WANPRESTASI PENGUSAHA PT. KALIMANTAN ESTETIKA MANDIRI TERHADAP PEMBAYARAN UPAH PEKERJA YANG DIRUMAHKAN SEMENTARA AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Mendapatkan upah merupakan salah satu tujuan utama dari seseorang yang bekerja. Upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup agar kehidupannya sejahtera. Salah satu bentuk hubungan hukum yang timbul dalam suatu perjanjian kerja adalah sistem pengupahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Namun masalah pengupahan pekerja masih menjadi problematika hingga saat ini. Seperti yang terjadi di PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak melakukan keterlambatan pembayaran upah terhadap pekerja yang dirumahkan sementara akibat COVID-19.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: “Faktor apa yang menyebabkan Pengusaha PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak Wanprestasi Terhadap Pembayaran Upah Pekerja Yang Dirumahkan Sementara Akibat COVID-19?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan memberikan gambaran utuh atau fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran upah pada PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak wanprestasi terhadap pembayaran upah pekerja yang dirumahkan sementara, mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak dan upaya hukum perkerja terhadap PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak yang Wanprestastasi dalam membayar upah pekerja yang dirumahkan sesuai perjanjian kerja.
Hasil dari penelitian ini PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak dinyatakan belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pembayaran upah pekerja kerena melakukan keterlambatan pembayaran upah. Faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja di PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak adalah faktor keuangan, dimana karena adanya pandemi COVID-19 pendapatan yang diterima perusahaan tidak sesuai sehingga anggaran untuk pembayaran upah pun berkurang. Sebagai akibat hukum yang diterima oleh PT. Kalimantan Estetika Mandiri Kota Pontianak yang wanprestasi adalah pihak perusahaan mendapat teguran dari para pekerja yang dirumahkan sementara untuk membayarkan upah yang ditunda tersebut. Atas kelalaian yang dilakukan oleh PT. Kalimantan Estetika Mandiri upaya yang dilakukan oleh pekerja untuk mendapatkan hak nya adalah dengan melakukan mediasi atau musyawarah kekeluargaan untuk pembayaran upahnya.
Kata Kunci : Pembayaran Upah, Pekerja, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Asyhadie Zaeni,2007, Hukum Kerja: Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lalu Husni,2001, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
--------------2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.Citra Aditya Bakti.
M. Nur Rasaid, 2013, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
M. Soly Lubis,2014, Filsafat Ilmu dan Penilitian, Bandung: Mandar Maju.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad,2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Qirom Syamsudin Meliala, 2004. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty,Yogyakarta
Ronny Hanitijo Soemitro,1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sofian Effendi, 1984, Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subijanto, 2011, Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, vol 17 No 6.
Subekti, R, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cct. 31, Jakarta:Intermasa,
Sutedi, Adrian. 2009, Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika.
Suwiryo, Broto.2017, Hukum Ketenagakerjaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo.
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Jakarta, Gramedia
Zaeni Asyhadie,2004, Hukum Kerja dan Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, Rajawali Press.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan PerUndang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 Tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University