PELAKSANAAN PASAL 22 PERATURAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN (Studi Di Kota Pontianak)
Abstract
Pangan yang baik akan mempengaruhi kesehatan kita manusia demikian juga pangan yang berbahaya akan membahayakan juga kesehatan kita manusia. Oleh karenanya, pangan harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pemberian Bahan Tambahan Pangan harus melalui prosedur dan ketentuan perundang undangan yang ada
Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Dalam Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan, disebutkan “Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan”, namun realitanya di beberapa toko bahan kue penulis dapati bahan tambahan pangan seperti pewarna, gelatin (garam pengemulsi), pemanis alami seperti sorbitol dan pengawet seperti benzoat yang dijual tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM RI. Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan: BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Fokus permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Mengapa Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak Belum Efektif?
Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Di Kota Pontianak belum efektif dimana Faktor yang menyebabkan terjadinya toko bahan kue yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak kurangnya SDM yang bertugas dalam pengawasan dan ketidak pedulian pemilik toko kue atas himbauan dari pihak terkait dan Peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap toko bahan kue yang menjual bahan tambahan pangan tanpa izin edar di Kota Pontianak diantaranya BPOM di Back Up Kepolisian biasa melakukan pengecekan ke toko-toko bahan kue di Kota Pontianak.
Kata kunci: Bahan Tambahan Pangan, Tanpa Izin Edar dan Pengawasan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid S. Attamimi,., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jakarta :Universitas Indonesia, 1990;
Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press, 2005;
Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta:Kencana, 2006;
Adrian Sutedi, Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta,: Sinar Grafika, 2009;
Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Yogyakarta :Pustaka Pelajar, 2004;
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008;
Arifin Abdul Rachman Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, Jakarta: CV. Haji Mas Agung. 2001;
Azwar Daris, Tujuan Dan ruang Lingkup Pengawasan. Jakarta: Penebar Swadaya, 2007;
Bagir Manan Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta : Ind-Hill.Co, 1992;
Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah. Hukum tata Negara Indoensia, Bandung : Alumni.1997;
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : PT Citra . Aditya Bakti, 2002;
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999;
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta :Balai Pustaka, 1992;
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008;
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, (Yogyakarta :Penerbit Liberty 1999;
Djiwantono .J Soedjati, Setengah Abad Negara Pancasila. Jakarta:Centre for Strategic and International Studies(CSIS), 1955;
Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Jakarta : Sinar Grafika, 2007;
Jimly Assidiqqie. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan. Jakarta : Mahkamah Konstitusi. 2008;
M.Manullang, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1995;
-----------------. Dasar-dasar Manajemen Bagi Pimpinan Perusahaan. Jakarta:Gajah Mada Press.2012;
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. 1994;
Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius, 2007;
Melayu, H.S.P, Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revisi), Jakarta : Dunia Aksara, 2001;
Mustafa Abdullah, dan Soerjono. Soekanto, (Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta : CV. Rajawali. 1982;
Ni’matul Huda, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah dalm Penyelenggaraan Pemerintaha Daerah, Yogyakarta : FH UII Press, 2007;
Otje Salman, Teori Hukum, Jakarta:Alumni,1985;
Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, Yogyakarta:UII Press, 1992;
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta : Bhuana Pancakarsa, 1986;
Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981;
Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara Indonesia, edisi revisi Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2014;
Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Bandung : Binacipta. 1996;
Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta :Penerbit Ghalia Indonesia, 1985;
----------------------------------, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010;
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1977;
--------------------. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta: Rajawali Press.. 1996;
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1982;
-------------------------, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta, : Rajawali, 1983;
------------------------, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2006;
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, Jakarta:CV. Rajawali, 1982;
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. Ke-10, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2011;
Soetandijo Wignjosoebroto, Sejarah Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994;
Soimin, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Negara di Indoensia. Jogjakarta:UII Press. 2010;
Sondang P. Siagian. Fungsi-fungsi manajerial edisi revisi. Jakarta:Bumi Aksara. 2007;
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta :Sinar Grafika, , 2012;
Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum suatu pengantar, ed.ke-3 cet.ke-1. Yogyakarta: Liberty. , 2007;
Sujanto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986;
Sukarno K. Dasar-Dasar Managemen¸ Jakarta :Miswar, 1992;
Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi , Edisi Revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007;
Zaenuddin Ali. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika. 2007;
Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan ;
Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan ;
http://www. pdfdatabase com ;
https://www.virtualofficeku.co.id/izin-edar;
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University