TINDAKAN WAKIF YANG MENARIK KEMBALI TANAH WAKAF DARI NADZIR BERDASARKAN UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Keberadaan tanah wakaf yang hendak difungsikan sebagai tempat ibadah, di suatu darah merupakan suatu hal yang sangat membanggakan serta sangat dinanti.Terlebih jika hal tersebut dapat berjalan beriringan antara keinginan pihak wakif dengan kenyataan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah wakaf. Sehingga tidak menyalahi dari apa yang telah diikrarkan, karena hal tersebut berdasarkan niat tulus dari pemilik harta yang bersedia mewakafkan hartanya. Akan tetapi terkadang masih ada problem perwakafan yang terjadi di masyarakat kita, salah satunya terjadi penarikan tanah wakaf oleh pihak wakif karena nadzir mengalihkan fungsi dan penggunaan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumnya.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Faktor Apa Yang Menyebabkan Wakif Menarik Kembali Tanah Yang Telah Diwakafkan Kepada Nadzir Berdasarkan Pasal 11 Unadang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Tujuan penelitian ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan wakaf di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab wakif menarik kembali tanah yang telah diwakafkan kepada nadzir. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi nazhir yang tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai nadzir. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh wakif terhadap tindakan nadzir yang merubah peruntukan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.
Hasil Penelitian : Bahwa pada tahun 2015 telah terjadi hubungan hukum berupa peristiwa wakaf atas sebidang tanah hak milik antara pihak pemilik tanah (wakif) dengan pihak penerima wakaf (nadzir) , atas objek tanah yang diwakafkan untuk sarana ibadah di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Faktor penyebab pihak wakif menarik kembali tanah yang telah diwakafkannya kepada nadzir karena wakif menilai bahwa nadzir wakaf tidak menjalankan amanah sebagaimana mestinya, yakni mengarahkan peruntukan dan pemanfaatan tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf sebelumnya. Akibat dari tindakan nadzir tersebut, pihak wakif menghentikan dan memutuskan peran nadzir atas tanah wakaf si wakif, serta menuntut dihentikan dan dilakukan pembongkaran atas pondasi bangunan yang berdiri di atas tanah yang sebelumnya diwakafkan. upaya yang dilakukan wakif atas adanya peristiwa tersebut, bahwa pihak wakif tidak pernah membawa permasalahan tersebut ke instansi terkait, serta tidak pernah melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun yang diarahkan kepada nadzir
Kata kunci : Tanah Wakaf, Menarik Kembali, Nadzir
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
----------------,Fiqh Kontekstual : Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Cet I, Pustaka Pelajar, 2004
Abdul Ghafur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005
Abdul Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010
Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Alumni, Bandung, 1984
Achmad Djunaidi, Menuju Era Wakaf Produktif Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat, Cet III, Mitra Abadi Press, Jakarta, 2006
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama Tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah dan Shadaqah,Mandar Maju, Jakarta, 1977
Dirjen Pembinaan Kelambagaan Islam, Departeman Agama RI, Peraturan Perundangan Perwakafan, Jakarta, 2006
Departeman Agama RI, Undang-undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaannya, Jakarta, 2007
Hadi Mulyo, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam, CV. Andhi Grafika, Semarang, 1992
Helmi Karim, Fiqh Muammalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia,Yayasan Piara (Pengembangan Ilmu Agama dan Humaniora), Cet III, 2007
M. Daud Ali, Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf, UI Press, Jakarta, 1988
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet. 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University