ANALISIS SEBAB TERDAKWA TIDAK MENGGUNAKAN HAK TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PENAHANAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM (Studi Kasus Putusan Nomor 250/Pid. B/LH/2019/PN.Stg)
Abstract
Pada bulan Agustus 2019, telah terjadi fenomena hukum yang sempat menggemparkan masyarakat di Kabupaten Sintang, di mana salah satu warga Dusun Sengkuang Kebiau Desa Empaka Kebiau Raya Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang yakni MAGAN Anak dari NGEBI telah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dijadikan Tersangka dalam kasus pembakaran ladang. Dalam menangani perkara Terdakwa MAGAN Anak dari NGEBI, Penyidik Kepolisian tidak melakukan penahanan.
Setelah perkara selesai dilakukan penyidikan, maka Penyidik Kepolisian melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa MAGAN Anakdari NGEBI yang didakwakan sebagai pelaku pembakaran ladang sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 24 November 2019 (20 hari). BerdasarkanKUHAP, Jaksa Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk melakukanpenahanan, akan tetapi apabila pada tahap penyidikan Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, Maka umumnya Jaksa Penuntut Umum juga tidakmelakukan penahanan.
Setelah perkara tersebut diajukan ke persidangan, ternyataMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang mengadili dan memutuskan bahwaMAGAN anak dari NGEBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pembakaran lahan. Berdasarkan Putusan Nomor 250IPid.BILHI2019IPN.Stg
Lokasi penelitian ini dilakukan di kabupaten sintang. Tujuan nya adalah untuk mengetahui dan mengungkapkan mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana , untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab terdakwa tidak menggunakan hak tuntutan ganti rugi terhadap penuntut umum atas adanya penahanan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Penelitian yang dipilih adalah bersifat deskriptif analisis dengan teknik analisis data secara kualitatif. Adapun pengertian dari metode deskriptif merupakan suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel.
Adapun hasilnya dari pada penelitian ini adalah yaitu terdapat Faktor penyebab Terdakwa MAGAN anak dari NGEBI tidak menggunakan hak tuntutan ganti rugi terhadap Penuntut Umum atas adanya penahanan dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi dan tidak memiliki biaya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi melalui badan peradilan.
Kata kunci : Analisis Sebab, Hak, Tuntutan, Ganti Rugi, Penahanan.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Arief, Barda Nawawi, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Total
Media, Yogyakarta.
Hadisugondo, Sutianto, 2006, Pembuktian Dalam Tingkat Penyidikan dalam
Rangka KUHAP, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, 2006, Sinar Grafika.
------------, 2008, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan
Progresif, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.
Kartanegara, Satochid, tt, Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur
Mahasiswa, Jakarta.
Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang, 2005, Universitas
Muhamadiyah Press.
Lamintang, P.A.F., 2008, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar
Grafika, Jakarta.
------------, 1993, KUHAP dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung.
Makarao, Moh. Taufik dan Suhasril, 2002, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan
Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2008, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
------------, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, Rusli, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Ngani, Nico, dkk, 2010, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan
Penyidikan, Liberty, Yogyakarta.
Pangaribuan, Aristo, dkk, 2017, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Purbowaseso, B., 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Rineka Cipta, Jakarta. Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana (Teori dan Implementasinya), Sumber Ilmu
Jaya, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sofyan, Andi, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar (Edisi Pertama), Jakarta,
, Karisma Putra Utama.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.
Syaufina, L., 2008, Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Bayumedia, Malang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JURNAL :
Erdiansyah, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran
Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No.3
September 2014-Januari 2015.
Popi Tuhulele, Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, Supremasi Hukum, Vol 3, No 2, Desember 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University