TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINGKAT BANDING PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA DALAM PUTUSAN PERKARA JAKSA PINANGKI

ANANDA PRATAMA NIM. A1011181070

Abstract


Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, Hakim adalah pejabat

peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan”. Selanjutnya Pasal 197 ayat (1) huruf e berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Tahun 2021 publik dikejutkan dengan pemotongan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun menjadi 4 tahun. Terlebih lagi dalam putusanya hakim dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tidak secara adil dan bijak. Pertimbangan hakim tersebut dinilai tidak tepat karena pada dasarnyaseluruh pertimbangan yang meringankan tidak tepat dijadikan alasan untuk meringankan terdakwa dan malah menimbulkan indikasi adanya diskriminasi terhadap pelaku tindak pidana dan perlakuan khusus terhadap aparat yang korupsi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang digunakan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI serta untuk membuktikan bahwa pertimbangan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut adalah tidak tepat

 

Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

B. Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial,

Tarsino,Bandung.

Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana,

Alumni, Bandung.

Ruslan Renggong, 2016,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di

Luar KUHP, Cetakan 1, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2009, Strategi Pencegahan

dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama,

Bandung.

Efendi Jonaedi, 2018, Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim :

berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam

masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta.

Ermansjah Djaja, 2010, memberantas korupsi bersama KPK (Komisi

Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.

Ganjar Laksmana B, 2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi,

Kemendikbud RI, Jakarta.

Pendidikan Anti Korupsi, 2013, Kemendikbud RI, Jakarta

Hamzah, Andi. 2006, Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana

Nasional Dan Internasional Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Hamzah,Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Harahap, M Yahya, 2005, pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP:

Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan

Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

John Rawls, 1999, A Theory of Justice, Revised Edition, OUP, Oxford,

,h.3

John Rawls, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik

untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Penerbit

Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011, h.13.

Karjadi,R.Soesilo, 1997, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Politea, Bogor.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017, Kamus Besar Bahasa

Indonesia (Edisi Kelima), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan

Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan, KPK, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Marpaung, Leden, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar

Grafika, Jakarta.

Mertokusumo Sudikno, 2005, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty,

Yogyakarta.

Rifai, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspekatif

Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Rohim, 2005, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Pena Multi Media,

Depok.

S.M.Amin, 2009, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita,

Jakarta,

Sasangka, Hari, Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara

Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Simorangkir, J.C.T., Rudi T Erwin, Prasetyo, 1980, Kamus Hukum, Aksara

Baru, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2003, Faktor-Faktor Penegakan Hukum, Rajawali Pers,

Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sudarto, 1983, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,

Yogyakarta.

Sutiyoso, Bambang, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan

Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Thomas Nagel, 2005, The Problem of Global Justice, Philosophy and Public

Affairs, h.113

Wildan Suyuthi, 2002, Kode Etik Hakim dalam Pedoman Perilaku Hakim

(code of conduct), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Yuli Isnandar, 2008, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan

Pidana Bersyarat, Diterbitkan Malang, Fakultas Hukum Universitas

Brawijaya.

JURNAL

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal

Dinamika Hukum, 11(3), 522-531.

Lawrence M. Friedman, 1977, Law and society An Introduction, New Jersey,

Prentice Hal Inc, h.6-7

Muchsan, 1985, Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Penerbit Liberty,

hlm. 42. Bandingkan dengan M. Husni, “Moral dan Keadilan Sebagai

Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif”, Jurnal Equality

Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Vol. 11 (1) Februari

, hlm. 1-7

Satjipto Rahardjo, 2005, Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan,

Jurnal Hukum Progresif, Vol.1, hal.24

INTERNET

Agiyanto, U. (2018). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Eksplorasi

Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan. Prosiding Seminar Nasional

& Call for Papers Hukum Transendental. Available from: URL

:https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Agiyant

o%2C+U.+%282018%29.+PENEGAKAN+HUKUM+DI+INDONESI

A%3A+Eksplorasi+Konsep+Keadilan+Berdimensi+Ketuhanan.+Prosi

ding+Seminar+Nasional+%26+Call+for+Papers+Hukum+Transendent

al&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3AksNDjk4Ofkg

J%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D0%26

hl%3Did di akses 13 oktober 2021 pukul 13.21 WIB

Anggarasena, B. (2010). Strategi Penegakan Hukum Dalam Rangka

Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dan Mewujudkan Masyarakat

Patuh Hukum (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS

DIPONEGORO). available from: URL: https:

//scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Anggarasena

%2C+B.+%282010%29.+Strategi+Penegakan+Hukum+Dalam+Rangk

a+Meningkatkan+Keselamatan+Lalu+Lintas+Dan+Mewujudkan+Mas

yarakat+Patuh+Hukum+%28Doctoral+dissertation%2C+UNIVERSIT

AS+DIPONEGORO%29.&btnG= di akses 10 oktober 2021 pukul

15 WIB

Aristoteles, Nicomachean Ethics, translated by W.D. Ross, http://bocc.ubi.pt/

pag/Aristoteles-nicomachaen.html. (Diakses pada tanggal 20 Februari

Didownload (Minggu, 20 Februari 2022)

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Dalam http:

//www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum. Pdf, 3. Di

akses 11 oktober 2021 pukul 16.00 WIB

MYS, 2009, Hakim itu adalah Hakim, (cited 2022 januari 5) available from:

URL:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4aeaf83a7a372/haki

m-itu-adalah-hakim

Miftah Rizka Hayati, 2016, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM

MEMUTUS PERKARA PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS

PUTUSAN HAKIM No.25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg). Skripsi thesis,

Universitas Muhammadiyah Palembang. (cited 2022 januari 5)

availablefrom:URL:http:repository.umpalembang.ac.id/id/eprint/1283/

/SKRIPSI1085-1711152465.pdf h.19

Raimond Flora Lamandasa, SH, 2010, Hukum Pidana Jilid 1, available from:

URL:https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Ra

imond+Flora+Lamandasa%2C+SH%2C+Hukum+Pidana+Jilid+1&btn

G= di akses 10 oktober 2021 pukul 07.35 WIB

Setiaji Himawan, 2014, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan

Sanksi Pidana, (Cited 2022, januari, 1), available from: URL:

http://hukum.studentjournal.ub.ac.id

Wawan Suyatmiko, 2021, “INDEKS PERSEPSI KORUPSI 2020: KORUPSI,

RESPONS COVID-19 DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI”,

available from: URL: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-

korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/ di akses 10

oktober 2021 pukul 08.00 WIB

Wibowo T Tunardy, 2021, “Asas Asas Hukum” (cited 2022 januari 20)

available from: URL: https://www.jurnalhukum.com/asas-asas-hukum/

Wikipedia Indonesia, Keadilan, http://id.wikipedia.org, Diakses pada Tanggal

Februari 2022

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi

Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi

Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University