TANGGUNG JAWAB PT. JASARAHARJA PUTERA DALAM PEMBAYARAN KLAIM POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI TERTANGGUNG DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Asuransi dimulai dari adanya perjanjian yang disepakati berdasarkan dokumen perjanjian (polis) antara penanggung dan tertanggung, yang di mana pihak pertama menanggung pihak kedua yang mendapat kerugian yang mungkin akan dideritanya dengan memberikan sejumlah nilai pertanggungan (klaim), pihak yang ditanggung diwajibkan membayar sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi. Dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran klaim asuransi sering terjadinya penundaan atau bahkan klaim belum dibayarkan. Namun, sebagai gantinya perusahaan asuransi dapat mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang merupakan peringanan klaim yang sebelumnya sudah ditinjau oleh perusahaan asuransi.
Sehingga rumusan masalah penelitian ini yaitu faktor apa yang menyebabkan PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim asuransi tertanggung?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan diri, faktor penyebab PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak belum bertanggung jawab dalam membayar klaim polis asuransi pihak tertanggung, akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri pihak tertanggung, hingga upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertangung terhadap PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak yang belum bertanggung jawab membayar klaim polis asuransi kecelakaan diri. Penulis mengguakan metode hukum empiris dengan sifat penelitin deskriptif .
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa PT. Jasaraharja Cabang Pontianak belum bertanggung jawab atas pembayaran klaim polis asuransi kecelakaan diri tertanggung. Faktor penyebabnya perusahaan asuransi belum bertanggung jawab dikarenakan tertanggung tidak memenuhi syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai syarat dari pengajuan klaim asuransi kecelakaan diri. Akibat hukum bagi PT. Jasaraharja Putera Cabang Pontianak tidak ada, hal ini dikarenakan perusahaan asuransi hanya memberikan klaim sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam polis asuransi kecelakaan diri. Namun, perusahaan asuransi dapat membantu dengan mengeluarkan surat kebijakan (Ex-Gratia) yang sebelumnya sudah ditinjau berdasarkan beberapa aspek. Upaya hukum yang dapat dilakukan tertanggung ialah mempelajari kembali isi dari polis asuransi kecelakaan diri agar tidak terjadi kekeliruan lagi saat akan mengajukan klaim.
Kata Kunci : tanggung jawab; klaim; asuransi
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta : Raja Grafindo
Persada, 2007
C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, , Jakarta : PN. Balai Pustaka
Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2002
H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Jakarta : Djambatan, 2003
Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga, Alumni, Bandung, 2003
Muhammad Abdulkadir, Hukum Asuransi Indonesia. Bandung : Citra
Aditya Bakti, 2006
Mulhadi, SH.M.Hum, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT. Rajagrafindo
Perkasan, Depok, 2017
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2006
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, ,
Jakarta : Ghalia Indonesia
Santoso Poedjosoebroto, Beberapa Aspek Hukum Pertanggungan Jiwa di
Indonesia, Cet, II, Alumni, Bandung, 1976
Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Bandung, Nuansa Aulia, 2014
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta :
Sinar Grafika, 2001
Suparman Sastrawidjadja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga, Bandung : Alumni, 1997
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Yogyakarta, Pustaka
Yustaka. 2011
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta : Intermasa
Zian Farodis, Buku Pintar Asuransi, Laksana, Yogyakarta, 2014
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5618. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternative Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun
Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Nomor
Sekretariat Negara. Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang
Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi
Peraturan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan
C. Website
Akademia Asuransi, 2012, Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri,
https://www.akademiasuransi.org/2012/10/pengertian-asuransikecelakaan-diri.html diakses pada Selasa, 8 Februari 2022 Pukul
45 WIB
https://penerbitandeepublish.com/teknik-pengambilan-sampel/ diakses
pada Rabu, 24 November 2021 pukul 18.30 WIB
https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20211006/215/145
/pengertian-asas-subrogasi-pada-asuransi diakses pada
Kamis, 25 November 2021 pukul 17.00 WIB
Sinarmas, Asuransi Tanggung Jawab Hukum
https://asuransitanggunggugat.blogspot.com/2013/07/asuransitanggung-jawab-hukum diakses pada Kamis, 11 November 2021
pukul 14.00 WIB
D. Lain-lain
Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plus JP-ASPRI PLUS
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University