PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD JUAL BELI KOTORAN HEWAN DI DESA WIRASABA KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang mantap di muka bumi. Salah satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari peternakan adalah kotoran sapi dan kambing.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, untuk menelaah hukum al-ahkam al-khamsah menurut 4 Mazhab, untuk melihat pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan untuk mengungkapkan praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan cara barter dengan hasil panen dan ada juga dengan membayar upah dari pengumpulan kotoran hewan. Yang menjadi objek jual beli kotoran hewan adalah kotoran sapi dan kambing dengan menakar kotoran sapi dan kambing menggunakan takaran karung. Cara ijab kabul antara penjual dan pembeli dengan bersepakat dengan apa yang akan dijadikan objek tukar dengan kotoran hewan tersebut. Dalam mazhab Hanafi jual beli kotoran hewan dianggap makruh tetapi boleh saja jika jual beli kotoran tersebut dapat dimanfaatkan dan untuk memperbanyak produksi tanaman maka dari itu kotoran hewan dianggap sesuatu yang bernilai dan sesuatu yang bernilai tersebut dapat menjadi objek jual beli. Dalam mazhab Maliki jual beli kotoran hewan boleh asalkan berasal dari hewan yang dagingnya dapat dimakan. Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa tidak boleh memperjualbelikan kotoran hewan. Menurut pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) jual beli kotoran hewan diperbolehkan atas dasar kebermanfaatan dari kotoran hewan tersebut. Kotoran hewan tersebut dibeli tidak melalui jual beli melainkan melalui barter atau dengan menghargai tenaga dari orang yang mengumpulkan kotoran hewan tersebut. Praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli mengenai objek tukar dan penetapan harga dari kotoran tersebut.
Kata Kunci : Kotoran Hewan, Hukum Islam, Akad Jual Beli
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jazairy, A. Khitabul Fiqih „Alal Madzahib al-Arba‟ah, Juz II, (Beirut:
Darul Kutub Al-Ilmiah, 2000).
Amrullah, HAMKA, Tafsir Al-Azhar, (Padang: Yayasan Nurul Islam,
Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, (CV. Penerbit
Diponegoro, Bandung, 2005).
Dewi, G., Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Cet 1, (Jakarta: Prenada
Media, 2005).
Haroen, N. Fiqih Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).
Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam,
penerjemah Achmad Sunarto, (Jakarta: Pustaka Amani, 2005).
Ibnu M. , et al, Fiqih Madzhab Syafi‟i Edisi Lengkap Muamalah,
Munakahat, Jinayat, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002)
Idris, Syafi‟i, Ringkasan kitab Al Umm, penerjemah: Imron Rosadi,
Amiruddin dan Imam Awaluddin, Jilid 2, (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2013).
Lubis, S.K, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Mubarok, J. Fiqih Kotemporer dalam Bidang Peternakan, (Bandung:
Pustaka Setia, 2011).
Nafis, A.Wadud, Ekonomi Makro Islam, (Jakarta: Mitra Abadi Press,
.
Pasaribu, C. Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cet-2, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006).
Ramli, Syamsudin M., Nihayah Al-Muhtaj, Juz III, (Dar Al-Fikr, Beirut,
Rusyd, I, Bidayatu‟l Mujatahid, Terjemah oleh M.A. Abdurrahman dan
A. Haris Abdullah, Juz III, (Semarang: Asy-Syifa, 2000).
Sabiq, S. Fikih Sunnah, Jilid ke 12, (Bandung: PT. Almaarif, 2003).
Shihab, M. Tafsir Al-Mishbah Cet. Ke-1, (Ciputat: Penerbit Lentera hati,
Suhendi,Fiqih Muamalah, (Jakarta, Rajawali Pers, 2010).
Syafei, R., Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001).
Ya‟qub, M., Kode Etik Dagang Menurut Hukum Islam, (Bandung: CV
Diponegoro, 2002).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University