EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 122 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (STUDI PELAYANAN PDAM TIRTA RAYA KABUPATEN KUBU RAYA)

VERAWATY MANURUNG NIM. A1012151108

Abstract


Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya yang berperan penuh dalam penyedian air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan mengalirkan air kepada masyarakat yang menjadi pelanggan di wilayah Kabupaten Kubu Raya secara optimal. Dalam pelaksanaan kewajibannya kepada pelanggan terdapat banyak keluhan mengenai pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Raya dalam pelayanan mengalirkan air secara optimal, air tidak mengalir dalam jangka waktu yang lama, air tidak bersih, tagihan rekening air tidak sesuai dengan pemakaian dan sebagainya. Pelanggan dituntut melaksanakan kewajibannya membayar rekening air setiap bulan namun tidak mendapatkan haknya untuk menikmati pelayanan air bersih yang maksimal sehingga menimbulkan banyak komplain

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (studi Pelayanan PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya).

Metode pendekatan dalam penelitian ini berbasis kepada ilmu hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum, dari segi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum terkait pelayanan PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya saat ini belum berjalan optimal dikarenakan kemampuan supply air baku yang menurun terus, sedangkan kebutuhan air antar sektor terus meningkat yang meliputi kuantitas, kualitas, dan kontinuitasnya. Sehingga PDAM-PDAM tidak dapat berproduksi secara normal para pelanggan mengeluh karena jumlah pasokan air bersih anjlok, sarana prasarana yang dimiliki PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya kondisinya kurang baik dan perlu perbaikan dan struktur tarif yang berlaku belum dapat membangun sarana prasarana dan infrastruktur yang memadai dikarenakan penerimaan dengan tarif diatas hanya dapat untuk membiayai rutunitas PDAM Tirta Raya Kubu Raya.

 

Kata kunci: PDAM Tirta Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pelayanan dan belum optimal

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Hamid A. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang BerfungsiPengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I–Pelita IV, Disertasi Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;

Afan Gafar, Politik Indonesia Transsisimenuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004;

Alwi Dahlan, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka 1995;

Andi Mustafa Pide,Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI,Gaya Media Pratama, Jakarta, 1999;

Arifin P. Soetria Atmadja, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum Praktik, dan Kritik, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005;

B. Arief Sidharta, Hukum, Efektivitas dan Kultur Hukum (Tinjauan tentang Efektivitas Hukum dalam Persfektif Antropolgi Sosial), dalam Percikan Gagasan tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993;

Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1993;

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT Citra . Aditya Bakti. Bandung.. 2002;

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 1994;

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan Konstitusi, Penerbit Liberty Yogyakarta 1999;

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, translated by Andreas Wedberg, New York: Russel and Russel, 1961;

Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya, Yogyakarta: Gava Media, 2011;

Johnny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Jakarta: Banyumedia, 2007;

Kasmir, Manajemen Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2010;

Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah, Perkembangan Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000;

M. Suparmoko, Keuangan Negara, dalam Teori dan Praktek, Edisi 5, BPFE, Yogyakarta, 2000;

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005;

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum. Jakarta. 1994;

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta, 1976;

Moenir, Manajemen Pelayanan Umum, Jakarta: Bumi Aksara, 2010;

Muhammad Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945, Jakarta: Yayasan Prapantja, 1959;

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Jakarta:Pustaka Pelajar, 2010;

Notonagoro, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamental Negara Indonesia) dalam Pancasila Dasar Falsafah Negara, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Bina Aksara, 1988;

Padmo Wahyono, “Asas Negara Hukum dan Perwujudannya dalam Sistem Hukum Nasional” dalam Politik Pembangunan Hukum Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, UII Press, Yogyakarta, 1992;

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007;

Romli Atmasasmita. Sistem Peradilan Pidana. Binacipta. Bandung. 1996;

Sasongko Wahyu, Pengantar Ilmu Hukum, Buku Ajar, Universitas Lampung Press, 1999;

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996;

--------------------. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.Rajawali Press. Jakarta. 1996;

---------------------, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2003;

---------------------, Ilmu Hukum , Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006;

Setya Retnami, Makalah Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000;

Soerjono Soekamto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008;

-----------------------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2000;

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994;

Sjahril Effendy Pasaribu, Wajah PDAM dan Lingkungannya, Media Persada, Medan, 2005;

Syamsudin Alhabsji dan Soedjoto, Kedudukan dan Peranan Perusahaan Daerah dalam Pelaksanaan yang Nyata dan Bertanggungjawab. Malang :Universitas Brawijaya. Jawa Timur.2001;

Sri Maemunah. Revitalisasi BUMN dan BUMD . Jakarta :Lentera, 2004;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum;

Peraturan Daerah Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang PDAM Tirta Raya Kubu Raya.

https://www.kalbaronline.com/2017/07/10/pdam-kubu-raya-akan-menambah-kapasitas-air-bersih/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University