KEWAJIBAN HUKUM WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK

M. FARIDH DIYAPRATAMA NIM. A01112302

Abstract


Semakin menjamurnya rumah kost memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah sebagai lahan baru bagi pajak daerah terutama rumah kost dalam jumlah yang besar sesuai peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang pajak hotel di mana di dalamnya menyebutkan bahwa rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 dipungut bayaran. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah, yang diharapkan dapat menjadi penyangga utama dalam pembiayaan kegiatan pembangunan di daerah, maka pemerintah daerah harus dapat meningkatkan penerimaan yang berasal dari daerahnya sendiri untuk digunakan dalam berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri. Pada kenyataannya, masih ada pemilik rumah kost yang melalaikan wajib pajak meskipun mereka mengetahui kebijakan wajib pajak sesuai pasal 1 ayat 11 "hotel adalah fasilitas penyedia jasa atau penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, kubu pariwisata, wisma pariwisata, Pesanggrahan rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10. Selanjutnya pasal 6" tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% khusus tarif pajak rumah kost ditetapkan sebesar 5%, hal ini dikarenakan masih ada dari pemilik rumah kost yang masih merasakan kurang adil mengenai kebijakan wajib pajak menyangkut tentang rumah kost dengan kamar kurang dari 10 nilai pendapatan, keadaan fisik, sarana dan prasarana atau hal-hal lain tentang cost yang tidak disebutkan dalam peraturan daerah tersebut.

Maka menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewajiban Hukum Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Rumah Kost Di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengetahui faktor, untuk mengungkapkan akibat dan upaya hukum tentang peraturan hukum wajib pajak dalam membayar pajak rumah kost di kecamatan Pontianak tenggara kota Pontianak. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka penulis menggunakan metode penulisan hukum empiris.

      Berdasarkan uraian maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban wajib pajak untuk membayar rumah kost berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik; untuk mengetahui faktor yang menyebabkan wajib pajak lalai dalam mebayar pajak rumah kost adalah karena kurangnya kesadaran hukum terhadap pajak rumah kost tersebut; untuk mengetahui akibat hukum dan  upaya  hukum bagi wajib pajak dalam membayar pajak rumah kost di kecamatan Pontianak Tenggara kota Pontianak adalah upaya secara kooperatif; dan bahwa yang menjadi akibat hukum bagi para waiib pajak rumah kost yaang lalai adalah berupa teguran dan sanksi administratif.

 

Kata Kunci : Rumah Kost, Wajib Pajak, Membayar Pajak

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Admosudirjo, Prajudi.,1983, Hukum administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Achmad., 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Chandra Pratama, Jakarta.

Busroh, Abu Bakar dan Abu Daud Busroh., 1983, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia.

Ensiklopedia Indonesia, 2002, Negara Hukum, Ikhtiyar baru , van Hoeven, Jakarta/

Hadjon, M. Philipus., 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Handayaningrat, Soewarno,.1982, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Management, Gunung Agung, Jakarta.

Kansil,C.S.T,. 1990, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia., 1993, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, CV.Haji Masagung, Jakarta.

Marbun,SF dan Moh.Mahfud. MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno., 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta.

Mustafa, Bachsan., 1985, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni Bandung.

Mutiaras. D. 1999, Tata Negara Umum, Jakarta Pustaka Islam.

Rahardjo, Satjipto., 1981, Hukum Dalam Perspektif Sosial, Alumni Bandung.

--------------.,1986, Hukum Dalam Masyarakat, Angkasa Bandung.

Siagian, P.Siagian,1984, Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional, Gunung Agung Jakarta.

Soekanto, Soejono., 2002, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka., 1983, Sosiologi Hukum, Rajawali Press Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitjo., 1989, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

Sukarna., 1990, Prinsip-prinsip Administrasi Negara, Mandar Maju Bandung.

Sumantri., 1982, Dasar-dasar Pengawasan Umum, LAN Jakarta.

Syafrudin, Ateng., 1976, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan Daerah, Tarsito Bandung.

Wahjono, Padmo., 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.

--------------., 1989, Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka Sinar Harapan Jakarta.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Bengkel.

Kabupaten Melwai Dalam Angka Tahun 2012.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University