ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 152/PDT.G/2017/PN PTK)

JANRI ASTANA GUMELAR SATRIYO WIBOWO NIM. A1012151250

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan
hakim dalam memberikan putusan sengketa hak atas tanah dalam perkara perdata
No. 152/PDT.G/2017/PN PTK dan mengungkapkan akibat hukum tergugat dan
penggugat dalam perkara No. 152/PDT.G/2017/PN PTK. Metode penelitian
dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan
norma-norma, peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum,
pendapat-pendapat para ahli hukum, terlebih dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Metode hukum normatif merupakan metode penelitian yang meletakkan
hukum sebagai sistem norma, sistem norma yang dimaksud mengenai asas-asas,
norma, kaidah, dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian
serta ajaran.
Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 152/PDT.G/2017/PN PTK ada
beberapa ketidaksesuaian yang terjadi yaitu gugatan kabur yang diajukan oleh
tergugat, dimana mengenai luas dan letak tanah sengketa telah jelas dan telah
melewati pemeriksaan tanggal 18 April 2018, gugatan kurang pihak yang diajukan
oleh tergugat, dimana penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa saja
yang digugat yang berarti dalam kasus penggugat berhak menentukan orang yang
menjadi tergugat sehingga tergugat tidak sesuai menggunakan gugatan kurang
pihak, gugatan prematur yang diajukan oleh tergugat dimana tidak sesuai dan tidak
beralasan hukum sehingga hakim memutuskan tidak menerima eksepsi dari
tergugat karena apa yang diajukan tergugat (tergugat III) dianggap hakim tidak
konsekuen. Mengenai akibat hukum dalam putusan No. 152/PDT.G/2017/PN PTK
yaitu pihak penggugat yang merupakan ahli waris Kure Bin Kalu harus
menyerahkan hak atas tanahnya kepada tergugat dan Ismail Bin Ali Umar
(Penggugat III) harus membongkar bangunan rumah diatas tanah objek sengketa,
jika tidak maka akan dieksekusi dari Pengadilan Negeri. Lalu kemudian membayar
denda (biaya perkara sebesar 3.146.000,00) sesuai amar putusan perkara dengan
memperhatikan ketentuan hukum dan pasal-pasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku dalam perkara.


Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Sengketa, Hak, Tana


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Julia. 2015. Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Di Indonesia. Yogyakarta:

REKRI.

Angger Sigit & Erdha Widayanto. 2015. Awas Jangan Beli Tanah Sengketa.

Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Efendi Junaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis

Nilai Hukum Dan Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Jakarta:

Kencana.

Fadli Mohammad. 2014. Politik Hukum Agraria. Yogyakarta: SJDPD Press.

Harahap Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,

Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2015. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

Indonesia Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan

Permasalahannya. Bandung: Cirta Aditya Bakti. Muhaimin. 2020. Metode

Penelitian Hukum. Nusa Tenggara: Mataram Press.

Mohammad Nazir. 2005. Metode Penelitian. Bogor: PT. Ghalia Indonesia.

Muhammad Abdul. 2017. Hukum Perdata Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Muhammad Syukri Albani, dkk. 2017. Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta:

Kencana.

Nur Acho. 2016. Penerapan Hukum Oleh Hakim. Jakarta: BHHD Press.52

Rasyid Laila. 2015. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

Salim. 2021. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.

Simanjuntak. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata.Bandung: PT. Citra Aditua.

Sudirman Antonius. 2012. Hati Nurani Hakim Dan Putusannya. Semarang: PT.

Citra Aditya Bakti.

Suhadi Manan. 2020. Penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah melalui Pengadilan.

Jember: Media Cipta Perkasa.

Sudikno Martokusumo. 2014. Perbuatan Melawan Hukum. Yogyakarta: Cahaya

Atma Pustaka.

Syarif Mappiasse. 2015. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta:

Kencana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University