WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BAITUL MAAL WAT TAMWIL USAHA GABUNGAN TERPADU SIDOGIRI CABANG PUNGGUR DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP
Abstract
Para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur yang melanggar perjanjian pinjaman yang telah disepakati, baik dalam keterlambatan dan melunasinya maupun belum sama sekali melunasinya. Dengan keterlambatan dalam melunasinya maupun belum sama sekali pinjaman yang dilakukan oleh para anggota Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap sebagaimana yang telah diperjanjikan, hal ini jelas akan mempengaruhi keuangan koperasi tersebut terhadap pengembangannnya. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan terakhir. Sumber data adalah ketua dan 10 anggota BMT UGT Sidogiri cabang Punggur. Metode pengumpulan data menggunakan Teknik komunikasi langsung dengan alat wawancara, sedangkan komunikasi tidak langsung menggunakan alat berupa angket. Pengolahan data menggunakan analisis kualitatif.. Secara umum dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh anggota koperasi dengan koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur dilakukan secara tertulis. Sesuai akad perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam kenyataan yang ada, masih ditemukan anggota yang melakukan Tindakan wanprestasi dalam angsuran pembayaran pinjamannya. Faktor penyebab anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya yang dilakukan selama 3 kali berturut-turut, adanya keperluan mendesak sehingga mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap diberi surat peringatan s/d 3 kali dan pemberian toleransi waktu untuk mengansur. Upaya pengurus terhadap anggota koperasi yang wanprestasi di Koperasi BMT UGT Sidogiri Cabang Punggur di Kecamatan Sungai Kakap adalah mengutamaka cara-cara persuasif dan kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu memberikan surat peringatan angsuran secara toleransi, membayar biaya administrasi dan denda yang belum terbayar dan perpanjangan waktu pelunasan pinjaman.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Koperasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press, hal 7.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2018 hal 26.
Djaja S Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia. Hal 15
Gatot Supramono, 1996, Perbankan Dan Masalah Kredit Tinjauan Yuridis, Djambatan.
M Yahya Harahap. 2016. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua, Bandung: Alumni, hlm. 56.
M Yahya Harahap,1994, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, hal 60
M. Yahya Harahap. 2018 hal 301
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi,1999, Metode Penelitian Survey LP3ES, Jakarta, Halaman 125
Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 1987, hlm, 20.
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, hlm 105.
Muhammad, Abdul Kadir. 2018. Hukum Perjanjian. Alumni Bandung, hal 22
R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita. Hal 34
R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cv Mandiri Maju, Bandung, h.4
R.T. Sutanya Rahardja hadhikusuma, 2002, hukum koperasi Indonesia. Jakarta: Lembaga Penerbit Rajawali Pers. Hlm 101
Salim M.S., Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 27.
Santoso AZ, Lukman. 2019. Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangnnya. Yogyakarta: Penebar Media Pustaka.
J. Satrio, 2012. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Kedua Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 3.
J. Satrio, 2019. Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umunya. Bandung, Alumni, hlm 36.
Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1979, hal 4
Soedharyo Soimin, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hlm.8
Soerjono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diklat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unnisula, Semarang, Hlm 1.
R. Subekti, 2019 hal 14
R. Subekti, 2019 hal 46
R. Subekti, 2019. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pembimbing Masa, hal 50.
Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: Alfabeta, hlm 2.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, hal. 45
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University