ANALISA HUKUM TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH YANG MENOLAK DISPENSASI KAWIN (STUDI KASUS NOMOR 139/PDT.P/2019/PA.MPW)

MUHAMMAD HAMDANI NIM. A1011171256

Abstract


Suatu permohonan dispensasi kawin dapat diterima atau dikabulkannya sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang menyatakan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur kawin sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama, dan untuk terkabulnya atau diterimanya permohonan dispensasi kawin tersebut harus diajukan oleh orang yang berwewenang dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan Peraturan Mahkahmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, permohonan dapat diterima jika memiliki bukti yang kuat dan alasan yang mendesak.

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Apa Yang Menjadi Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Didalam Penetapan Nomor 139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw?” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap penolakan dispensasi kawin No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw. Adapun Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap penetapan No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw dan Wawancara di Pengadilan Agama Mempawah.

Berdasarkan hasil penelitian dari kasus Penolakan permohonan dispensasi kawin dalam penetapan No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw tersebut hakim memiliki dasar hukum dalam mempertimbangkan suatu putusan atau penetapan sudah sangat beralasan hukum, Hal ini dapat dilihat dari sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan perundang-undangan Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa anak pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan umur untuk bisa melangsungkan perkawinan dan selain dari Undang-Undang Perkawinan, hakim juga melihat dari asas dalam mengadili dispensasi kawin yang terdapat didalam Peraturan Mahkahmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang terdapat 3 (tiga) Asas didalam peraturan tersebut yang menjadi dasar hukum Hakim dalam mengadili dispensasi kawin, 3 (tiga) asas tersebut adalah Asas kepastian hukum,  Asas kemanfaatan, dan juga Asas keadilan, Maka didalam hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut, itu dikarenakan selain dari ketentuan syarat yang tidak terpenuhi hakim melihat didalam permohonan tersebut hakim tidak adanya menemukan sebuah alasan yang darurat dan juga bukti yang kuat untuk Hakim menerima permohonan dispensasi kawin tersebut.

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penolakan Dispensasi Kawin, Perkawinan Dibawah Umur


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet-1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Manan, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Mahkahmah Agung RI).

__________, 2006 Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Abdurrahman,1992, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Humoniora Utama Press, Bandung.

Ahmad Ahzar Basyir, 1996,Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fakultas Hukum, Yogyakarta.

__________,2014,Hukum Perkawinan Islam,Ull Press,Yogjakarta.

Ahmad Zahari, 2010 , Kapita Selekta Hukum Islam , FH Untan Press,Pontianak.

Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Taringan,2004 Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia

H. Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama,2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II

Mauly Shofia Chaerani, Skripsi: Alasan Pemberian Dispensasi Perkawinan(AnalisisPenetapanPerkaraNomor:16/Pdt.P/2008/PA.JT.) Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Mukti Arto,2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

__________, 2008, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,Pustaka Belajar, Yogyakarta

Namora Lumongga Lubis ,2013, Psikologi Kespiro Wanita dan Perkembangan Reproduksinya Ditinjau Dari Aspek Fisik dan Psikologi, Kencana , Jakarta.

Poerdaminta,2011,Kamus umum bahasa Indonesia,Jakarta,Balai Pustaka.

Sarwito Wirawan Sarwono, 1981, Memilih Pasangan dan Merencanakan Perkawinan; dalam Bina Keluarga, BKKBN, Jakarta.

Soemiyati,1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang- Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

___________, 2014, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Setiono, 2005, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Program Pascasarjana UNS, Surakarta.

Sudikno Mertokusumo,1991 Hukum Acara Perdata, Liberty Yogyakarta.

Roihan A. Rasyid, 1991 Hukum Acara Peradilan Agama,PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Tafiq Hamami,2013,Peradilan Agama Dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman,Jakarta.PT.Tatanusa.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, (Cet. VIII; Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2020).

Van Apeldoom, 1990, “Pengantar Ilmu Hukum”, Pradnya Paramita, Jakarta.

Zohra Andi Baso dan Judy Rahardjo, 1999 Kesehatan Reproduksi Panduan Bagi Perempuan Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Zainuddin Ali,2006,Hukum Perdata Islam di Indonesia

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Mahkahmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama Kompilasi Hukum Islam

Jurnal

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2011. Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. Medan. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.11 No.3. Fakultas Hukum.

Mulia Sixtrianti,2015 Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Hukum Vol. II. hal 8

Tata Wijayanta, 2014“Asas Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan”, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dikutip dari Fence M. Wantu, “Antinomo Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2007

Website

www.kemenkeu.go.id

www.hukumonline.com


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University