SINKRONASI PEMBENTUKAN LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DIWILAYAH MARITIM MENURUT IMO DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

YULIANSYAH NIM. A1012131140

Abstract


Definisi Pembentukan Lembaga Nonmiliter terdapat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nomiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai,pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penjaga laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh menteri. Pentingnya Pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia, disebabkan makin meningkatnya pelanggaran batas wilayah maritim seperti illegal fishing, penyeludupan, perompakan kapal dan sebagainya. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan deskripsi tentang sinkronisasi dalam pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim berdasarkan IMO dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Manfaat penelitian; a. Teoritis, sebagai referensi atau sumbangan literatur bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama yang berkaitan dengan pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia; b. Praktisi, dapat dijadikan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang terkait pembentukan lembaga penegakan hukum khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban Indonesia sebagai anggota IMO. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.

Hasil penelitian ini adalah pembentukan lembaga penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia merupakan amanat International Maritime Organization (IMO) yang dituangkan dalam Bab V Peraturan 15 Konvensi SOLAS 1974, ISPS Code 2002 yang merupakan penjabaran dari UNCLOS 1982 tentang Negara Bendera (Flag State), Negara Pelabuhan (Port State) dan Negara Pantai (Coastal State). Agar tidak terjadi lagi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dari 13 (tiga belas) lembaga/instansi yang melakukan penegakan hukum di wilayah maritim, sehingga harus disinkronisasikan ke dalam satu wadah, agar tidak terjadi ego sektoral di dalam melakukan upaya penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia.

Kata Kunci: sinkronisasi, lembaga penegakan hukum, imo, unclos

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Penelitian tentang Penegakan Hukum di Perairan Indonesia dan Zona Tambahan, Jakarta, 2006.

Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Rajawali Pers.

Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peran dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Penerbit Alumni, Bandung, 2003.

B. Polling Gregory, ”Dynamics Equilibrium: Indonesia’s Blue Print for a 21st Century Asia Pasific,” Washington DC: CSIS, 2013.

Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, ed. 1, cet. 1, Jakarta: Karya Unipress, 1989.

Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Penerbit: PT. Refika Aditama, 2010.

Dewan Kelautan Indonesia, 2008. Evaluasi Kebijakan Dalam Rangka Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia. Jakarta: Departemen Kelautan dan Perikanan.

Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Direktorat Kelembagaan Internasional, ”Batas-Batas Maritim Indonesia – Negara Tetangga”, Jakarta: Departemen Kelautan dan Perikanan, 2005.

Franz Magnis Susesno, Etika Politik (Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Hasim Djalal, Commentary, Panel II: Navigation dalam Alfred H. Soons (ed), Implementation of The Law of The Sea Convention Through International Institution, 1990.

I Made Andi Arsana, Batas Maritim Antarnegara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia, PT. Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1994.

Khaidir Anwar, Batas Wilayah Negara di Perairan Laut, Penerbit Universitas Lampung, 2011.

King Faisal Sulaiman, Sistem Bikameral dalam Spektrum Lembaga Parlemen di Indonesia, UII Press: Yogyakarta, 2013.

Kresno Buntoro, Alur Laut Kepulauan Indonesia: Prospek dan Kendala. Jakarta: Seskoal, 2012.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumini, Bandung, 2003.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Laut Internasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1978.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penangannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Rokhmin Dahuri, ”Roadmap Pembangunan Kedaulatan untuk Mengembangkan Daya Saing dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas Menuju Indonesia yang Maju, Adil-Makmur, dan Berdaulat,” Jakarta: Kompas, Gramedia, 2014.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta 2011.

Suryo Sakti Hadiwijoyo, Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia, Dimensi, Permasalahan, dan Strategi Penanganan (Sebuah Tinjauan Empiris dan Yuridis), Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2009.

Syamsunar Dar, Politik Kelauatan, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

Tulus Warsito,”Geostrategi Maritim Indonesia dalam Perspektif Diplomasi,” Jakarta: Gramedia, 2014.

Y. Paonganan, R.M. Zulkipli, dan Kirana Agustina, 9 Perspektif Menuju Masa Depan Maritim Indonesia, Jakarta: Yayasan Institut Maritim Indonesia, 2012.

JURNAL :

Penantaan Pengamanan Maritim Wilayah guna Memelihara Stabilitas Keamanan dalam Rangka Menjaga Kedaulatan NKRI, Jurnal Kajian Lemhanas RI, Edisi 14, Desember 2014.

Ridwan Lasabuda, Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonsesia, Jurnal Ilmiah Platax, Vol. 1-2, Januari 2013.

Shanti Dwi Kartika, Keamanan Maritim dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum, Jurnal NEGARA HUKUM: Vol 5, No. 2 Nopember 2014.

Usmawadi Amir, Penegakan Hukum IUU Fishing Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus: Volga Case), Jurnal Opinio Juris, Vol. 12 Januari-April 2013.

Y. Hasjimzum, Perlindungan Hukum Negara Terhadap Kedaulatan Wilayah Laut, MONOGRAF, 2014, Jurnal.fh.unila.ac.id.

MAKALAH / TESIS / INTERNET / SURAT KABAR :

Alman Helvas Ali, http://www.fkpmaritim.org/coast-guard-dan-manajemen-keamanan-maritim. diakses tanggal 23 Agustus 2016.

Elba Damhuri, ”Serangan Picu Kenaikan Harga Minyak,” Republika, 27 Maret 2015.

Eka Martiana Wulansari, Penegakan Hukum di Laut dengan Sistem Single Agency MultyTasks,http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PENEGAKAN%20HUKUM%20DI%20LAUT%20DENGAN%20SISTEM%20SINGLE%20AGENCY%20MULTY%20TASKS.pdf, diakses tanggal 28 Desember 2016.

http://suaramaritim.com/2016/09/20/kontroversi-pengamanan-laut/diakses tanggal 11 Januari 2017.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, jimly.com/makalah/namafile/56/ Penegakan_Hukum.pdf, diakses tanggal 21 Oktober 2016.

Liberta Bintoro Ranggi Wirasakti (2014) URGENSI PEMBENTUKAN INDONESIA SEA AND COAST GUARD SEBAGAI PELAKSANAAN KONVENSI INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMO) MENGENAI KEAMANAAN LAUT. https://eprints.uns.ac.id/21459/diakses tanggal 10 Nopember 2016.

RI Hadapi Lima Ancaman, Kompas, 30 Maret 2015.

Robert Mangindaan, Indonesia dan Keamanan Maritim: Apa Arti Pentingnya?, http://www.fkpmaritim.org/indonesia-dan-keamanan-apa-arti-pentingnya, diakses tanggal 17 Oktober 2016.

Rokhmin Dahuri, Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, Media Indonesia, tanggal 9 September 2014.

Samuel Bateman, http://www.southchinasea.org/files/2012/03/Bateman-Coast-Guards-New-Forces-for-Regional-Order-and-Security.pdf, diakses tanggal 3 Januari 2016.

Soleman B. Ponto, Tinjauan Hukum Pembentukan Bakamla, http://solemanponto.blogspot.co.id/2015/01/tinjauan-hukum-pembentukan-bakamla.html, diakses tanggal 28 Desember 2016.

PERATURAN HUKUM:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. UU No. 5, LN No. 49 Tahun 1983. TLN. No. 3260.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut. UU No. 17, LN No. 76 tahun 1985. TLN. No. 3319.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. UU No. 6, LN No. 73 tahun 1996. TLN. No. 3647.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. UU No. 24, LN No. 185 tahun 2000. TLN. No. 4012.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU No. 3, LN. No. 3 Tahun 2002. TLN. No. 4169

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. UU No. 34, LN. 127 Tahun 2004. TLN. No. 4439.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. UU No. 17, LN No. 64 tahun 2008. TLN. No. 4849.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU No. 43, LN. No. 117 Tahun 2008. TLN. No. 4925.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No. 12, LN. No. 82 Tahun 2011. TLN. No. 5234.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU No. 32, LN. No. 294 Tahun 2014. TLN. No. 5603.

Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933.

Convention on Internasional Maritime Oragnization, 1948.

International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974.

International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1978.

United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982

International Ships and Port Facilities Security Code, 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University