ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PERWALIAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR: 0436/2018/PDT.P/PA JAKARTA SELATAN
Abstract
Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hak dan kedudukan anak setelah meninggalnya kedua orang tua anak tetap sama dengan sebelumnya dimana kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh hak perwalian terhadap cucunya, dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara Perwalian anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi yaitu pemenuhan hak kasih sayang yang sangat dibutuhkan oelh anak pada usia sangat muda. Putusan hakim dalam perkara perdata Nomor Perkara 0436/Pdt.P/2018/PA-JS Pengadilan Agama Jakarta Selatan, setelah melihat fakta-fakta yang ada dan berdasarkan pertimbangan hukum yang diambil, maka pengadilan telah mengadili dan menyatakan bahwa permohonan hak perwalian Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Menetapkan Pemohon (Hj. Maryke Harris Pohu binti Harris Pohu) sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine Cattleya Billy binti
Billy Arifin Pohu, yang lahir pada tanggal 03 Februari 2013.
Pelaksanaan Putusan terhadap perkara Perdata Nomor: 0436/Pdt.P/2018/PA-JS pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam pelaksanaanya nenek dari Amandine Cattleya Billy sebagai wali dari anak tersebut mengalami hambatan dalam pemeliharaan kehidupan anak tersebut karena pada saat ini nenek Amandine Cattleya berdomisili di luar negeri sehingga waktu untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada Amandine Cattleya sangat sedikit. Walau dalam hal pemenuhan segala macam kebutuhan anak tersebut terpenuhi, termasuk biaya kehidupan, biaya pendidikan dan kepentingan hukum anak tersebut terlaksana, namun dalam hal pemberian perhatian dan kasih sayang layaknya anak kandung tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Kata kunci : Perwalian, anak dibawah umur, putusan pengadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali. 2004, Hukum Waris Hukum Keluarga Dan Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.
Abdulkadir Muhamad, 2003, Hukum Dan Penelitian Hukum.PT.Citra Aditya Bakti,Bandung
DarmabrataWahjono Dan Suruni Ahlan Sjarif.2004, Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia.Badan Penerbit Hukum UI,Jakarta.
Hadikusuma Hilman.2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundang- undangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama.Mandar Maju, Bandung.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan kedua, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008;
Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta
Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2002,Hukum Adat Indonesia, PT Raja Graindo Persada, Jakarta, Subekti,2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta;
Soenitro, Irma Setyowati,1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta; Rasjid, H Sulaiman, Fiqih Islam ,2001, Cet 34, Sinar Baru Algesindo, Jakarta
Summa, Muhammad Amin,2001, Hukum Keluarga Islam Dikeluarga Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Soedaryo Soimin,1992. Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta, Sinar Grafika),
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Jogjakarta , Liberty, 2006), halaman.
Prodjohamidjojo, Martiman,2002, Hukum Perkawinan Indonesia , Indonesia legal Center Publishing, Jakarta.
Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta
Saidus, Syahar,1976, Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006), halaman 797
Made Wahyu Arthaluhur, “Batasan Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Ketika Sudah Dewasa”,diakses
melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad48c8af2bea/batasan- tanggung-jawab orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa/, pada tanggal 20 Agustus 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University