiatkan pemberian kredit kepada masyarakat dan golongan ekonomi lemah yang mana merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Sehingga diharapkan dengan kredit berdasarkan sistem Fidusia dapat membantu baik bagi penerima kredit maupun pemberi kredit. Salah satu parameter dari jaminan hutang kebendaan yang baik adalah bila hak jaminan dapt dieksekusi secara cepat dengan proses yang sederhana, efisien dan mengandung kepastian hukum.
Metode penelitian menggunakan metode Normatif, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang- undangan atau hokum yang sedang berlaku secara efektif dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang pelaksanaan jaminan fidusia. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif. Pengaturan megenai pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia di Indonesia telah diatur dalam undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 yang mana pelaksanaan eksekusinya dibuat secara bervariasi, sehingga para pihak dapat memilih model eksekusi mana yang mereka inginkan. Namun dalam praktek sering kita ketahui bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan fidusia kendaraan bermotor roda dua sering dilakukan secara paksa, yang mana menurut undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan secara paksa, eksekusi hanya boleh dilakukan atas dasar kesukarelaan pemberi fidusia untuk menyerahkan barang jaminan fidusia.pelaksanaan eksekusi secara paksa hanya dapat dilakukan oleh pihak Kepolisian Berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Kata kunci :Eksekusi Secara Paksa, Jaminan Fidusia.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati. 2000. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Deddi Anggadiredja, Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Pengembangan Perbankan, November-Desember 1993.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, .2000. Jaminan Fidusia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
H. Martin Roestamy, Hukum Jaminan Fidusia, (Jakarta :Percetakan Penebar Swadaya, 2009),
Hasanuddin Rahman. 1995. Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Karnedi Djairan, Lembaga Pembiayaan Dan Perannya Dalam Menunjang Kegiatan Dunia Usaha, Pengembangan Perbankan, November-Desember 1993.
Miranda Nasihin.2012, Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku Pintar
Munir fuadi. Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.
----------------, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999.
----------------, 1996. Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung : Citra Aditya . Peter Mahmud Marzuki. 2008.Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta :
Rachmadi Usman.2011, Hukum Kebendaan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada ) Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji.2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), Salim HS.2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Thomas Suyatno. 1983. Dasar-dasar Perkreditan, Jakarta : Gramedia.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia; Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK/010/2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University