ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG DITELANTARKAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TERLANTAR
Abstract
Menurut Pasal 1 ayat (2) PP No. 20 Tahun 2021 tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang disengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Lalu diperjelas lagi dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Terlantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, pada pasal 30 ayat (1) huruf a dan b, penetapan tanah memuat juga Hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan dan Putusnya Hubungan Hukum dengan Pemilik Hak. Rumusan masalah penelitian adalah sebagai berikut “Bagaimana Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah yang Ditelantarkan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Kawasan Tanah Terlantar?”.
Metode Penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Pendekatan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan Analisis Konsep Hukum yakni dengan menganalisa konsep-konsep Hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum pada pemilik hak atas tanah yang statusnya terancam dihapus akibat ditelantarkan dan menganalisis akibat hukum pada pemilik hak atas tanah ditelantarkan.
Perlindungan hukum ketika pelaksanaan penertiban tanah yang dilakukan kepada pemilik hak atas tanah adalah dalam bentuk perlindungan preventif yakni peringatan 1 (satu) sampai 3 (tiga) kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya terindikasi terlantar sebelum tanah tersebut akhirnya benar-benar ditetapkan sebagai tanah terlantar. Jika telah sampai pada tahap peringatan tertulis namun tidak ada tindakan sesuai dengan waktu tempo yang diberikan maka akan dilakukan penetapan bahwa tanah tersebut menjadi terlantar, Akibat hukum yang didapatkan adalah tanah tersebut menjadi kembali kepada negara atau milik negara yang nantinya akan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya oleh pemerintah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hans Kelsem, Daloam, 1995, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Emfirik Deskriftif, Cetakan Pertama, Jakarta Remidi Press.
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
_______, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
_______, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang - Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta.
Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Kamal Ismail, Fauzie, 2013, Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar melalui Program Reformasi Agraria, Lex Jurnalica, vol 10, (Universitas Indonusa Esa Unggul)
Kusumohamidjojo, Budiono, 1999 Ketertiban Yang Adil, Problematik Filsafat Hukum. Grasindo, Jakarta.
Mujibur Rahman, Dian Aries, 2019, Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, STPN Press, Yogyakarta.
Parlindungan,A.P., 1991, Berakhirnya Hak-Hak Atas Tanah (Menurut Sistem UUPA), Mandar Maju, Bandung.
_______, 1998, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung.
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang.
Risnarto, 2004, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Pertanahan, Pusat: PT. Gading Inti Prima, Jakarta.
Sodiki, Achmad, 2013, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Yogyakarta.
Soedikno, Martokusumo, 1995, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soerdarjo, Irwan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Urip, Santoso, 2011, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenida Media Group, Jakarta.
Widjaja, Kartini Muljadi Gunawan, 2004, Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Wignjodipuro, Surojo, 1982, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta.
Zaidar, 2014, Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan.
B. Peraturan Perundang-Undangan
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 Tentang Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONTANG NOMOR 25/Pdt.G/2021/PN.Bon
C. Internet
- Arti Sertifikat Tanah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (lektur.id) diakses pada tanggal 10 april 2022, 22.34 WIB
- Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id) diakses pada tanggal 14 April 2022, 18.34 WIB
D. Jurnal
Ima Wulandari, 2020, “Motivasi Tindakan Penelantaran Tanah”, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Afifa Eka Putri, 2020, “Perlindungan Hukum Pemegang Sertiifikat Hak Atas Tanah yang Termasuk Tanah Terlantar”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Islam, Malang
Indra Ardiansyah, 2010, “Akibat Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Tanah Terlantar”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University