TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINGKAT BANDING PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA DALAM PUTUSAN PERKARA JAKSA PINANGKI
Abstract
Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, Hakim adalah pejabat
peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan”. Selanjutnya Pasal 197 ayat (1) huruf e berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Tahun 2021 publik dikejutkan dengan pemotongan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun. Terlebih lagi dalam putusanya hakim dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tidak secara adil dan bijak. Pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada dasarnyaseluruh pertimbangan yang meringankan tidak tepat dijadikan alasan untuk meringankan terdakwa dan malah menimbulkan indikasi adanya diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana dan perlakuan khusus terhadap aparat yang korupsi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI serta untuk membuktikan bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut adalah tidak tepat
Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
B. Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial,
Tarsino,Bandung.
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana,
Alumni, Bandung.
Ruslan Renggong, 2016,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di
Luar KUHP, Cetakan 1, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2009, Strategi Pencegahan
dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama,
Bandung.
Efendi Jonaedi, 2018, Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim :
berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta.
Ermansjah Djaja, 2010, memberantas korupsi bersama KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Ganjar Laksmana B, 2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi,
Kemendikbud RI, Jakarta.
Pendidikan Anti Korupsi, 2013, Kemendikbud RI, Jakarta
Hamzah, Andi. 2006, Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana
Nasional Dan Internasional Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Hamzah,Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M Yahya, 2005, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP:
Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan
Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
John Rawls, 1999, A Theory of Justice, Revised Edition, OUP, Oxford,
,h.3
John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik
untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h.13.
Karjadi,R.Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Politea, Bogor.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Edisi Kelima), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan
Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan, KPK, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Marpaung, Leden, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar
Grafika, Jakarta.
Mertokusumo Sudikno, 2005, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Rifai, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspekatif
Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Rohim, 2005, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media,
Depok.
S.M.Amin, 2009, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita,
Jakarta,
Sasangka, Hari, Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Simorangkir, J.C.T., Rudi T Erwin, Prasetyo, 1980, Kamus Hukum, Aksara
Baru, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 2003, Faktor-Faktor Penegakan Hukum, Rajawali Pers,
Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sudarto, 1983, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Sutiyoso, Bambang, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan
Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Thomas Nagel, 2005, The Problem of Global Justice, Philosophy and Public
Affairs, h.113
Wildan Suyuthi, 2002, Kode Etik Hakim dalam Pedoman Perilaku Hakim
(code of conduct), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Yuli Isnandar, 2008, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Pidana Bersyarat, Diterbitkan Malang, Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya.
JURNAL
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal
Dinamika Hukum, 11(3), 522-531.
Lawrence M. Friedman, 1977, Law and society An Introduction, New Jersey,
Prentice Hal Inc, h.6-7
Muchsan, 1985, Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Penerbit Liberty,
hlm. 42. Bandingkan dengan M. Husni, “Moral dan Keadilan Sebagai
Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif”, Jurnal Equality
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 11 (1) Februari
, hlm. 1-7
Satjipto Rahardjo, 2005, Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan,
Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, hal.24
INTERNET
Agiyanto, U. (2018). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Eksplorasi
Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan. Prosiding Seminar Nasional
& Call for Papers Hukum Transendental. Available from: URL
:https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Agiyant
o%2C+U.+%282018%29.+PENEGAKAN+HUKUM+DI+INDONESI
A%3A+Eksplorasi+Konsep+Keadilan+Berdimensi+Ketuhanan.+Prosi
ding+Seminar+Nasional+%26+Call+for+Papers+Hukum+Transendent
al&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3AksNDjk4Ofkg
J%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D0%26
hl%3Did di akses 13 oktober 2021 pukul 13.21 WIB
Anggarasena, B. (2010). Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka
Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat
Patuh Hukum (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS
DIPONEGORO). available from: URL: https:
//scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Anggarasena
%2C+B.+%282010%29.+Strategi+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangk
a+Meningkatkan+Keselamatan+Lalu+Lintas+Dan+Mewujudkan+Mas
yarakat+Patuh+Hukum+%28Doctoral+dissertation%2C+UNIVERSIT
AS+DIPONEGORO%29.&btnG= di akses 10 oktober 2021 pukul
15 WIB
Aristoteles, Nicomachean Ethics, translated by W.D. Ross, http://bocc.ubi.pt/
pag/Aristoteles-nicomachaen.html. (Diakses pada tanggal 20 Februari
Didownload (Minggu, 20 Februari 2022)
Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Dalam http:
//www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum. Pdf, 3. Di
akses 11 oktober 2021 pukul 16.00 WIB
MYS, 2009, Hakim itu adalah Hakim, (cited 2022 januari 5) available from:
URL:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4aeaf83a7a372/haki
m-itu-adalah-hakim
Miftah Rizka Hayati, 2016, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM
MEMUTUS PERKARA PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS
PUTUSAN HAKIM No.25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg). Skripsi thesis,
Universitas Muhammadiyah Palembang. (cited 2022 januari 5)
availablefrom:URL:http:repository.umpalembang.ac.id/id/eprint/1283/
/SKRIPSI1085-1711152465.pdf h.19
Raimond Flora Lamandasa, SH, 2010, Hukum Pidana Jilid 1, available from:
URL:https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Ra
imond+Flora+Lamandasa%2C+SH%2C+Hukum+Pidana+Jilid+1&btn
G= di akses 10 oktober 2021 pukul 07.35 WIB
Setiaji Himawan, 2014, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan
Sanksi Pidana, (Cited 2022, januari, 1), available from: URL:
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id
Wawan Suyatmiko, 2021, “INDEKS PERSEPSI KORUPSI 2020: KORUPSI,
RESPONS COVID-19 DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI”,
available from: URL: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-
korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/ di akses 10
oktober 2021 pukul 08.00 WIB
Wibowo T Tunardy, 2021, “Asas Asas Hukum” (cited 2022 januari 20)
available from: URL: https://www.jurnalhukum.com/asas-asas-hukum/
Wikipedia Indonesia, Keadilan, http://id.wikipedia.org, Diakses pada Tanggal
Februari 2022
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University