ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA NOTARIS

RADIKA ZULVANKA NIM. A1011171083

Abstract


Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur didalam Undang-undang Jabatan Notaris, dalam menjalankan tugasnya tentu saja harus bersandarkan pada peraturan yang ada. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka Notaris memiliki kewajiban baru yaitu untuk melekatkan surat atau dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf c Undang- Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang kemudian timbul yaitu tidak adanya aturan yang jelas mengenai prosedur dan tata cara melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta. Apabila pelekatan sidik jari Penghadap tidak dilaksanakan oleh Notaris akan menimbulkan akibat hukum, yakni sanksi bagi Notaris yang bersangkutan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum bagi Notaris apabila penghadap tidak melekatkan sidik jari pada minuta akta notaris.

Penelitian dalam rangka Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Akibat Hukum yang timbul terhadap kedudukan akta yang dibuat dan terhadap Notaris apabila tidak melakukan Pelekatan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penelitian ini dapat dilihat bahwa kedudukan minuta akta notaris yang tidak dilekatkan sidik jari penghadap maka tidak mempengaruh keaslian akta tersebut, serta tidak membuat akta tersebut menjadi turun sifatnya menjadi akta di bawah tangan. Sedangkan akibat hukum bagi Notaris yang bersangkutan apabila ada Penghadap yang   tidak melekatkan sidik jarinya pada minuta akta maka Notaris tersebut dapat dikenai sanksi apabila tebukti ada kelalaian atau tidak memberikan penyuluhan kepada penghadap sehingga penghadap tidak membubuhkan sidik jarinya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

 

Kata Kunci : Notaris, Sidik Jari, Minuta Akta


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

A. Kohar, 1983, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung. Abdulkadir Muhamad. 2012. Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Bahtiar Effendie, Masdari Tasmin, dan A.Chodari, 1999. Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Citra Aditya Bakti, Bandung

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Freddy Harris, 2017, Notaris Indonesia, cetakan kedua, PT. Lintas Cetak Djaja, Jakarta.

G.H.S. Lumban Tobing, 1999, Peraturan Jabatan Notaris, cetakan kelima, Erlangga, Jakarta.

Gunardi dan Markus Gunawan. 2007. Kitab Undang undang Hukum Kenotariatan. Raja Gravindo, Jakarta.

Habib Adjie, 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Surabaya.

. 2009, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Cetakan Kedua, Bandung: Refika Aditama,

. 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

. 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Cetakan Pertama.

Bandung: Refika Aditama.

. 2016, Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris Dan PPAT (Kapita Selekta Notaris & PPAT) (1). Indonesia Notary Community (INC).

Herlien Budiono & Albertus Sutjipto, 2005, Beberapa Catatan Mengenai Undang-Undang Jabatan Notaris, Ikatan Notaris Indonesia, Bandung.

. 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan buku kedua. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irwan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya.

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

R. Subekti dan Tjitrosudibio,1980, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum acara Perdata Indonesia. Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Supomo, 1982, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sumber Makalah dan Karya Ilmiah

Arief Rahman Mahmoud. 2014. “Implikasi Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta”.Jurnal Ilmiahstudentsjournal.ub. Malang: Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Bandung 27-28 januari 2005

N.G. Yudara, Notaris dan Permasalahannya Pokok-Pokok Pemikiran di Seputar Kedudukan dan Fungsi Notaris serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Kongres INI, Januari 2005

Nesia Zara Ferina, Telaah Penggunaan Sidik Jari Penghadap yang Dilekatkan pada Minuta Akta Pasca Revisi Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2014

Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law (CDSBL), Yogyakarta, 2003

Pingkan Sundah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Jurnal Lex Et Societatis, hlm 37

Rengganis Dita Ragiliana dan I Made Budi Arsika. 2014. ”Pengaturan Mengenai Kewajiban Notaris Dalam Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Terkait Dengan Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris” Bali: Artikel OJS Unud. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Sumber Peraturan Perundangan-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Jabatan Notaris Staatsblad Nomor 3 Tahun 1860

Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentangn tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja, dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.-HT.03.01 Tahun 2006 Tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian Notaris.

Sumber Internet

Ardiansyah, Apa yang Dimaksud dengan Akta Di Bawah Tangan, https://artikeljurnalhukum.wordpress.com.

Arif Rahman, Kapan Seorang Notaris Mengabaikan Tugas dan Jabatannya, http://notarisarief.wordpress.com.

Happy Hadiastuti, Batasan-Batasan Notaris Dapat Dituntut Pidana, http://pengwil- inisumbar.blogspot.com.

Widi Handoko, Memahami Sejarah dan Makna Sidik Jari, http://widhihandoko.com.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University