ANALISIS PERBANDINGAN KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan ada syarat-syarat perkawinan yang dapat menimbulkan larangan- larangan perkawinan seperti larangan perkawinan di antara dua orang yang masih berhubungan darah, berhubungan sesusuan, berhubungan semenda, atau hal-hal lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Meskipun sudah banyak peraturan yang melarang terjadinya perkawinan sedarah (incest), nyatanya masih ada orang yang melakukan perkawinan tersebut. Perkawinan sedarah (incest) adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan darah yang dilarang untuk menikah. Perkawinan ini berdampak pada status atau kedudukan dan hak waris dari anak hasil perkawinan yang dilarang ini.
Permasalahan yang timbul adalah bagaimana perbandingan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam pembagian harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Adapun tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis perbandingan kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan untuk menganalisis akibat hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah (incest) dalam kewarisan menurut kitab undang-undang hukum perdata dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis.
Hasil dalam penelitian bahwa sudah terlihat jelas mengenai kedudukan anak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak incest tidak dapat diakui sebagai anak sah sesuai dengan bunyi dari Pasal 283 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sama halnya dengan Undang- Undang No 1 Tahun 1974 yang menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) merupakan anak yang tidak sah dan tidak dapat diakui menjadi anak yang sah. Hal ini disebabkan karena perkawinan sedarah (incest) ini jelas melanggar Pasal 8 UU Perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah (incest) tidak dapat mewarisi harta warisan dari kedua orang tuanya dan hanya mendapatkan nafkah, sesuai dengan Pasal 867 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Namun anak sumbang bisa mendapatkan warisan dari ibunya karena memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
Kata kunci: Perkawinan Sedarah (Incest), Kedudukan Anak, Kewarisan
References
DAFTAR PUSTAKA
Aktor Primadona dan Mulati, Keabsahan Perkawinan Sedarah Masyarakat Batak Toba Menurut Hukum Adat, Jurnal Hukum Adigama.
Ali Afandi, 1984, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUH Perdata(BW), Cet. II, Jakarta: Bina Aksara.
Amir Syarifudin, 1984, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Cet. I, Jakarta: Gunung Agung.
Atika Sunarto, Kedudukan Anak Akibat Hubungan Incest Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam, 2016, Jurnal Hukum Kalam Keadilan, Vol 4 No 2 Desember.
Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Benyamin Asri dan Thabrani Asri, Dasar-Dasar Hukum Waris Barat Suatu Pembahasan Teoritis Dan Praktek, 1988, Tarsito, Bandung.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Eman Suparman, 1985, Intisari Hukum Waris Indonesia, Amrico, Bandung.
et al Sri Hajati, Mukum Waris Adat, Islam, & Burgerlijk Wetboek, 2018, Surabaya, Airlangga University Press.
Harun Utuh, 1996, Status Hukum Anak Luar Kawin dan Perlindungannya, Djambatan, Jakarta.
Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat
J.Satrio, 1988, Hukum Waris, Bandung: Paramita.
, 2005, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang- Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung
Kartini Kartono, 1989, Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual, Cet. VI, Bandung: Mandar Maju.
Moh. Rasyid, 2007, Pendidikan Seks Mengubah Seks Abnormal Menuju Yang Lebih Bermoral, Cet. I, Kudus: Syiar Media Publishing.
Moch Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung. Omar Salim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, 2006, PT Rineka Cipta,
Jakarta.
R. Subekti, 1977, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 19, Jakarta: Intermasa.
Ritna Makdalena M. Arunde, Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Sedarah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, 2018, Jurnal Lex
Privatum, Volume 6 No. 2, April.
Sudarsono, 1994, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Rineka Cipta, Jakarta
, 2005 Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Tateki Yoga Tursilarini, Incest: Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga terhadap Anak Perempuan,2016, Jurnal PKS Vol 13 No 2 Juni.
Wahyono Darmabrata, 2003, Hukum Perdata Asas-asas Hukum Waris, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1983, Hukum Waris di Indonesia, Bandung: Sumur.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University