ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TERKAIT DENGAN KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (STUDI KASUS NOMOR: 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk)

M.RUSEZA NIM. A1011181105

Abstract


Ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris. Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Apa Alasan Hukum Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan Penggugat Dalam Putusan Perkara Nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak”. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dasar-dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam menolak gugatan penggugat dan untuk menganalisis akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di Pengadilan Agama Pontianak.

            Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif. Dalam penelitian ini jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah menggunakan dua jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian yang bahan hukum utamanya berupa peraturan undang-undang sabagai suatu dasar dalam melakukan penelitian. Sedangkan pendekatan kasus merupakan pendekatan yang bertujuan untuk mengetahui norma hukum yang diterapkan dalam kasus yang telah diputus oleh hakim.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan dasar–dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak gugatan penggugat yaitu tidak dapat nya para Penggugat dinyatakan sebagai ahli waris pengganti karena para Penggugat bukanlah dari garis keturunan ke bawah melainkan para Penggugat adalah dari garis keturunan ke samping,  yang dimana dalam berdasakan Kompilasi Hukum Islam yaitu Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang telah dibatasi dengan keturunan kebawah sampai dengan derajat cucu sesuai Rumusan Hasil Diskusi Komisi II Bidang Urusann Lingkungan Peradilan Agama tanggal 13 Oktober 2010 di Balikpapan. Akibat hukum atas putusan nomor 495/Pdt.G/2019/PA.Ptk di pengadilan agama pontianak yaitu penolakan gugatan dalam pembatalan penetapan ahli waris tersebut maka para Penggugat tidak mendapatkan harta warisan yang berupa tanah yang di beli secara kongsi atau secara bersamaan tersebut.

 

Kata Kunci: Ahli-waris, pengganti, akibat-hukum, penolakan, gugatan, penggugat

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Ahmad Rofiq, 2000, Hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdul Ghofur, 2005, Filsafat Hukum Kewarisan Islam: Konsep Kewarisan Bilateral Hazairin, UII Press, Yogyakarta.

Abdullah Tri Wahyudi, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-Surat dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Mandarmaju, Bandung.

Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, FH Untan Press Pontianak, Pontianak.

____________, 2016, Telaah Terhadap Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Menuju Konsep Perolehan Hak Waris Yang Ideal Bagi Masyarakat Islam Indonesia Perspektif Keadilan Al-Qur’an, FH Untan Press Pontianak, Pontianak.

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Destri Budi Nugraheni, 2014, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Semarang.

Eman Suparman, 2007, Hukum Waris Indonesia Prespektif Islam Adat dan BW, Cetak III, Refika Aditama, Bandung.

Habbiburrahman, 2011, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cetak I, Jakarta : Kencana, Jakarta.

Hazairin, 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Tinta Mas, Jakarta.

J.Satrio, 1992, Hukum Waris, Penerbit Alumni, Bandung.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

R. Soeroso, 2006, Praktek Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Roihan A. Rasyid, 2018, Hukum Acara Peradilan Agama, cet. 18, Rajawali Pers, Depok.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi Jakarta, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1976, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.

Yusuf Somawinata, 2014, Kewarisan Dzawil Arham di Indonesia Studi Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Banten IAIN Sultan Maulana Hasannudin, Banten.

Majalah dan Jurnal:

Edi Riyadi, 2009, “Paradigma Hukum Kewarisan Islam di Indonesia”, dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Nomor 287 Tahun XXV, Oktober 2009.

Haeratun, 2016, “Analisa Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam Tentang Ahli Waris Pengganti”,Jurnal Hukum Jatiswara, Vol 31 No 2.

Imron AM, 2001, “Mempersempit Ruang Lingkup Penafsiran Pasal 185 KHI”, dalam Mimbar Hukum No. 54 Tahun XII, 2001.

Syaifuddin, 2002, “Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam”, dalam Mimbar Hukum No.58 Tahun ke XIII, 2002.

Peratuan perundang-undangan:

Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung.

Lain-lain:

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia.

Dapartemen Agama RI, 2009, Al-Qur’an dan Terjemahannya, PT. Sygma Examedia Arkanleema, Bandung.

Pengadilan Agama Batu Raja, 2021, “Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali”, Serial Online Mar, (Cited 2022 Mar. 24), available from: URL: https://pa-baturaja.go.id/index.php/layanan-publik/prosedur-berperkara/prosedur-pengajuan-peninjauan-kembali.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University