UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT.BPR MITRA PRIMALESTARI DI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Skripsi ini berjudul: Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pada PT.BPR Mitra Primalestari Di Kabupaten Sanggau. Rumusan Masalah adalah: Bagaimana Upaya Pihak PT.BPR Mitra Primalestari Menyelesaikan Kredit Macet?. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kredit macet pada PT.BPR Mitra Primalestari Sanggau, untuk mengetahui dan menganalisi faktor penyebab kredit macet pada PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh PT.BPR Mitra Primalestari Sanggau dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa jumlah debitur kredit macet pada PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau pada tahun 2017 adalah sebanyak 22 debitur dengan jumlah nominal kredit macet sebesar Rp. 4.924.301,- Milyar Rupiah. Pada tahun 2018 yaitu sebanyak 22 debitur dengan jumlah nominal kredit macet sebesar Rp. 3.607.435,- Milyar Rupiah. Pada tahun 2019 sebanyak 23 debitur dengan total jumlah kredit macet sebesar Rp. 3.512.555,-Milyar Rupiah, dan pada tahun 2020 jumlah debitur sebanyak 18 orang dengan jumlah total kredit macet sebesar Rp. 2.544.699,-Milyar Rupiah. Faktor penyebab terjadinya permasalahan kredit macet di PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau adalah karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu yang disebabkan oleh kelalaian pihak Bank sendiri seperti kekurang hati-hatian ketika melakukan analisa kredit, dan faktor eksternal yaitu disebabkan oleh debitur sendiri dimana debitur macet dalam pembayaran kredit karena debitur tidak jujur dalam memberikan informasi yang diperlukan bank dan karena usaha dan pekerjaan debitur macet dan atau di PHK sehingga penghasilannya menurun.
Upaya PT. BPR Mitra Primalestari Sanggau dalam menangani permasalahan kredit macet debitur, terhadap debitur yang mempunyai iktikad baik dan kooperatif adalah dengan melakukan Reconditoning kredit yaitu dengan melakukan kapitalisasi bunga, penurunan suku bunga dan memberikan pembebasan bunga. Upaya restrukturisasi kredit yaitu dengan perubahan jangka waktu pembiayaan, penundaan kewajiban pembayaran, penurunan margin kredit, pengurangan pokok kredit dan pengurangan tunggakan pokok kredit. Dan upaya terakhir PT. BPR Mitra Primalestari adalah dengan pengambilan aset debitur meliputi jaminan yang diikat oleh bank maupun asset diluar jaminan sepanjang dokumen atau sertfikat telah ada dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
.
Kata Kunci : Upaya, PT. BPR Mitra Primalestari, Kredit Macet.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdulkadir Muhammad,2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,Bandung.
------------------------------,2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------------------------,2006, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti.
Badriyah, Harun, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Djaja S Meliala,2006, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cetakan ke VI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Gatot, Wardoyo, Ch, 1992. Sekitar Klausu-Klausul Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Manajemen dan Perbankan. Nopember.
Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, B,2004, Perikatan Pada Umumnya, PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta.
Kasmir, 2005, Bank dan Lembga Keuangan Lainnya,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
----------,2012, Manajemen Perbankan, PT.Raja Grafindo Persada: Jakarta.
--------, 2012, Analisis Laporan Keuangan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
---------, 2012, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta:Rajawali Pers.
Gatot Supramono,2009, Perbankan dan Masalah Kredit- Suatu Tinjauan Di Bidang Yuridis, Bandung, PT. Rineka Cipta, 2009
Hasanuddin Rahman,1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.
J.Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku I, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johannes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Mariam Darus Badarulzaman,1991, Perjanjian Kredit, Cet. ke-5, Bandung: Citra Aditya Bakti.
------------------------------------,1993, Perjanjian Kredit Bank, Alumni Bandung.
------------------------------------,1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni Bandung, 1994
Muchtar Sinungan,2000, Manajemen Dana Bank , Jakarta: Bumi Aksara.
Moh. Kasiram,2008, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif, Malang, UIN-Malang Press.
Peter Mahmud Marzuki,2008. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
-----------------------------,2009. Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Ridwan Khairandy,2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, FH UI, Jakarta.
Subekti,1991,Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
---------,2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto,2010, Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press. Jakarta.
Subekti dan R Tjitrosudibio,2002, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.
Suharnoko,2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.
Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Pengkreditan Bank, Alfabeta, Bandung.
Siswanto Sutojo,2000,Strategi Manajemen Bank Umum, Konsep, Teknis dan Kasus, Jakarta: Danar Mulia Pustaka.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.
Suharsimi, Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,UI-Press, Jakarta.
Soedharyono Soimin, S. H.,2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Thamrin Abdullah dan Francis Tantri,2012, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.
Veithzal Rivai,2013, Manajemen Perkreditan Cara Mudah Menganalisis Kredit, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wiryono Prodjodikoro,2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV Mandar Maju, Bandung.
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika
Widjanarto,2003, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Jakarta: Grafiti.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Internet:
http://status hukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html tanggal 20 Desember 2020 pukul 11 : 50 Wib.
Peraturan PerUndang-Undangan:.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University